Studi Komparatif Perlindungan terhadap Anak sebagai Saksi Kejahatan Seksual
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5032Keywords:
Perlindungan Saksi dan Korban, Kejahatan Seksual, Saksi AnakAbstract
Abstract. Human protection is an important aspect in the continuity of human life that cannot be taken by force or separated from human existence, each individual must be protected from criminal acts that result in the deprivation of the right to freedom of life of each individual, one of which is sexual crime, in fact in various countries, one of which is Indonesia and Germany, the majority of victims of sexual crimes are minors. The problems in this study are (1) whether the implementation of child witness protection in Indonesia and Germany is in accordance with the laws in each country, and (2) whether the handling by the institution has provided a sense of security for child witnesses of sexual crimes. By using comparative juridical, the results of this research are: that the implementation of regulations on the protection of child victims of sexual crimes in both countries is in accordance with the regulations on the protection of witnesses and victims. The handling carried out by the institution in protecting witnesses and victims has provided a sense of security for child witnesses of sexual crimes.
Abstrak. Perlindungan manusia adalah aspek penting didalam keberlangsungan kehidupan manusia yang tidak dapat diambil paksa maupun di pisahkan keberadaan nya dari diri manusia, setiap individu harus terlindung dari tindak pidana kejahatan yang mengakibatkan terampasnya hak kebebasan hidup setiap individu, salah satunya tindak pidana kejahatan seksual, faktanya di berbagai negara salah satunya Indonesia dan Jerman mayoritas korban tindak pidana kejahatan seksual adalah anak dibawah umur. Permasalahan di dalam penelitian ini adalah (1) Apakah pelaksanaan perlindungan saksi anak di Indonesia dengan negara Jerman telah sesuai dengan undang-undang di masing-masing negara, dan (2) Apakah penanganan yang dilakukan lembaga telah memberikan rasa aman bagi saksi anak kejahatan seksual?. Dengan menggunakan yuridis komparatif, hasil dari penelitian ini adalah : bahwa pelaksanaan peraturan perlindungan saksi korban anak kejahatan seksual di kedua negara telah sesuai dengan peraturan perlindungan saksi dan korban. Penanganan yang dilaksanakan lembaga dalam melindungi saksi dan korban telah memberikan rasa aman bagi saksi anak tindak pidana kejahatan seksual
References
Abdullah, E. (2008). Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana (Suatu Kajian Normatif). Universitas Hasanuddin .
Arief, B. N. (1998). Beberapa Aspek Kebijakan Dan Pengembangan Hukum Pidana. PT. Citra Aditya Bakti.
Putri, A. A., & Poedjiastuti, S. (2023). Penegakan Hukum Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Penyandang Disabilitas di Kota Yogyakarta Dikaitkan dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 69–74. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2762
Joni, M. (1999). Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak.
Kenedi, J. (2020). Perlindungan Saksi Dan Korban (Studi Perlindungan Hukum Korban Kejahatan Dalam System Peradilan Di Indonesia). Pustaka Pelajar.
Lailam, T. (2022). Peran Mahkamah Konstitusi Federal Jerman dalam Perlindungan Hak Fundamental Warga Negara Berdasarkan Kewenangan Pengaduan Konstitusional. Jurnal HAM, 13(1), 65. https://doi.org/10.30641/ham.2022.13.65-80
Lyza Sari Rahayu, & Fariz Farrih Izaddi. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 75–80. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2768
Pemerintah Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Prihatin, D., & Ghufron, N. (2012). Studi Komparasi Perlindungan Saksi Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dengan Sistem Peradilan Pidana Jerman, Amerika Serikat Dan Inggris. Universitas Jember.
Tim Permata Press. (2013). Perlindungan Anak Dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Permata Press.
Wahyudhi, D. (2015). Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 152.
Wahyuni, S. (2018). Perlindungan Hukum Melalui Diversi Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak (Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 1/Div.Pid.Sus-Anak/2015/Pn.Dpk). Universitas Pembangunan Nasional Veteran.
Winarsunu, T. (2008). Psiologi Keselamatan Kerja. Umm Press.