Perlindungan Tahanan yang Tewas yang Dianiaya Hingga Tewas di Selpolres Subang Dikaitkan dengan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan Dikaitan dengan Hak Asasi Manusia

Authors

  • Moh. Ari Abdul Salam Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
  • Dini Dewi Heniarti Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.57

Keywords:

Penahanan, Perawatan, Hak Asasi Manusia

Abstract

Abstract. Indonesia is a country based on law which is obliged to respect, uphold and protect human rights guaranteed by the constitution with all the instruments of its state, including the police. The authority of the police that is vulnerable to human rights violations and acts of torture carried out by individual detainees who are in the cell or police officers who are mandated to guard. Now Perkap Number 4 Th 2105 on Nursing Care has provided a legal umbrella for police officers who emphasize to uphold human rights to protect detainees from acts of violence, there are two things namely prevention and protection, meaning that the police can minimize acts of violence that can occur whenever acts of violence with the rules that apply to the police as a prison guard in a detention house. Like the Case of Detainees killed in Subang Police Cells in 2108 perpetrators who were tortured by fellow detainees and left by police officers in which the police as having full authority over their responsibilities as guards prisoners who clearly violated Ham and neglected his duties. This researcher aims to find out the mechanism of Prisoner Care at Pekap No. 4 of 2015 on the Care of Prisoners and also to find out the Polri's Duties as authorities to protect Prisoners protected by Ham. The method used in this research is normative juridical, which is a method that studies and examines primary legal materials and secondary legal materials. By conducting a legal review through a literature study to obtain secondary data relating to legislation. With this research it is expected to be a material consideration regarding the Care of Prisoners in Indonesian criminal law.

Abstrak. Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum yang berkewajiban untuk menghormati, menjunjung tinggi dan melindungi Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh konstitusi dengan semua perangkat negara yang dimilikinya, termasuk kepolisian. Wewenang kepolisian yang rentan dengan pelanggaran HAM dan tindakan Penganiayaa yang dilakukan oleh oknum Tahanan yang berada di sel maupun oknum Polri yang diamanatkan untuk menjaga. Kini Perkap Nomor 4 Th 2105 tentang Perawatan Tahanan telah memberikan payung hukum bagi aparat kepolisian yang menekankan agar menjunjung tinggi HAM untuk melindungi Tahanan dari tindakan kekerasan  , ada dua hal yaitu pencegahan dan perlindungan , artinya kepolisian dapat meminimalisir tindakan kekerasan yang dapat terjadi kapan saja tindakan kekerasan dengan aturan yang berlaku bagi Polisi sebagai penjaga tahanan di Rumah Tahanan.. Seperti halnya Kasus Tahanan yang tewas di dalam SelPolres Subang Pada Tahun 2108 pelaku yang dianiaya sesama Tahanan dan dibiarkan oleh oknum Polisi yang mana Polri sebagai memiliki wewenang penuh atas tangguang jawab nya sebagai penjaga tahanan yang jelas melanggar Ham dan melakukan kelalalian terhadap tugas nya. Penelitin ini bertujun untuk mengetahui mekanisme Perawatan Tahanan pada Pekap No 4 Th 2015 Tentang Perawatan Tahanan dan juga untuk mengetahui Tugas Polri sebagai berwenang melindungi Tahanan yang di lindungi Ham . Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, adalah yuridis normatif, yaitu metode yang mempelajari dan meneliti bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder. Dengan melakukan penelaahan hukum melalui studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang berhubungan dengan perundang-undangan.  Dengan penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan mengenai Perawatan Tahanan dalam hukum pidana indonesia.

Downloads

Published

2021-07-05