https://aboutmusicschools.com https://slotmgc.com https://300thcombatengineersinwwii.com https://mobilephonesource.co.uk https://discord-servers.io https://esmark.net https://slotmgc.com https://nikeshoesinc.us https://ellisislandimmigrants.org https://holidaysanthology.com https://southaventownecenter.net https://jimgodfreydesign.com https://mckinneypaintingpros.com https://enchantedmansion.org https://mckinneypaintingpros.com https://laurabrodieauthor.com https://holidaysanthology.com https://ardictionary.com https://113.30.151.116 https://103.252.118.20 https://206.189.83.174 https://157.230.39.109 https://128.199.85.208 https://172.104.51.149 https://174.138.21.250 https://157.245.50.183 https://152.42.239.189 https://188.166.210.125 https://152.42.178.155 https://192.53.172.202 https://172.104.188.91 https://103.252.118.157 https://63.250.61.107 https://165.22.104.74

Kajian Yuridis Sosiologis Praktik Penawaran Jasa Ilmu Gaib dan Dampaknya terhadap Masyarakat

Authors

  • Dafa Alwidina Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Sri Poedjieastoeti Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.3779

Keywords:

Jasa Penawaran Praktik, Ilmu Gaib, Sosial Masyarakat

Abstract

Abstract.

The beliefs that people believe in cannot be separated from the values of life and social culture of the community, so that beliefs that exist in an area can be considered as customs because they have been passed down from generation to generation. There is a development of this ancestral belief, namely by turning it into a magical science that has various benefits. Since ancient times, Tanah Pasundan has been known as an area that has the most dangerous magic and magic. One area that is strong in the practice of magic in the Land of Sunda is the city of Garut, which is often a reference point for supernatural warriors. Meanwhile, in criminal law itself, the regulation of occult knowledge is explained in Book III concerning Violations in Chapter VI concerning Violations of Morality Law Number 1 of 1946 concerning the Criminal Code (KUHP) Article 546 Paragraph (1) and Paragraph (2) . The regulation explains that a maximum imprisonment of 3 (three) months and a maximum fine of 300 (three hundred) rupiah can be imposed for anyone who offers, sells, hands over or distributes objects or amulets that are suspected of having supernatural powers, as well as for those who study knowledge or supernatural powers with the aim of creating confidence to commit criminal acts without danger to oneself.

Abstrak.

Kepercayaan yang diyakini masyarakat tidak dapat terlepas dari nilai-nilai kehidupan dan budaya sosial masyarakat, sehingga kepercayaan yang berada pada suatu wilayah dapat dianggap sebagai adat istiadat karena telah dilakukan secara turun-temurun. Adanya perkembangan dari kepercayaan nenek moyang tersebut yaitu dengan menjadikannya suatu ilmu magis yang memiliki beragam-ragam manfaatnya. Sejak dahulu, Tanah Pasundan dikenal menjadi wilayah yang mempunyai ilmu gaib dan sihir yang paling berbahaya. Salah satu daerah yang kuat akan praktik ilmu gaibnya di Tanah Sunda adalah Kota Garut yang seringkali menjadi salah satu rujukan bagi para pendekar supranatural. Sementara dalam hukum pidana sendiri pengaturan terhadap ilmu gaib ini dijelaskan pada Buku III Tentang Pelanggaran pada Bab VI Tentang Pelanggaran Kesusilaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 546 Ayat (1) dan Ayat (2). Dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwasanya dapat dijatuhkan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak 300 (tiga ratus) rupiah bagi siapa saja yang menawarkan, menjual, menyerahkan, ataupun membagikan benda atau jimat yang diduga memiliki kekuatan gaib, juga bagi yang mempelajarkan ilmu atau kesaktian yang tujuannya menimbulkan kepercayaan untuk melakukan tindak pidana tanpa bahaya bagi diri sendiri.

References

Afni, N. A., Supratno, H., & Nughraha, A. S. (2020). Kepercayaan Animisme Masyarakat Postkolonial Jawa Dalam Novel Entrok Karya Okky Madasari. PARAFRASE, 20(1).

Atmasasmita, R. (2007). Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Refika Aditama.

Dhea Shabrina ‘Ishmah, Eka An Aqimuddin, & Fariz Farrih Izadi. (2023). Perlindungan Tenaga Kerja Wanita Indonesia dalam Kasus Perdagangan Manusia di Kamboja. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 17–20. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2112

Fauzia, S., 1, M., & Mahmud, A. (2023). Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan melalui Aplikasi Pencarian Jodoh Tinder dan Upaya Pencegahannya (Vol. 01). https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL

Hambali. (2011). Pengetahuan Mistis dalam Konteks Islam dan Filsafat Ilmu Pengetahuan. Jurnal Substansia, 13(2), 212.

Kristanto, V. H. (2018). Metodologi Penelitian, Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah. Deepublish.

Ngafifi, M. (2014). Kemajuan Teknologi Dan Pola Hidup Manusia Dalam Perspektif Sosial Budaya. Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi Dan Aplikasi, 2(1). https://doi.org/10.21831/jppfa.v2i1.2616

Pringgodidgo, A. G. (1973). Ensiklopedi Umum. Yayasan Dana Buku Franklin.

Shadily, H. (1990). Magis dalam Ensiklopedi Nasional Indonesia. Cipta Adi Pustaka.

Soemitro, R. H. (1998). Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia.

Suteki, G. T. (2018). Metodologi Penelitian Hukum: Filsalfat, Teori dan Praktik. Rajawali Pers.

Zainuddin, A. (2010). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2024-07-23