Yurisdiksi Indonesia terhadap Pelaku Kejahatan Anak Buah Kapal Long Xing 629 di Laut Lepas berdasarkan Hukum Internasional
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrih.v1i2.530Keywords:
Perdagangan Orang, Eksploitasi Pekerja, Yurisdiksi di Laut LepasAbstract
Abstract. Indonesia is the third largest supplier country in the world for fishery workers. Crews who work on national and foreign vessels are often victims of human trafficking in the fishing industry. In this study, cases were taken regarding crimes against Indonesian crew members on the Long Xing 629 ship, the crimes were in the form of trafficking in persons and exploitation of workers. Human trafficking that occurs in the fishing industry aims to exploit workers, in this case crew members. Trafficking in persons and exploitation of workers has been regulated by several international conventions. Trafficking in persons and exploitation of workers are crimes against a person's freedom, both types of international crimes are also included in modern forms of slavery. With respect to crimes that occurred against Indonesian crew members, Indonesia has two jurisdictional powers, namely passive personal jurisdiction based on the existence of material and non-material losses experienced by Indonesian crew members, and universal jurisdiction based on the fact that modern slavery crimes are seen as a matter of serious concern. all nations and belongs to the type of crime against humanity because it is considered to be harmful to human values and justice.
Abstrak. Indonesia merupakan negara pemasok terbesar ketiga di dunia untuk tenaga kerja perikanan. ABK yang bekerja di kapal nasional maupun kapal asing sering menjadi korban perdagangan orang di industri perikanan. Dalam penelitian ini kasus yang diambil mengenai kejahatan terhadap ABK WNI di kapal Long Xing 629, kejahatan tersebut berbentuk perdagangan orang dan eksploitasi pekerja. Perdagangan orang yang terjadi di industri perikanan bertujuan untuk mengeksploitasi para pekerja, dalam hal ini ABK. Perdagangan orang dan eksplotasi pekerja sendiri telah diatur dalam oleh beberapa konvensi Internasional. Perdangan orang dan eksploitasi pekerja merupakan ejahatan terhadap kebebasan seseorang, kedua jenis kejahatan internasional tersebut juga termasuk kedalam bentuk perbudakan modern. Terhadap kejahatan yang terjadi kepada ABK WNI tersebut Indonesia memiliki dua kewenagan yurisdiksi, yakni yurisdiksi personal pasif yang didasarkan dengan adanya kerugian baik materil ataupun non materil yang dialami oleh ABK WNI, dan yurisdiksi universal yang didasarkan bahwa kejahatan perbudakan modern dipandang sebagai masalah yang menjadi perhatian serius semua bangsa dan termasuk kepada jenis kejahatan terhadap kemanusiaan karena dinilai dapat membahayakan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.