Perlindungan Hukum terhadap Kesehatan Mental Remaja: Pentingnya Komunikasi Efektif dalam Keluarga
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.4523Keywords:
Hukum; Keluarga; Kesehatan; Komunikasi; Perlindungan., Law; Family; Health; Communication; Protection.Abstract
ABSTRACT
Adolescent mental health is becoming an increasingly pressing issue that requires serious attention, especially in the context of legal protection. This article discusses the importance of legal protection for adolescent mental health with a focus on the key role of effective communication within the family. Good communication between family members can be the first bulwark in maintaining adolescent mental health. In the context of legal protection, this article discusses various aspects, including adolescents' rights related to mental health, the importance of maintaining communication, and the role of the legal system in providing support for adolescents facing mental challenges. Through in-depth analysis, the article also highlights the implementation of policies and regulations that support the protection of adolescent mental health. The results suggest that strong legal protections can serve as a foundation to promote a holistic approach to adolescent mental health, with effective communication within the family as a key element in such protection efforts. It is hoped that this article will provide further insights into how communication within the family can support legal protections for adolescent mental health, as well as provide a basis for improving the system to better protect the rights and well-being of adolescents in the future
ABSTRAK
Masalah kesehatan mental remaja menjadi isu yang semakin mendesak dan memerlukan perhatian serius, terutama dalam konteks perlindungan hukum. Artikel ini membahas pentingnya perlindungan hukum terhadap kesehatan mental remaja dengan fokus pada peran kunci komunikasi efektif dalam keluarga. Komunikasi yang baik antar anggota keluarga dapat menjadi benteng pertama dalam menjaga kesehatan mental remaja. Dalam konteks perlindungan hukum, artikel ini membahas berbagai aspek, termasuk hak-hak remaja terkait kesehatan mental, pentingnya menjaga komunikasi, dan peran sistem hukum dalam memberikan dukungan bagi remaja yang menghadapi tantangan mental. Melalui analisis mendalam, artikel ini juga menjelaskan implementasi kebijakan dan regulasi yang mendukung upaya perlindungan kesehatan mental remaja. Hasilnya menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang kuat dapat menjadi landasan untuk mendorong pendekatan holistik terhadap kesehatan mental remaja, dengan komunikasi efektif dalam keluarga sebagai elemen utama dalam upaya perlindungan tersebut. Artikel ini diharapkan dapat memberikan wawasan lebih lanjut tentang bagaimana komunikasi dalam keluarga dapat mendukung perlindungan hukum terhadap kesehatan mental remaja, serta memberikan dasar bagi perbaikan sistem yang lebih baik dalam melindungi hak dan kesejahteraan remaja di masa mendatang.
Kata Kunci : Hukum; Keluarga; Kesehatan; Komunikasi; Perlindungan.
References
Aisyaroh, N., Hudaya, I., & Supradewi, R. (2022). Trend Penelitian Kesehatan Mental Remaja Di Indonesia Dan Faktor Yang Mempengaruhi: Literature Review. Scientific Proceedings of Islamic and Complementary Medicine, 1(1), 41–51. https://doi.org/https://doi.org/10.55116/SPICM.V1I1.6
Anggelica, & Siahaan, C. (2021). Pengaruh Komunikasi Bagi Kesehatan Mental Anak. Jurnal Selaras : Kajian Bimbingan Dan Konseling Serta Psikologi Pendidikan, 4(2), 121–131. https://doi.org/https://doi.org/10.51212/sel.v4i2.71
Anisah, N., Padillah, S. P., Barus, P., Sepriandito, R., Hasibuan, R. B., & Kustiawan W. (2022). Psikologi Komunikasi. Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi Dan Manajemen (JIKEM), 2(1), 1705–1715.
Annah, I. (2023). Promosi Kesehatan Remaja (Hayat, Ed.; Cetakan 1). Unisma Press.
Aulia, A., Shahada, E. Al, Olivia, Sinaga, R. D. H., Sihombing, N. C., & Nugraha, D. M. (2023). Menghapus Kekerasan Pada Anak: Membangun Jembatan Menuju Kesembuhan dan Kebebasan. Jurnal Hukum Progresif, 6(12), 73–82.
Azzahra, A. A., Shamhah, H., Kowara, N. P., & Santoso, M. B. (2021). Pengaruh Pola Asuh Orang Tua Terhadap Perkembangan Mental Remaja. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(3), 461–472. https://doi.org/https://doi.org/10.24198/jppm.v2i3.37832
Buanasari, A. (2021). Asuhan Keperawatan Sehat Jiwa Pada Kelompok Usia Remaja (A. S. Khairunisa, Ed.; Cetakan Pe). Tohar Media.
Cahyanti, A. (2020). Peran Keluarga Dalam Membentuk Kesehatan Mental Remaja Di Kelurahan Yosorejo 21 A Metro Timur. In Ayu Cahyanti. Instituf Agama Islam Negeri (IAIN) Metro.
Cunduk Wasiati. (2020). Partisipasi Orang Tua Terhadap Perlindungan Anak Sebagai Suatu Bentuk Perlindungan Hak Asasi Manusia. Jurnal Widya Pranata Hukum, 2(1), 118–143. https://doi.org/https://doi.org/10.37631/widyapranata.v3i1.93
Daniswara, R. A., & Risko Faristiana, A. (2023). Tranformasi Peran Dan Dinamika Keluarga Di Era Digital Menjaga Keluarga Dalam Revolusi Industri 4.0 Tantangan Dalam Perubahan Sosial. JISPENDIORA: Jurnal Ilmu Sosial, 2(2), 29–43. https://doi.org/https://doi.org/10.56910/jispendiora.v2i1.
Daulay, W., Lailan Nasution, M., & Purba, J. M. (2023). Pola Komunikasi Keluarga; Studi Kasus Pada Remaja dengan Kategori Resiko dan Gangguan Masalah Kesehatan Jiwa. Content:Journal of Communication Studies, 01(01), 34–41. https://doi.org/https://doi.org/10.32734/cjcs.v1i01.11842
Diana Vidya Fakhriyani. (2022). Kesehatan Mental. In M. Thoha (Ed.), Early Childhood Education Journal (pp. 1–143). Duta media.
Fajar, L., Ilmi, M., Tasawuf, J., Psikoterapi, D., Uin, U., Gunung, S., & Bandung, D. (2023). Deep Talk sebagai Pola Komunikasi Efektif dalam Keluarga. CISS 4th: Islamic Studies Across Different Perspective: Trends, Challenges and Innovation, 19, 254–260.
Farichah, S. D., & Neima, E. I. S. (2024). Dampak Pola Asuh Orang Tua Terhadap Perilaku Beragama Siswa. Tarbiyatuna: Jurnal Pendidikan Ilmiah, 9(1), 35–52. https://doi.org/https://doi.org/10.55187/tarjpi.v9i1.5621
Firman Taufiqurrahman. (2023). Remaja di Cianjur Jadi Korban Kejahatan Seksual Pamannya sejak 2021. Kompas.Com. https://amp.kompas.com/bandung/read/2023/10/16/202839678/remaja-di-cianjur-jadi-korban-kejahatan-seksual-pamannya-sejak-2021
Fransiska Kaligis. (2021). Riset: Usia 16-24 tahun adalah periode kritis untuk kesehatan mental remaja dan anak muda Indonesia. The Conversation. https://theconversation.com/riset-usia-16-24-tahun-adalah-periode-kritis-untuk-kesehatan-mental-remaja-dan-anak-muda-indonesia-169658
Gloria. (2022). Hasil Survei I-NAMHS: Satu dari Tiga Remaja Indonesia Memiliki Masalah Kesehatan Mental. Universitas Gadjah Mada. https://www.ugm.ac.id/id/berita/23086-hasil-survei-i-namhs-satu-dari-tiga-remaja-indonesia-memiliki-masalah-kesehatan-mental
Julhamdani, F., Trianti, E., Tarsono, Ulfiah, & Nugraha, H. (2024). Peran Teknologi dan Media Sosial dalam Membentuk Dinamika Kesehatan Mental Berdasarkan Perspektif Islam. Journal on Education, 06(02), 11448–11463.
Kumowal, R. L., Kalintabu, H., & Awuy, P. O. (2022). Orangtua Dan Gereja Dalam Menjaga Kesehatan Mental Anak Remaja Sitasi. Humanlight Journal of Psychology, 3(2), 88–101. https://doi.org/https://doi.org/10.51667/jph.v3i2.1203
Kusumawardani, E. (2023). Urgensi Pelibatan Orang Tua Untuk Anak Remaja (B. A. Laksono, Ed.; Cetakan Pe). Bayfa Cendekia Indonesia.
Mahmudah. (2022). Makna dan Arti Kata Keluarga Menurut Kamus Besar Indonesia, KBBI. Duniaanakindonesia. https://www.duniaanakindonesia.com/pendidikan/pr-4735956240/makna-dan-arti-kata-keluarga-menurut-kamus-besar-indonesia-kbbi
Meilinda, M. (2021). Kesehatan Mental Remaja Pada Masa Pandemi. Counseling AS SYAMIL: Jurnal Ilmiah Bimbingan Konseling Islam, 1(1), 11–19. https://doi.org/10.24260/as-syamil.v1i1.342
Melani, M., Prastita, N. P. G., Putri, R. T. D., & Adnani, Q. E. S. (2024). Promosi Kesehatan Remaja Dengan Pendekatan KIPK (H. Susiarno, Ed.; Cetakan 1). Salnesia.
Mohamad Rizal, M. S. (2023). Tantangan Dalam Rehabilitasi Kelompok Rentan Di Lembaga Pemasyarakatan: Studi Kasus Pada Narapidana Remaja Dengan Gangguan Mental. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 11(3), 51–56.
Nurul, F. (2023). Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak dihubungkan dengan tujuan pemidanaan di wilayah Kabupaten Purwakarta. In UIN Sunan Gunung Djati Bandung. digilib.uinsgd.ac.id.
Panggalo, I. S., Arta, S. K., Qarimah, S. N., Adha, Mohd. R. F., Laksono, R. D., Aini, K., Kirana, S. A. C., & Judijanto, L. (2024). Kesehatan Mental (P. I. Daryaswanti, Ed.; Cetakan 1). Sonpedia Publishing Indonesia.
Pratama, Y. H., Anargya, A. R., & Rosidah, A. S. (2023). Kesehatan Mental Dalam Islam. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Kedokteran (JURRIKE), 2(2), 192–197.
Putri, U. N. H., Nur’aini, Sari, A., & Mawaadah, S. (2022). Modul Kesehatan Mental (T. Akbar & Safrinal, Eds.; Cetakan 1). Azka Pustaka.
Raffi Alfiansyah. (2022). Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Lingkungan Masyarakat. Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(3), 88–95. https://doi.org/https://doi.org/10.56393/decive.v2i3.1500
Razali, G., Pohan, H. D., & Putri, S. T. (2024). Psikologi Komunikasi Dan Perkembangan Manusia (S. Wulandari, Ed.; Cetakan 1). Ruang Karya.
Retnoningtias, D. W., Palupi, T. N., Hardika, I. R., Anisah, L., Jauhari, D. R., Nugroho, R. S., Dewi, N. N. A. I., Fauziah, L. H., Fitri, Z., Galugu, N. S., Kadir, A., Aristuti, N. M. M. P., & Khodijah, S. (2024). Psikologi Keluarga (C. Novianti & S. Gunardi, Eds.; Cetakan 1). Tohar Media.
Risdayatie, D., Indah, I. R., Firman, K. D. J., Utami, R. L., Titalia, Y. S., & Nurjaman, A. R. (2024). Pendekatan Holistik Berdasarkan Ajaran Islam Untuk Menanggulangi Krisis Kesehatan Mental Di Kalangan Remaja Muslim. Jurnal Kajian Agama Dan Dakwah, 2(3), 1–12. https://doi.org/https://doi.org/10.4236/tashdiq.v3i1.2708
Riswandie, I., & Maharani, H. P. (2024). Dinamika Perlindungan Hukum Bagi Remaja Dalam Analisis Komparatif Hak Remaja, Anak, dan Orang Dewasa Terhadap Kepentingan Khusus Dalam Sistem Hukum Nasional. Sultan Adam : Jurnal Hukum Dan Sosial, 2(1), 54–66.
Rudianto, Z. N. (2022). Pengaruh Literasi Kesehatan Terhadap Kesadaran Kesehatan Mental Generasi Z Di Masa Pandemi. Jurnal Pendidikan Kesehatan, 11(1), 49–72. https://doi.org/10.31290/jpk.v11i1.2843
Sabrina, N. A., Christian, S., Adinda, M., & Kultsum, A. Z. (2023). Analisis Budaya Komunikasi Dalam Lingkungan Keluarga dan Pengaruhnya Terhadap Tindakan Kriminalitas pada Anak di Bawah Umur. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humanioral, 1(2), 1–27.
Saskara, I. P. A., & Ulio. (2020). Peran Komunikasi Keluarga dalam Mengatasi Toxic Parents bagi Kesehatan Mental Anak. Pratama Widya: Jurnal Pendidikan Usia Dini, 5(2), 125–134. https://doi.org/https://doi.org/10.62281/v2i1.37
Setiyawan, D., Rahmad, N., & Wardana, D. J. (2023). Hukum Kesehatan (A. Salsabilah, Ed.). Caremedia Group.
Simanjuntak, V. A., Uly, N., Godsend, G., Kharisma, D. H., & Widiyani, H. (2024). Tinjauan Kriminologi Terhadap Catcalling di Tanjungpinang: Mengeksplorasi Perilaku Pelecehan Verbal dan Dampaknya Terhadap Perempuan dalam Perspektif Kriminologi. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(10), 859–869. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.11519218
Sinta, D., Rahmat, M., Anwar, S., Nurhuda, A., & Bin Engku Ab Rahman, E. S. (2024). Religiusitas dan Kematangan Beragama dalam Membantu Menghadapi Quarter-Life Crisis Bagi Kalangan Generasi Milenial. Al-Hikmah: Jurnal Agama Dan Ilmu Pengetahuan, 21(2), 214–227. https://doi.org/10.25299/al-hikmah:jaip.2024.vol21(2).16940
Suwasta, A. D., & Jahana, U. (2024). Pengantar Ilmu Hukum (H. A. Kusumah, Ed.; Cetakan 1). Tohar Media.
Wijayanto, A. (2020). Peran Orangtua dalam Mengembangkan Kecerdasan Emosional Anak Usia Dini. Diklus: Jurnal Pendidikan Luar Sekolah, 4(1), 55–65. https://doi.org/10.21831/diklus.v4i1.30263
Wulandari, D., & Elviany, R. (2024). Dampak Kesehatan Mental dan Lonjakan Kasus Bunuh Diri di Era Modern. Liberosis: Jurnal Psikologi Dan Bimbingan Konseling, 2(1), 51–60. https://doi.org/https://doi.org/10.3287/liberosis.v2i1.2086
Yati Nurhayati. (2022). Pengantar Ilmu Hukum (Ifrani, Ed.; Cetakan 1). Nusa Media.