Investasi Saham Syariah dalam Perspektif Fikih Muamalah
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrps.v1i2.1573Keywords:
Saham Syariah, Investasi Syariah, Fikih MuamalahAbstract
Abstract. Investment and stock is growing in Indonesia. One of them is syariah stock which grow rapidly until now. The development of Islamic stock investment is not only seen from the stock itself, but also from the understanding of the Indonesian people about Islamic stocks. Therefore, researchers will conduct research on Islamic stock investment in the perspective of muamalah fiqh. The exploration technique utilized is a subjective examination strategy utilizing the kind of writing concentrate on research. Investment is not knowing in conventional people, islam also have syariah investment. Islam strongly supports investment activities, because in Islam the resources owned should not only be stored but must used for productive activities. Sharia shares needs to match with sharia principles. Sharia shares have strict control in terms of the halal scope of business activities. The legal basis for sharia stock investment includes the Koran, the Prophet's Hadith, and the Fiqh Muamalah Rules. The prerequisites for sharia shares are controlled in Bapepam-LK guideline number II.K.1 concerning the Issuance of Sharia Protections.And a sharia share is prohibited from conducting transactions that fall into the categories of tadlis, taghrir, ba'i najasy, ikhtikar, ghisysy, ghabn fahisy, ba'i al mad'um, and may not contain usury.
Abstrak. Dunia investasi dan saham semakin berkembang di Indonesia. Salahsatunya adalah saham syariah yang terus berkembang pesat hingga kini. Perkembangan investasi saham syariah tidak hanya dilihat dari saham itu sendiri, namun juga dilihat dari pemahaman masyarakat Indonesia mengenai saham syariah. Maka dari itu, peneliti akan melakukan penelitian mengenai investasi saham syariah dalam perpektif fikih muamalah. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan menggunakan jenis penelitian studi literatur. Investasi tidak hanya dikenal dalam keuangan konvensional saja, namun dalam keuangan Islam pun dikenal dengan Investasi Syariah. Islam dengan tegas mendukung umatnya untuk berinvestasi, diajarkan bahwa setiap sumber daya yang dimiliki oleh seseorang tidak boleh hanya disimpan begitu saja tetapi harus dimanfaatkan menjadi produktif. Suatu saham baru dapat dikatakan saham syariah jika sudah memenuhi ketentuan dan kriteria berdasarkan prinsip syariah. Saham syariah memiliki kontrol yang ketat dalam hal kehalalan ruang lingkup kegiatan usaha. Dasar hukum dari investasi saham syariah diantaranya ada Al-Quran, Hadits Nabi, dan Kaidah Fikih Muamalah. Syarat-syarat dari saham syariah diatur dalam peraturan Bapepam-LK nomor II.K.1 tentang Penerbitan Efek syariah. Serta suatu saham syariah dilarang untuk melakukan transaksi yang termasuk dalam katergori tadlis, taghrir, ba’i najasy, ikhtikar, ghisysy, ghabn fahisy, ba’i al mad’um, dan tidak boleh mengandung riba.
References
Asy-Syafi’i, I. A. A. M. bin I. (2019). Imam Syafi’i Al - Umm Kitab Induk Fiqih Islam #6 (Muh.Iqbal Santosa (Ed.); 1st ed.). PT Pustaka Abdi Bangsa.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (202 C.E.). Saham.
Ihwanudin, Nandang, & Hamka, B. (n.d.). Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, hlm 215.
Margono, S. (2010). Metodologi Penelitian Pendidikan. Rineka Cipta.
MUI, D. S. N. (2011). Fatwa DSN-MUI Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 Tentang PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM MEKANISME PERDAGANGAN EFEK BERSIFAT EKUITAS DI PASAR REGULER BURSA EFEK.
Muttaqien, D. (2009). Aspek Legal Lembaga Keuangan Syariah. Obligasi, Pasar Modal, Reksadana, Finance dan Pegadaian (1st ed.). Safiria Insania.
ROSYID, M. B. (2017). KONSEP INVESTASI DALAM AL-QUR`AN(TELAAH TEMATIK).
Shella, Clarita, Astari, I. (n.d.). Instrumen ekonomi makro pada pembiayaan di perbankan syariah di Indonesia. vol 1 no.1.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.
Yuliana, I. (2010). Investasi produk keuangan syariah. 289.