Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Narkotika oleh Anggota Kepolisian Ditinjau dari Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.56Keywords:
Penegakan Hukum, Penyalahgunaan Narkotika, Anggota KepolisianAbstract
Abstract. Law enforcement against narcotics abuse has been widely carried out by law enforcement officials. This law enforcement is expected to be able as an antidote to the spread of narcotics trafficking. Although the Indonesian people already have laws on narcotics and psychotropics, in practice, law enforcement related to drug problems is still chaotic and ineffective. The ineffectiveness of the implementation of the law is due to the fact that the police who deal with narcotics problems are sometimes so low that they are often tempted to work with syndicates to get money. Law enforcement can be carried out using Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics Abuse and besides members of the Police who abuse narcotics can be charged with Article 114 paragraph (1) Subsider Article 112 paragraph (1), while Brigadier Devis will be charged under Article 131 of the Act Law No. 35 of 2009 concerning drug abuse. And members of the Police who commit crimes will be followed by a trial of the existing Police Professional Code of Ethics.
Abstrak. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika telah banyak dilakukan oleh aparat penegak hukum. Penegakan hukum ini diharapkan mampu sebagai faktor penangkal terhadap merebaknya peredaran perdagangan narkotika. Kendati bangsa Indonesia telah memiliki undang-undang tentang narkotika dan psikotropika, dalam praktiknya, penegakan hukum yang terkait dengan masalah narkoba masih carut marut dan tidak efektif. Tidak efektifnya pelaksanaan undang-undang tersebut disebabkan oleh aparat kepolisian yang menangani masalah narkoba terkadang rendah sehingga sering tergiur untuk bekerja sama dengan sindikat demi memperoleh uang. Penegakan hukum dapat dilakukan dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dan selain itu anggota Kepolisian yang menyalahgunakan narkotika dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), sedangkan Brigadir Devis akan dijerat dengan Pasal 131 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Dan anggota Kepolisian yang melakukan tindak pidana akan diikuti dengan sidang Kode Etik Profesi Kepolisian yang ada.