https://aboutmusicschools.com https://slotmgc.com https://300thcombatengineersinwwii.com https://mobilephonesource.co.uk https://discord-servers.io https://esmark.net https://slotmgc.com https://nikeshoesinc.us https://ellisislandimmigrants.org https://holidaysanthology.com https://southaventownecenter.net https://jimgodfreydesign.com https://mckinneypaintingpros.com https://enchantedmansion.org https://mckinneypaintingpros.com https://laurabrodieauthor.com https://holidaysanthology.com https://ardictionary.com https://113.30.151.116 https://103.252.118.20 https://206.189.83.174 https://157.230.39.109 https://128.199.85.208 https://172.104.51.149 https://174.138.21.250 https://157.245.50.183 https://152.42.239.189 https://188.166.210.125 https://152.42.178.155 https://192.53.172.202 https://172.104.188.91 https://103.252.118.157 https://63.250.61.107 https://165.22.104.74

Penetapan Status Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang Diajukan Praperadilan

Authors

  • Dzaky Muhammad Zhafran Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Ade Mahmud Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5179

Keywords:

Praperadilan, Penetapan Tersangka, Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Abstract.

Pretrial aims to uphold the law and protect human rights at the investigation level, and pretrial also functions as a supervisory tool for law enforcement officials, in this case investigators, because of the abuse of authority given to them. The objectives of his research include analyzing the implementation of the standard operating procedures of the corruption eradication commission in determining suspects in accordance with the criminal procedure law, and knowing the suspects who are declared free based on pretrial decisions are re-established as suspects. The method used is normative legal research that uses secondary legal materials, and uses qualitative normative analysis. In this research, the author analyzes the study of the South Jakarta District Court decision Number 2/PID.PRA/2024/PN JKT SEL. The results of this study are that the KPK as an investigator has committed abuse of power because it has carried out a process that is not in accordance with the provisions of the applicable laws and regulations and in reassigning a suspect by an investigator can be done on the basis of not obtaining sufficient preliminary evidence or finding new evidence, because pretrial is not related to the substance of the case.

Abstrak.

Praperadilan bertujuan untuk menegakkan hukum dan melindungi hak asasi manusia di tingkat penyidikan, dan praperadilan juga berfungsi sebagai alat pengawasan bagi aparat penegak hukum penegak hukum, dalam hal ini penyidik, karena adanya penyalahgunaan penyalahgunaan wewenang yang diberikan kepadanya. Tujuan dari penelitiannya antara lain untuk menganalisis pelaksanaan standar operasional prosedur komisi pemberantasan korupsi komisi pemberantasan korupsi dalam menetapkan tersangka sesuai dengan hukum acara pidana, mengetahui pidana, dan mengetahui tersangka yang dinyatakan bebas berdasarkan putusan praperadilan ditetapkan kembali sebagai tersangka. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif normatif yang menggunakan bahan hukum sekunder, dan menggunakan analisis normatif kualitatif. Dalam penelitian ini, penulis melakukan analisis terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Selatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 2/PID.PRA/2024/PN JKT SEL. Hasil dari penelitian ini adalahHasil dari penelitian ini adalah bahwa KPK sebagai penyidik telah melakukan penyalahgunaan wewenang karena karena telah melakukan proses yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dalam menetapkan kembali seorang tersangka oleh penyidik dapat dilakukan atas dasar tidak diperolehnya bukti permulaan yang cukup atau bukti permulaan yang cukup atau menemukan bukti baru, karena praperadilan tidak berkaitan dengan substansi perkara.

References

Hamzah, A. (2008). Hukum Acara Pidana Indonesia,. Sinar Grafika.

Haris, O. K., Hidayat, S., & Dasinglolo, H. R. (2019). Ratio Decidendi Terhadap Penetapan Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Korupsi. Amanna Gappa, 27(1). http://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/2507

Ihsani, A. N. (2017). Urgensi Perluasan Objek Praperadilan Dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Perspektif Perlindungan Hak Asasi Tersangka. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 66. https://doi.org/10.24269/ls.v1i2.772

Kimbal, L. G. (2014). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Putusan Akibat Praperadilan Yang Diterima. Jurnal Lex et Societatis, 2(6), 65.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2015). Tak Sewenang Tetapkan Tersangka Ini Pelajaran Untuk Penegak Hukum. Mkri.Id. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=10875

Mahmud, A. (2024). Urgensi Pelaporan Gratifikasi dan Konsekuensi Hukum bagi Penyelenggara Negara. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 79–92. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v8i1.8738

Muhammad, R. (2007). Hukum Acara Pidana Kontemporer. Citra Aditya Bakti.

Nusa, A., & Ilyas, A. (2017). Praperadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Genta Publishing.

Rizaldi, M. Z. (2024). Perspektif Hukum dalam Mempertahankan HAM Guru Honorer. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(1). https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.3280

Sambas, N., & Mahmud, A. (2019). Perkembangan Hukum Pidana dan Asas-Asas dalam RKUHP. Refika Aditama.

Downloads

Published

2024-12-24