Analisis Fikih Muamalah pada Praktik Transaksi Non Fungible Token (NFT) di OpenSea
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrps.v1i2.1474Keywords:
Non Fungible Token, Cryptocurrency, Fikih MuamalahAbstract
Abstract. The practice of transactions in NFTs uses cryptocurrencies, while using cryptocurrencies as tools of payment is declared haram by the MUI because it contains gharar and dharar. So this reseach aims to find out the transaction scheme of NFT assets in OpenSea and to find out the practice of NFT transactions in terms of muamalah jurisprudence. The method used in this study is a qualitative approach, types of normative juridical research data, data collection is obtained by literature study and interviews, data analysis techniques are qualitative data studied inductively. The results of this research show that the first NFT transaction scheme is almost the same as transacting in the marketplace in general, the difference is in the payment scheme using cryptocurrencies instead of using currency, the second based on the MUI fatwa regarding cryptocurrency as a medium of exchange is declared haram because it contains gharar, dharar, and is contrary to Law No. 7 of 2011 concerning Currency and Bank Indonesia Regulation Number 17 of 2015 concerning the obligation to use rupiah in the Republic of Indonesia, so NFT transactions using cryptocurrency is prohibited because in practice the transaction is violates the pillars of the buying and selling contract.
Abstrak. Praktik transaksi dalam NFT menggunakan cryptocurrency, sementara itu penggunaan cryptocurrency sebagai alat bayar dinyatakan haram oleh MUI karena mengandung gharar dan dharar. Maka penelitian ini memiliki tujuan untuk Mengetahui skema transaksi aset NFT di OpenSea serta untuk mengetahui praktik transaksi NFT ditinjau dari fikih muamalah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan kualitatif, jenis data penelitian yuridis normatif, pengumpulan datanya diperoleh dengan studi literatur dan wawancara, teknik analisis datanaya ialah data kualitatif ditelaah secara induktif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa yang pertama skema transaksi NFT ini hampir sama dengan bertransaksi di marketplace pada umumnya, perbedaannya terdapat pada skema pembayarannya menggunakan cryptocurrency bukan menggunakan uang kartal, yang kedua berdasarkan fatwa MUI mengenai cryptocurrency sebagai alat tukar dinyatakan haram karena mengandung gharar, dharar, serta bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 mengenai kewajiban menggunakan rupiah di NKRI, dengan demikian transaksi NFT yang menggunakan cryptocurrency ini tidak boleh karena dalam praktik transaksinya terdapat ketidak sesuaian dengan rukun akad jual beli.