Tanggung Jawab Developer dalam Payment Guarantee Akibat Wanprestasi Debitur KPR Rumah Indent
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.634Keywords:
Tanggung Jawab, Payment Guarantee, WanprestasiAbstract
Abstract. Indent home buyers can conduct home buying and selling activities with developers with three payment methods, namely hard cash, gradual cash and mortgages. The cooperation agreement is carried out on the basis of the valid terms of the agreement contained in Article 1320 of the Civil Code. This study uses normative juridical research methods by reviewing secondary data using descriptive analysis. Data collection techniques used are literature studies and interviews. This study uses qualitative data analysis method, because it uses systematic interpretation. The results of this study showed that debtors who buy indent homes in default which then raises the responsibility that is borne by other parties, namely developers. This can happen because there is no guarantee in the form of a certificate of dependent rights given to the bank so that based on the developer Cooperation Agreement and the bank agreed for the developer to be the insurer to pay the remaining debt of the debtor to the bank along with all fines this is based on the payment guarantee contained in the developer X cooperation agreement with the bank.
Abstrak. Pembeli rumah indent dapat melakukan kegiatan jual beli rumah bersama developer dengan tiga cara pembayaran yaitu cash keras, kontan bertahap dan KPR. Perjanjian Kerjasama dilakukan berdasarkan syarat sah perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji data-data sekunder dengan menggunakan penelitian deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan studi kepustakaan dan wawancara. Penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif, karena menggunakan penafsiran sistematik. Hasil penelitian ini memperlihatkan debitur yang membeli rumah indent wanprestasi yang kemudian menimbulkan tanggung jawab yang di tanggung oleh pihak lain yaitu developer. Hal ini dapat terjadi sebab belum ada jaminan berupa sertifikat hak tanggungan yang diberikan pada bank sehingga berdasarkan perjanjian kerjasama developer dan bank menyepakati untuk developer menjadi penanggung untuk membayarkan sisa utang debitur kepada bank beserta seluruh dendanya hal ini berdasarkan payment guarantee yang terdapat dalam perjanjian kerjasama developer X dengan bank.