Analisis Putusan Hakim Penggelapan di PT. X Dihubungkan dengan KUHP

Authors

  • Bunga Tania Putri Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
  • Chepi Ali Firman Zakaria Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.956

Keywords:

Tindak Pidana, Penggelapan

Abstract

Abstract. Acts of embezzlement always exist and even tend to increase and develop in society as the times progress. In developing countries meeting the economic needs of the community also develops, the higher it is, the higher the risk of crime. Article 372 of the Criminal Code (Criminal Code) on The Crime of Embezzlement seems to still lack to make perpetrators afraid and make them deterrent. The method used in this research is a juridical-empirical research method by conducting sociological legal research and can also be called field research, which is to examine the provisions of applicable law and what happens in reality in society using primary, secondary and tertiary legal material research sources. Therefore, the results of the study showed that in the ruling the judge mistakenly sentenced the defendants by using the provisions in article 374 of the Criminal Code (Criminal Code) while the article more relevant to the case was article 372 of the Criminal Code (Criminal Code) on The Crime of Embezzlement. Therefore, the purpose of the law in fulfilling the elements of justice, expediency and legal certainty has not been fully realized in this case.

Abstrak. Perbuatan penggelapan selalu ada bahkan cenderung meningkat dan berkembang di dalam masyarakat seiring kemajuan zaman. Dalam Negara berkembang pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat ikut berkembang, semakin tingginya itu maka semakin tinggi pula resiko terjadinya kejahatan. Pasal 372 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penggelapan nampaknya masih kurang untuk membuat pelaku menjadi takut dan membuat mereka jera. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Yuridis-Empiris dengan melakukan penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat dengan menggunakan sumber-sumber penelitian bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Maka dari itu hasil penelitian menunjukan bahwa dalam putusan tersebut hakim keliru menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan menggunakan ketentuan pada pasal 374 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) sedangkan pasal yang lebih relevan dengan kasusnya adalah pasal 372 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penggelapan. Oleh karena itu tujuan hukum dalam pemenuhan unsur keadilan, kemanfaatan serta kepastian hukum belum terwujud sepenuhnya dalam kasus ini.

Downloads

Published

2022-07-08