Strategi Dakwah Public Relation Lafiye dalam Mempromosikan Busana Islami Melalui Platform Instagram
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrkpi.v4i2.5225Keywords:
Public Relations, Lafiye, Busana IslamiAbstract
Abstract. Given the rapid progress of the development of Islmai fashion, the Islamic fashion industry has great potential to continue to innovate in displaying extraordinary creativity. It can be seen from the proliferation of Muslim fashion brands that exist today such as Buttonscarves, Lozy Hijab, Hijab chic and Lafiye making it a competitive venue in marketing Islamic fashion. In addition, the development of this industry can also be an effective da'wah medium, inviting Muslim women to better understand the importance of covering the aurat. The purpose of this study is to find out the da'wah strategy used by Lafiye's public relations in promoting Islamic fashion through the Instagram Platform based on the Three Ways Strategy theory from Thomas L. Haris. This study uses a type of qualitative research with descriptive methods, data collection techniques with observation and documentation. The results of this study show that the strategy used by Lafiye's public relations in promoting Islamic fashion products is in line with the theory of the Three Ways strategy, namely: pull, push, and pass strategies.
Abstrak. Mengingat pesatnya kemajuan perkembangan busana Islmai, maka industri busana Islami mempunyai potensi besar untuk terus berinovasi dalam menampilkan kreativitas yang luar biasa. Dapat terlihat dari menjamurnya merek busana muslim yang ada saat ini seperti Buttonscarves, Lozy Hijab, Hijab chic maupun Lafiye menjadikannya sebagai ajang bersaing dalam memasarkan busana Islami. Selain itu, perkembangan industri ini juga dapat menjadi media dakwah yang efektif, mengajak muslimah untuk lebih memahami pentingnya menutup aurat. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui strategi dakwah yang digunakan public relation Lafiye dalam mempromosikan busana Islami melalui Platform Instagram berdasarkan teori Three Ways Strategy dari Thomas L. Haris. penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode deskriptif, teknik pengumpulan data dengan observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa strategi yang digunakan public relation Lafiye dalam mempromosikan produk busana Islami sejalan dengan teori Three Ways strategy, yakni: strategy pull, push, dan pass.
References
Mukhtar, A. Z., & Kamil, P. (2024). Pengaruh Kegiatan Muhadharah terhadap Kemampuan Public Speaking Santri Pondok Pesantren. Jurnal Riset Komunikasi Penyiaran Islam. https://doi.org/10.29313/jrkpi.v4i1.3307
Pangestu, R. (2019). Penerapan Kampanye Sosial Dalam Desain Komunikasi Visual. Besaung: Jurnal Seni Desain Dan Budaya, 4(2).
Punaji Setyosari. (2010). Metode Penelitian Pendidikan dan Pengembangan. Kencana.
Rezky, A., Satriani, S., Wanini, W., Diva, F., Darniati, D., & Arifuddin, A. (2023). Strategi Pemasaran Dengan Metode Potongan Harga Dalam Meningkatkan Minat Belanja. Jurnal Ilmiah Multidisiplin Amsir, 2(1).
Samsul Munir Amin. (n.d.). Ilmu Akhlak. Amzah.
Saputra, W. (2011). Public relations 2.0, Teori Dan Praktik Public relations Di Era Cyber 2010.
Scott, D. M. (2015). How to Use Social Media, Online Video, Mobile Applications, Blogs, New Releases, and Viral Marketing to Reach Buyers directly, Hoboken. NJ: John Wiley.
Servada, I. R. (2019). Peran Ulasan Produk Dan Foto Produk Yang Ditampilkan Penjual Pada Marketplace Shopee Terhadap Minat Beli Pria Dan Wanita. Jurnal Manajemen Dan Bisnis.
Wijaya, S., Kristanti, M., Thio, S., & Jokom, R. (2023). Manajemen Event. PT. Raja Grafindo Persada-Rajawali Pers.
Xin L, Mengyue W., & Yubo C. (2014). The Impact of Product Photo on Online Consumer Purchase Intention: an Image-Processing Enambled Empirical Study. Computer Science.
Yayuh Khufibasyaris. (2024). Tren Fesyen Hijab Tiktok yang Memotivasi Cara Berpakaian Islami. Jurnal Riset Komunikasi Penyiaran Islam, 17–24. https://doi.org/10.29313/jrkpi.v4i1.3742
Zahida, S. I., & Santoso, B. (2023). Perlindungan Hak Cipta Terhadap Gambar Yang Telah Diunggah Pada Media Sosial Instagram. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(1).