Implementasi Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Adat Nagari Kapa Ditinjau dari Permendagri
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5321Keywords:
Masyarakat Adat, Perlindungan, Hak UlayatAbstract
Abstract
The State's right to control land is a right that means that the State controls in the form of management of land rights, therefore the Regulation of the Government in the State No. 52 of 2014 concerning Guidelines for the Recognition and Protection of Indigenous Peoples is regulated which functions as a guideline for the recognition of indigenous peoples so that their traditional rights are also recognized by the State. However, in this day and age of globalization which requires the improvement of a country's economy, the regulation has not been optimally implemented by customary stakeholders and local governments due to misunderstandings of the hierarchy of laws and regulations. Until now, the Nagari Kapa indigenous people have not been determined by the local government, so that this is a gap in disputes over control of a right, especially customary rights that should be given to indigenous peoples, but customary rights are rights for people who have been designated as indigenous peoples. The data collection technique in this study uses secondary data obtained from literature studies, laws, expert opinions and interviews. and explain between legal arrangements and their implementation practices in the protection of customary rights. The purpose of this study is to find out the obstacles and implementation of the research, so that it gives rise to legal norms. And the findings of this study show that the Nagari kapa indigenous people still exist and exist, as can be seen from the findings carried out by the researcher, such as customary history, customary territories, customary assets, and customary institutions but have not been designated as indigenous peoples, so that there are weaknesses in protecting the rights of indigenous peoples.
Abstrak
Hak Negara menguasai tanah merupakan hak yang mngeartikan Negara menguasai dalam bentuk pengelolaan hak atas tanah, oleh karena itu diaturlah peraturan Peraturan Pemerintah Dalam Negri No 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang berfungsi sebagai pedoman pengakuan masyarakat adat sehingga diakui pula hak-hak tradisionalnya oleh Negara. Namun pada masa dewasa ini dan pengaruh era globalisasi yangmng mengharuskan peningkatan ekonomi sebuah negara implementasinya, peraturan tersebut belum secara optimal dilakukan oleh pemangku adat maupun pemerintah daerah setempat yang disebabkan kesalah pahaman terhadap hierarki peraturan perundang-undangan. Sampai saat ini Masyarakat adat Nagari Kapa masih belum ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, sehingga hal tersebut menjadi celah perselisihan penguasaan atas suatu hak, terutaama hak ulayat yang seharusnya diberikan kepada masyarakat adat, namun hak ulayat merupakan hak bagi masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai masyarakat adat. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan, undang-undang, pendapat para ahli dan wawancara. dan menjelaskan antara pengaturan hukum dan praktik pelaksanaanya dalam perlindungan hak ulayat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hambatan dan implementasi dari penelitian, sehingga menimbulkan norma hukumu. Dan hasil temuan dari penelitian ini menunjukan bahwa masyarakat adat nagari kapa memang masih ada dan eksis, dapat dilihat dari temuan yang peneliti lakukan, seperti sejarah adat, wilayah adat, harta kekayaan adat, dan kelembagaan adat namun belum ditetapkan sebagai masyarakat adat, sehingga terdapat kelemahan dalam melindungi hak-hak masyarakat adatnya.
References
Alting, H. (2010). Dinamika Hukum Dalam Pengakuan Dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah (Masa lalu,kini dan Masa Mendatang). LaksBang PRESSindo.
Apriliana Fauzi, G., & Fitria Haidina Maulidini Habib, N. (2024). Perlindungan Hukum bagi Pemilik Tanah Adat Perseorangan yang Objek Tanahnya Telah Terdaftar Atas Nama Orang Lain. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(1), 45–52. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.4527
Emanuel, V. (2020). Perlindungan Hukum Atas Tanah Adat Dalam Kaitan Dengan Pemberian Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Di Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang. Perahu (Penerangan Hukum) : Jurnal Ilmu Hukum, 5(2). https://doi.org/10.51826/.v5i2.117
Hasanah, S. (2017). Jenis, Pengelolaan, dan Pemanfaatan Tanah Ulayat.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Kencana Prenada Group.
Ngakan, P. O. (2005). Dinamika Proses Desentralisasi Sektor Kehutanan Di Sulawesi selatan. Center for International Forestry Research.
Pemerintah Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat 3.
Rosalina. (2010). Eksistensi Hak Ulayat Di Indonesia. Sasi, 16(3), 44. https://doi.org/10.47268/sasi.v16i3.786
SP, I. P. (2023). 8.111 Kasus Pertanahan Belum Selesai, Kementerian ATR/BPN: Permasalahan di Tanah Air Kita.
SW, M., & Sumardjono. (2008). Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Buku Kompas.
Yulia. (2016). Buku Ajar Hukum Adat. UNIMAL Press.
Yusuf, A. M. (2014). Metode Penelitian; Kuantitatif, kualitatif, dan penelitian gabungan. Prenada Media.