https://aboutmusicschools.com https://slotmgc.com https://300thcombatengineersinwwii.com https://mobilephonesource.co.uk https://discord-servers.io https://esmark.net https://slotmgc.com https://nikeshoesinc.us https://ellisislandimmigrants.org https://holidaysanthology.com https://southaventownecenter.net https://jimgodfreydesign.com https://mckinneypaintingpros.com https://enchantedmansion.org https://mckinneypaintingpros.com https://laurabrodieauthor.com https://holidaysanthology.com https://ardictionary.com https://113.30.151.116 https://103.252.118.20 https://206.189.83.174 https://157.230.39.109 https://128.199.85.208 https://172.104.51.149 https://174.138.21.250 https://157.245.50.183 https://152.42.239.189 https://188.166.210.125 https://152.42.178.155 https://192.53.172.202 https://172.104.188.91 https://103.252.118.157 https://63.250.61.107 https://165.22.104.74

Tanggung Jawab Produsen Obat yang Mengakibatkan Gagal Ginjal Akut pada Anak

Authors

  • Raihan Muhammad Tharif Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Diana Wiyanti Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.3749

Keywords:

Hukum, Perlindungan Konsumen, Obat

Abstract

Abstrak.

Kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwuiudkan. Salah satu upaya kesehatan yang dapat dilakukan oleh masyarakat yaitu perawatan dan/atau pengobatan mandiri dengan mengonsumsi obat-obatan pada saat menderita sakit. Namun, pada Tahun 2022, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melaporkan temuan tentang kasus gagal ginjal akut pada anak-anak akibat mengkonsumsi obat sirup yang mencapai 324 kasus. Obat-obat sirup yang mengakibatkan gagal ginjal tersebut diketahui diproduksi dari sejumlah perusahaan farmasi. Penulisan ini membahas tentang pertanggungjawaban hukum perusahaan farmasi dan upaya penyelesaian sengketa konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapun metode penelitian yang digunakan yakni dengan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analisis, metode pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan, serta metode analisis data yang digunakan yaitu analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diatur hak dan kewajiban pelaku usaha dan konsumen serta penyelesaian sengketa. Undang-undang menyebutkan pertanggungjawaban pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Upaya penyelesaian sengketa berupa gugatan yang diajukan berupa gugatan class action.

Abstract.

Health is a human right and an element of welfare that must be realized. One of the health efforts that can be carried out by the community is self-care and/or treatment by taking medication when suffering from illness. However, in 2022, the Ministry of Health of the Republic of Indonesia reported findings of 324 cases of acute kidney failure in children due to consuming syrup. The syrup drugs that cause kidney failure are known to be produced by a number of pharmaceutical companies. This writing discusses the legal responsibility of pharmaceutical companies and efforts to resolve consumer disputes based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. The research method used is a normative juridical approach, research specifications are descriptive analysis, the data collection method is library research, and the data analysis method used is qualitative descriptive analysis. The results of the research, based on the provisions of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, regulate the rights and obligations of business actors and consumers as well as dispute resolution. The law states the responsibility of business actors to provide compensation for damage, pollution and/or loss to consumers resulting from consuming goods and/or services produced or traded. Efforts to resolve the dispute in the form of a lawsuit filed in the form of a class action lawsuit.

References

Abduzzhohir, H., & Sumiyati, Y. (2023). Tanggung Jawab Shopee kepada Konsumen Atas Ketidaksesuaian Produk Dihubungkan dengan Hukum Positif (Vol. 01). https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL

Aruna Fatma Hidayah Sumintardirja, & Liya Sukma Muliya. (2023). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Pengguna Kosmetik Berbahaya yang Diperjualbelikan pada Marketplace Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 63–68. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2761

Bustomi, A. (2018). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen (Vol. 16, Issue 2). Bulan Mei. http://www.scribd.com/doc/35914052/,

Hartono, S. R. (2000). Aspek-Aspek Hukum Perlindungan Konsumen pada Era Perdagangan Bebas. Mandiri Maju.

Hijawati, H. (2020). Peredaran Obat Illegal Ditinjau Dari Hukum Perlindungan Konsumen. Solusi, 18(3), 394–406. https://doi.org/10.36546/solusi.v18i3.310

Kelsen, H. (2006). Teori Hukum Murni. Nusa Media.

Novekawati. (2018). Hukum Kesehatan. Sai Wawai Publishing.

Nurralia Sherena, Z., & Sri Imaniyati, N. (2023). Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Kerugian Konsumen Akibat Iklan yang Memuat Informasi Tidak Benar Atas Produk Skincare yang Diperdagangkan melalui E-Commerce (Vol. 01). https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL

Shidarta. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Grasindo.

Soekanto, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.

Soemitro, R. H. (1998). Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Ghalia Indonesia.

Surya, J., & Dua, K. (2022). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Memproduksi Obat Sirup Cair Menimbulkan Gagal Ginjal Akut Pada Anak (Vol. 9). https://kampus.republika.co.id:11/11/2022

Suteki, G. T. (2018). Metodologi Penelitian Hukum: Filsalfat, Teori dan Praktik. Rajawali Pers.

Triwulan, T., & Febrian, S. (2010). Perlindungan Hukum bagi Pasien. Prestasi Pustaka.

Widodo, R. (2002). Panduan Keluarga Memilih dan Mengunakan Obat. Kreasi Wacana.

Yusuf DM, M., Putri, N. D., Dharmayanti, S., & Saragih, G. M. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Bagi Produsen Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol (EG) Dan Dietilen Glikol (DEG) Penyebab Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) Pada Anak (Vol. 5).

Zainuddin, A. (2010). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2024-07-23