Tinjauan Hukum dan Ekonomi Islam terhadap Jual Beli Hasil Panen Secara Ijon

Authors

  • Fira Audia Kusnadi Ilmu Hukum, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.654

Keywords:

Jual Beli Ijon, Perjanjian, Hukum Ekonomi Islam

Abstract

Abstract. The ijon buying and selling system is a prohibited buying and selling in Islamic Economic Law. The research method used is normative juridical law research with descriptive analytical research specifications research stage used through literature study with the type of primary data obtained from the field through interviews and secondary data obtained from existing data sources. This study aims to determine and analyze the practice of buying and selling crops in ijon in Pasirkamuning Village Karawang Regency in terms of Law No. 2 of 1960 on profit sharing agreements and to determine the validity of buying and selling in ijon according to Law No. 2 of 1960 on profit sharing and according to Islamic Economic Law. The results of this study show that the sale and purchase of ijon conducted by the people of pasirkamuning village does not meet the objective requirements in an agreement, therefore any agreement that does not meet the objective requirements of the halal clause, because the sale and purchase of ijon is prohibited by Law No. 2 of 1960 on profit sharing agreements. The sale and purchase of ijon carried out by the Pasirkamuning Village community is not valid according to Islamic Economic Law because it is in conflict with Islamic law.  The sale and purchase of ijon that occurs in the pasirkamuning village community is not in accordance with the provisions of Islamic Economic Law.

Abstrak. Sistem jual beli ijon adalah jual beli yang dilarang dalam hukum ekonomi Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis tahap penelitian yang digunakan melalui studi kepustakaan dengan jenis data primer yang diperoleh dari lapangan melalui wawancara dan data sekunder yang diperoleh dari sumber data yang telah ada. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis praktik jual beli hasil panen secara ijon di Desa Pasirkamuning kabupaten karawang ditinjau dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil dan Untuk mengetahui keabsahan jual beli secara ijon menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang bagi hasil dan menurut hukum ekonomi Islam. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Jual beli ijon yang dilakukan oleh masyarakat desa Pasirkamuning tidak memenuhi syarat objektif dalam sebuah perjanjian, oleh karena itu setiap perjanjian yang tidak memenuhi syarat objektif yaitu klausa halal, karena jual beli ijon dilarang oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil. Jual beli ijon yang dilakukan oleh masyarakat Desa Pasirkamuning tidaklah sah menurut hukum ekonomi islam karena bertentangn dengan syariat islam.  Jual beli ijon yang terjadi pada masyarakat desa pasirkamuning ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum ekonomi islam.

Downloads

Published

2022-07-07