https://aboutmusicschools.com https://slotmgc.com https://300thcombatengineersinwwii.com https://mobilephonesource.co.uk https://discord-servers.io https://esmark.net https://slotmgc.com https://nikeshoesinc.us https://ellisislandimmigrants.org https://holidaysanthology.com https://southaventownecenter.net https://jimgodfreydesign.com https://mckinneypaintingpros.com https://enchantedmansion.org https://mckinneypaintingpros.com https://laurabrodieauthor.com https://holidaysanthology.com https://ardictionary.com https://113.30.151.116 https://103.252.118.20 https://206.189.83.174 https://157.230.39.109 https://128.199.85.208 https://172.104.51.149 https://174.138.21.250 https://157.245.50.183 https://152.42.239.189 https://188.166.210.125 https://152.42.178.155 https://192.53.172.202 https://172.104.188.91 https://103.252.118.157 https://63.250.61.107 https://165.22.104.74

Pemberian Remisi terhadap Narapidana yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi di Lapas Sukamiskin dihubungkan dengan Asas Non Diskriminasi dan Persamaan di Muka Hukum dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Authors

  • Muhammad Akbar Ilmu Hukum, Universitas Islam Bandung
  • Chepi Ali Firman Z Ilmu Hukum, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/jrih.v1i2.447

Keywords:

Remisi, Narapidana Korupsi, Persamaan Dimuka Hukum

Abstract

Abstract. The crime of corruption in Indonesia has become increasingly widespread among the
people. Law NUMBER 12/1995 explains that prisoners must receive the same treatment but with the
establishment of PP. 99 of 2012 granting remissions to convicts in corruption cases and other
extraordinary crime cases has additional requirements compared to general criminal convicts. The
establishment of this PP has tightened certain conditions and criteria in granting remissions, the
contents of which must obtain a letter that convicts have collaborated with law enforcement (justice
collaborators) to help dismantle criminal cases committed during investigation. getting difficult.
Therefore, the problems studied are directed at identifying the following problems: (1) What are the
consequences of punishment for corruption convicts from the application of granting remissions to
corruption convicts on the principles of non-discrimination and equality before the law; (2) How to
fulfill the principle of non-discrimination and equality in the law towards granting remissions for
corruption convicts. Methods This research uses normative juridical research. The research
specification uses descriptive analysis. Library study data collection techniques, carried out by
collecting secondary data. As well as the analytical method using normative qualitative to connect
related regulations and legal principles. The result of this research is PP No. 99 of 2012 has tightened,
the form of tightening the granting of this remission, is contained in the terms and procedures for
granting it, in which the condition is a willingness to cooperate with law enforcement to dismantle the
criminal case he committed. In article 1 and article 14 which states that one of the rights of prisoners
is to get the right to reduce their criminal period, then this should be given to prisoners without
discrimination because prisoners are human beings who have the same rights in the eyes of the law
and the government, including those convicted of corruption cases so that the system punishment in
Indonesia is in accordance with the due process of law and does not conflict with human rights.

Abstrak. Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah semakin meluas di kalangan masyarakat. UU
NOMOR 12 Tahun 1995 menjelaskan bahwa narapidana harus mendapatkan perlakuan yang sama
namun dengan dibentuknya PP No. 99 Tahun 2012 pemberian remisi untuk napi kasus korupsi dan
kasus extraordinary crime lainnya memiliki persyaratan tambahan dibandingkan napi pidana umum.
Dibentuknya PP ini telah melakukan pengetatan dengan syarat dan kriteria tertentu dalam pemberian
remisi yang isi dari PP tersebut harus mendapatkan surat bahwa narapidana telah bekerjasama dengan
penegak hukum (justice collaborator) untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang
dilakukannya pada saat penyidikan.. Sedangkan prosedur pemberiannya, semakin sulit. Oleh karena
itu permasalahan yang dikaji diarahkan kepada identifikasi masalah sebagai berikut: (1) Apa akibat
kukum terpidana korupsi dari penerapan pemberian remisi terhadap narapidana korupsi dengan asas
non diskriminasi dan persamaan dimuka hukum; (2) Bagaimana pemenuhan asas non diskriminasi
dan persamaan di dalam hukum terhadap pemberian remisi narapidana korupsi. Metode Penelitian ini
menggunakan penelitian yuridis normatif. Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analisis.
Teknik pengumpulan data studi kepustakaan, dilakukan dengan cara mengumpulkan data sekunder.
Serta metode analisis menggunakan kualitatif normatif untuk menghubungkan peraturan-peraturan
maupun asas-asas hukum yang terkait. Hasil dari penelitian ini adalah PP No. 99 Tahun 2012 telah
melakukan pengetatan, bentuk dari pengetatan pemberian remisi ini, terdapat dalam syarat maupun
prosedur pemberiannya, yang mana syarat tersebut adalah kesediaan untuk bekerjasama dengan
penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Dalam pasal 1 dan
pasal 14 yang menyatakan salah satu hak narapidana adalah mendapatkan hak pengurangan masa
pidana, maka hal tersebut sudah sepatutnya diberikan kepada narapidana tanpa diskriminasi karena
narapidana adalah manusia yang memiliki hak yang sama dimata hukum dan pemerintah, termasuk
para terpidana kasus korupsi sehingga sistem pemidanaan di indonesia telah sesuai dengan due
procces of law dan tidak bertentangan dengan Hak asasi Manusia

Downloads

Published

2021-12-31