Perlindungan Hukum bagi Pasien yang Mengalami Kerugian Akibat Pemasangan Infus di Rumah Sakit X
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5573Keywords:
Rumah Sakit, Kerugian, InfusAbstract
ABSTRACT
Health insurance for the community is a very central effort because it is an effort to support human rights. As a health service facility, of course hospitals must provide health supplies. One form of this is infusion supplies, and their services must ensure patient safety. However, during its implementation, it was found that cases of harm suffered by patients ranged from diarrhea to suspected tissue death in their veins due to the infusion. This research aims to determine the action of installing an IV that results in harm to the patient in relation to health efforts according to Law Number 17 of 2023 concerning health and to find out about legal protection for victims who experience losses due to the installation of an IV by Hospital X according to Law Number 17 of 2023 concerning health. The method used is normative legal. The research specifications in this study are descriptive analyses. The data collection technique is library study, and the analysis method in this research uses qualitative analysis methods. The results of this study explain that if the infusion action causes harm, then the hospital must be responsible for the loss. In line with Article 193 of Law Number 17 of 2023 concerning health, judging from the pattern of the legal relationship between the patient and the hospital, it is an agreement in the form of a contract.
ABSTRAK
Jaminan Kesehatan bagi masyarakat merupakan upaya yang sangat sentral sebab merupakan sebuah upaya guna menunjang Hak Asasi Manusia. Sebagai fasilitas pelayanan Kesehatan tentunya rumah sakit harus menyediakan perbekalan Kesehatan Salah satu bentuknya ialah persediaan infus serta dalam pelayanannya harus menjamin keselamatan pasien. Namun dalam penyelenggaraannya ditemukan kasus kerugian yang diderita pasien berawal dari diare hingga diduga mengalami kematian jaringan pada pembuluh vena nya akibat pemasangan infus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindakan pemasangan infus yang mengakibatkan kerugian terhadap pasien dihubungkan dengan upaya Kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Untuk mengetahui mengenai perlindungan hukum bagi korban yang mengalami kerugian akibat pemasangan infus oleh Rumah Sakit X menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data adalah studi keperpustakaan serta metode analisis dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwasannya Apabila tindakan infus menyebabkan kerugian maka rumah sakit harus bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut. Selaras dengan Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ditinjau dari pola hubungan hukum pasien dan rumah sakit merupakan perjanjian berupa kontrak
References
Asri, D. P. B. (2018). Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. JIPRO : Journal of Intellectual Property, 1(1), 13–23. https://doi.org/10.20885/jipro.vol1.iss1.art2
Auliya, M. F., & Suminar, S. R. (2024). Perlindungan Hukum bagi Pasien Peserta BPJS terhadap Pelayanan Rumah Sakit yang Merugikan Pasien Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Jaminan. Bandung Conference Series: Law Studies, 4(2), 1022–1029. https://doi.org/10.29313/bcsls.v4i2.15306
Fadli, R. (n.d.). Infus. Halodoc.Com. Retrieved March 2, 2024, from https://www.halodoc.com/kesehatan/infus?srsltid=AfmBOoog5bW7wOeI7AJpi8yC_6AvjnK4Rl8W34j2Su_htzJUoekPSAxG#google_vignette
JDIH Kabupaten Sukoharjo. (2022). Pengertian Perlindungan Hukum dan Cara Memperolehnya. https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/pengertian-perlindungan-hukum-dan-cara-memperolehnya
Latifah, D. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Korban dan Tanggung Jawab Hukum Dokter atas Kelalaiannya dalam Melakukan Khitan yang Merugikan Pasien Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Bandung Conference Series: Law Studies, 4(2), 1125–1129. https://doi.org/10.29313/bcsls.v4i2.15721
Romero, A. N., Sri Ratna Suminar, & Zakiran, A. H. (2023). Pemenuhan Hak Pasien BPJS dalam Mendapatkan Pelayanan Antidiskriminasi Dihubungkan dengan UU Rumah Sakit. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 31–36. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2121
Slamet, S. R. (2013). Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan Dengan Wanprestasi. Lex Jurnalica, 10(2), 113.
Soekanto, S., & Mamudja, S. (2009). Penelitian Hukum Normative (Suatu Tujuan Singkat). Rajawali Pers.
Subarkah, A. (2022). Nekrosis Koagulativa. Klinikindonesia.Com. https://www.klinikindonesia.com/n/nekrosis-koagulativa.php
Wagino. (2021). Tinjauan terhadap Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Djkn.Kemenkeu.Go.Id.