Peran Kepolisian dalam Melakukan Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Narkotika pada Anak Jalanan dan Perlindungan Hukumnya
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5322Keywords:
Penegakan Hukum, Narkotika, Anak JalananAbstract
ABSTRACT
Narcotic drugs are a group of substances that generally have a risk of addiction for their users when used continuously. Narcotics use nowadays has been frequently abused by street children. According to data from the National Narcotics Agency (BNN), the prevalence of drug abuse has increased from 1.80% to 1.95%. This research uses a method of normative jurisprudence with research specifications using descriptive analysis. Data is collected by library/literature study using secondary data and data analysis used namely qualitative data analysis. The result of this study is that the state police of the Republic of Indonesia under the law No. 2 of 2002 on the police which explains that the police agency has the right to enforce the law and protect the public by carrying out two types of preventive or repressive efforts. The protection that protects street children has not yet been enacted specifically for street children, but is still considered like any other child. The role of the police in the fight against drug crimes perpetrated by street children is crucial, because its primary task is to create national stability, namely as a guide, mentor and service to the community of child protection, which is all activities to guarantee and protect the child and his right to live, grow, develop and participate in an optimal manner in accordance with the dignity and dignity of humanity. Preventing and combating drug abuse amongst street children requires more massive efforts from various parties such as the police, the National Narcotics Agency, the public to provide child protection and suppress drug trafficking and use in Indonesia.
Abstrak
Obat-obatan narkotika menimbulkan risiko kecanduan yang signifikan, terutama di kalangan anak jalanan, yang penyalahgunaannya terus meningkat. Badan Narkotika Nasional (BNN) melaporkan peningkatan prevalensi penyalahgunaan narkotika dari 1,80% menjadi 1,95%. Penelitian ini menggunakan yurisprudensi normatif dan analisis deskriptif, dengan menggunakan data sekunder yang dikumpulkan melalui tinjauan literatur. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Kepolisian Republik Indonesia, di bawah UU No. 2 Tahun 2002, berwenang untuk menegakkan hukum dan memastikan keamanan publik melalui tindakan preventif dan represif. Namun, perlindungan khusus untuk anak jalanan masih belum memadai, karena mereka diperlakukan sama dengan anak di bawah umur lainnya. Polisi memainkan peran penting dalam memerangi kejahatan narkoba yang melibatkan anak jalanan, karena tanggung jawab utama mereka adalah menjaga stabilitas nasional dan memberikan dukungan masyarakat. Perlindungan anak yang efektif mencakup memastikan hak-hak anak untuk hidup, berkembang, dan berpartisipasi secara penuh dalam masyarakat. Mengatasi penyalahgunaan narkoba di kalangan anak jalanan membutuhkan upaya kolaboratif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk penegak hukum, BNN, dan masyarakat, untuk meningkatkan perlindungan anak dan mengurangi perdagangan narkoba di Indonesia.
References
Anggara, O. F. (2018). Resiliensi Anak Jalanan Terhadap Penggunaan Narkoba. Personifikasi, 9(1).
Departemen Sosial Republik Indonesia. (2005). Petunjuk Teknis Pelayanan Sosial Anak Jalanan. Departemen Sosial Republik Indonesia.
Eleanora, F. N. (2011). Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan Dan Penanggulangannya. Jurnal Hukum, 25(1), 440.
Fitriani, A. P., & Harahap, S. (2021). Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Narkotika oleh Anggota Kepolisian Ditinjau dari Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1), 1–5. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.56
Galuhnagara, R. (2024). Implementasi Konvensi Tunggal PBB tentang Narkotika 1961 di Indonesia dan Beberapa Negara. Bandung Conference Series: Law Studies, 4(2), 1082–1089. https://doi.org/10.29313/bcsls.v4i2.15696
Gosita, A. (2004). Masalah Korban Kejahatan (kumpulan karangan), . PT Bhuana Ilmu Popular.
Hakim, R. (2023). Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika oleh Anak dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Jurnal Preferensi Hukum, 4(2), 283.
Simanungkalit, P. (2012). Model Pemidanaan Yang Ideal Bagi Korban Pengguna Nakoba Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 1(3), 81.
Wicaksono, A. B. (2022). Narkotika dan Psikotropika. Yankes.Kemkes.Go.Id. https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/1479/narkotika-dan-psikotropika
Widi, S. (2023). BNN Cata 851 Kasus Narkoba di Indonesia pada 2022. https://dataindonesia.id/varia/detail/bnn-catat-851-kasus-narkoba-di-indonesia-pada-2022