https://aboutmusicschools.com https://slotmgc.com https://300thcombatengineersinwwii.com https://mobilephonesource.co.uk https://discord-servers.io https://esmark.net https://slotmgc.com https://nikeshoesinc.us https://ellisislandimmigrants.org https://holidaysanthology.com https://southaventownecenter.net https://jimgodfreydesign.com https://mckinneypaintingpros.com https://enchantedmansion.org https://mckinneypaintingpros.com https://laurabrodieauthor.com https://holidaysanthology.com https://ardictionary.com https://113.30.151.116 https://103.252.118.20 https://206.189.83.174 https://157.230.39.109 https://128.199.85.208 https://172.104.51.149 https://174.138.21.250 https://157.245.50.183 https://152.42.239.189 https://188.166.210.125 https://152.42.178.155 https://192.53.172.202 https://172.104.188.91 https://103.252.118.157 https://63.250.61.107 https://165.22.104.74

Kedudukan Hukum Objek Hak Atas Tanah Milik pada Boedel Kepailitan yang Sudah Dijaminkan kepada Kreditor

Authors

  • Ika Saraswati Program Studi Magister Kenotariatan Pascasarjana Universitas Islam Bandung
  • Maswati
  • Anita Selasari Pesulima

DOI:

https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.4528

Keywords:

Kepailitan, Objek Jaminan, Boedel Pailit

Abstract

Abstract.

The position of preferred creditors and/or separatist creditors in reality does not all obtain rights in accordance with what is regulated in the Law. The purpose of this study is to determine the legal position of the object of land rights in the bankruptcy Boedel that has been guaranteed to creditors in relation to the principle of legal certainty and to analyze the legal certainty of creditors against the object of land rights that have been guaranteed in the bankruptcy Boedel. The research method used is a research approach using a normative legal approach, descriptive analysis research specifications, and the analysis method to be used is qualitative. The legal position of the object of land rights that has been guaranteed to creditors through the process of imposing mortgage rights, has binding legal force and provides a special position for creditors, namely preferred creditors and/or separatist creditors. However, in its implementation, it is still found that collateral objects that are burdened with mortgage rights are included in the bankruptcy Boedel so that they no longer provide a special position for creditors holding the collateral

Abstrak

Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan menjelaskan bahwa kreditur separatis dan kreditur preferen dapat mengajukan permohonan pailit tanpa kehilangan hak agunan dan hak didahulukan terhadap harta debitur. Kedudukan kreditur preferen dan/atau kreditur separatis pada kenyataannya tidak semua memperoleh hak-hak sesuai dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang. ujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui kedudukan hukum objek hak atas tanah milik pada Boedel kepailitan yang sudah dijaminkan kepada kreditor dihubungkan dengan asas kepastian hukum dan Untuk menganalisis kepastian hukum kreditor terhadap objek hak atas tanah milik yang sudah dijaminkan pada Boedel kepailitan. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian desktriptif analisis, dan metode analisis yang akan digunakan adalah kualitiatif. Kedudukan hukum objek hak atas tanah milik yang sudah dijaminkan kepada kreditur melalui proses pembebanan hak tanggungan, memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan memberikan kedudukan khusus bagi kreditur yaitu kreditur preferen dan/atau kreditur separatis. Namun pada pelaksanaannya masih ditemukan objek jaminan yang dibebankan hak tanggungan, ikut masuk kedalam boedel kepailitan sehingga tidak memberikan kedudukan khusus lagi bagi kreditur pemegang jaminan tersebut. Kedudukan pemegang hak tanggungan sebagai kreditur separatis dirasa tidak memberikan kepastian hukum.

References

Albertus, A. (2010). Hukum Fidusia. Penerbit Selaras.

Annisya Dwi Rahmayani Putri, & Lina Jamilah. (2023). Perjanjian Jaminan Personal Guarantee dalam Terwujudnya Kepastian Hukum. Bandung Conference Series: Law Studies, 3(1). https://doi.org/10.29313/bcsls.v3i1.5050

Ansori, M. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif. Airlangga University Press.

Situmorang, V., & Soekarso. (1994). Pengantar Hukum Kepailitan di Indonesia. Rineka Cipta.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif . Rajawali Press.

Sugiyono. (2019). Metodelogi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif dan R&D. Alfabeta.

Sumartono, A. (2005). Kredit Bermasalah dan Solusi Penyelesaiannya. Prenada Media Group.

Downloads

Published

2024-07-31