Perlindungan Hukum bagi Pemilik Tanah Adat Perseorangan yang Objek Tanahnya telah Terdaftar atas Nama Orang Lain
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.4527Keywords:
Tanah Adat Perseorangan, Pendaftaran Tanah, Kepastian HukumAbstract
Abstract
The UUPA requires the government to register land, but does not set a time limit for registering individual customary land, this means that it does not provide legal certainty, so that individual customary land has not been properly registered at the Land Office, especially in rural areas. Problems arise when customary land owners want to register their land rights but are refused because they have registered a certificate in the name of another party issued by the Land Office. This shows the importance of land registration to provide legal certainty to owners of land rights, but better attention is needed in terms of administration and legal protection in the land registration process. This research aims to analyze the position of individual customary land whose land objects have been registered as belonging to someone else in relation to the basis of legal certainty as well as analyzing legal protection for individual owners of customary land whose land objects have been registered. belong to someone else. The method used in this research is normative juridical research. The research specifications are analytical descriptive, then analyzed qualitatively. The research findings indicate that legal protection and certainty only arise if land rights are registered. At the time the Basic Agrarian Law (UUPA) was enacted on September 24, 1960, individual customary land should have been registered as private property.
Abstrak
UUPA mengharuskan pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah, tetapi tidak menetapkan batas waktu untuk pendaftaran tanah adat perseorangan, menyebabkan banyak tanah adat yang belum terdaftar dan tidak memberikan kepastian hukum. Masih banyak tanah adat perseorangan di Indonesia yang belum terdaftar dengan baik di Kantor Pertanahan, terutama di daerah pedesaan. Masalahnya timbul ketika pemilik tanah adat ingin mendaftarkan hak atas tanahnya namun mengalami penolakan karena terlah terdaftar sertifikat atas nama pihak lain yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan. Hal ini menunjukkan pentingnya pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik hak atas tanah, namun diperlukan perhatian yang lebih baik dari segi administrasi dan perlindungan hukum dalam proses pendaftaran tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalis kedudukan tanah adat perseorangan yang objek tanahnya telah terdaftar menjadi milik orang lain dihubungkan dengan asas kepastian hukum serta untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pemilik tanah adat perseorangan yang objek tanahnya telah terdaftar menjadi milik orang lain. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum dan kepastian hukum baru tercipta apabila hak atas tanahnya telah terdaftar. Seharusnya pada saat lahirnya UUPA pada tanggal 24 September 1960, pemilik tanah adat perseorangan harus didaftarkan menjadi hak milik.
References
Adi, R. (2004). Metode Penelitian Sosial dan Hukum. Granit.
Atmaja, I. D. G., & Budiartha, N. P. (2018). Teori-Teori Hukum. Setara Press.
Harjono. (2008). Konstitusi sebagai Rumah Bangsa, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Ibrahim, J. (2005). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cetakan Ketiga. Bayu Media Publishing.
Jamilah, L. (2021). Hukum Agraria. Tim Unisba Press.
Muljadi, K. (2003). Kebendaan pada Umumnya. Prenada Kencana Media Group.
Rusianto, A. (2004). Dampak Peran Strategis Kepala Desa dalam Pendaftaran Tanah secara Sporadik. Renvoi.
Santoso, U. (2010a). Hukum Agraria, Kajian Komprehensif. Prenada Kencana Media Group.
Santoso, U. (2010b). Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Prenada Kencana Media Group.
Santoso, U. (2018). Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Prenada Kencana Media Group.
Shirdata. (2006). Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir. PT. Revika Aditama.
Soekanto, S. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.
Soekanto, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Press.
Soeromihardjo, S. (2009). Mengkritisi Undang-Undang Pokok Agraria. Cerdas Pustaka.
Yonatan Parmahan Sibuea, H., Kunci, K., Tanah Untuk Pertama Kali, P., Tanah Sistematik, P., Hukum, K., & Latar Belakang, S. A. (n.d.). Arti Penting Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali.