https://aboutmusicschools.com https://slotmgc.com https://300thcombatengineersinwwii.com https://mobilephonesource.co.uk https://discord-servers.io https://esmark.net https://slotmgc.com https://nikeshoesinc.us https://ellisislandimmigrants.org https://holidaysanthology.com https://southaventownecenter.net https://jimgodfreydesign.com https://mckinneypaintingpros.com https://enchantedmansion.org https://mckinneypaintingpros.com https://laurabrodieauthor.com https://holidaysanthology.com https://ardictionary.com https://113.30.151.116 https://103.252.118.20 https://206.189.83.174 https://157.230.39.109 https://128.199.85.208 https://172.104.51.149 https://174.138.21.250 https://157.245.50.183 https://152.42.239.189 https://188.166.210.125 https://152.42.178.155 https://192.53.172.202 https://172.104.188.91 https://103.252.118.157 https://63.250.61.107 https://165.22.104.74

Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Investasi Ilegal Uang Kripto di Perusahaan E-Dinar Coin Cash (EDCCash) Ditinjau dari Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008

Authors

  • Gonaricha Amelia Ilmu Hukum, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/jrih.v1i2.529

Keywords:

Penipuan, Investasi Ilegal, Uang Kripto

Abstract

Abstract. The study of this paper is about law enforcement for perpetrators of crypocurrency invesment fraud in the E-Dinar Coin Cash (EDCCash) companies. Where the phenomenon of cryptocurrency investment has a high profit so that many people are tempted to join, even the activity is widely done illegally. The purpose of this study is to find out how the modus operandi and law enforcement used by the perpetrators of illegal investment fraud in EDCCash companies to trick their victims is reviewed from Law No.19 of 2016 on Changes to Law No.11 of 2008 on Information and Electronic Transactions (ITE). The research method used in this research is a normative juridical method. Based on the results of research and discussions that are summarized in conclusions, the modus operandi of illegal crypto investment fraud in EDCCash companies is to lure profits of 0.5% every day and 15% every month, plus special bonuses without risk and also benefits for recruiting members where each member who does so is promised additional bonuses. Law enforcement for perpetrators of illegal investment fraud of kipto money is regulated in Law No.19 of 2016 on Changes to Law No. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions which contain criminal sanctions against perpetrators of illegal investment fraud of cryptocurrencies who intentionally and without the right to spread false and misleading news that resulted in consumer losses in Electronic Transactions with a maximum prison sentence of 6 (six) years.  And/or a maximum fine of Rp.1,000,000,000.00 (one billion rupiah).

Abstrak. Kajian Skripsi ini yaitu mengenai penegakan hukum bagi pelaku penipuan investasi ilegal uang kripto di perusahaan E-Dinar Coin Cash (EDCCash). Dimana fenomena investasi ilegal uang kripto memiliki keuntungan yang tinggi sehingga banyak masyarakat yang tergiur bergabung. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini yaitu mengetahui bagaimana modus operandi dan Penegakan Hukum yang digunakan oleh para pelaku penipuan investasi ilegal uang kripto di perusahaan EDCCash untuk mengelabui para korbannya ditinjau dari UU No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dihasikan kesimpulan, modus operandi pelaku penipuan investasi ilegal uang kripto di perusahaan EDCCash yaitu menjanjikan keuntungan sebesar 0.5% setiap harinya dan 15% setiap bulan, ditambah juga bonus istimewa tanpa risiko dan juga adanya  keuntungan bagi perekrutan anggota baru  dijanjikan bonus tambahan. Penegakan hukum bagi pelaku penipuan investasi ilegal uang kipto diatur dalam UU No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang isinya pemberian sanksi pidana terhadap pelaku penipuan investasi illegal uang kripto yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dengan Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Downloads

Published

2022-02-13