https://aboutmusicschools.com https://slotmgc.com https://300thcombatengineersinwwii.com https://mobilephonesource.co.uk https://discord-servers.io https://esmark.net https://slotmgc.com https://nikeshoesinc.us https://ellisislandimmigrants.org https://holidaysanthology.com https://southaventownecenter.net https://jimgodfreydesign.com https://mckinneypaintingpros.com https://enchantedmansion.org https://mckinneypaintingpros.com https://laurabrodieauthor.com https://holidaysanthology.com https://ardictionary.com https://113.30.151.116 https://103.252.118.20 https://206.189.83.174 https://157.230.39.109 https://128.199.85.208 https://172.104.51.149 https://174.138.21.250 https://157.245.50.183 https://152.42.239.189 https://188.166.210.125 https://152.42.178.155 https://192.53.172.202 https://172.104.188.91 https://103.252.118.157 https://63.250.61.107 https://165.22.104.74

Faktor Penentu dalam Vonis Pembunuhan Berencana: Analisis Kritis Pasal 340 KUHP dan Hak Terdakwa

Authors

  • Dinda Nur Azra Universitas Pakuan
  • Ardiansyah Aulia
  • Febby Annisa Qutrunnadaa
  • Yosaphat Diaz

DOI:

https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.3317

Keywords:

Pembunuhan Berencana, Pembunuhan ibu dan anak, kriminologi

Abstract

Abstrak

Pembunuhan merupakan suatu tindakan yang dapat menghilangkan nyawa seseorang dan termasuk melanggar hukum. Orang orang yang melakukan pembunuhan kepada seseorang biasanya memiliki latar belakang yang bermacam macam. Ada yang membunuh karena rasa kecemburuan, dendam dan sakit hati. Bahkan ada yang membunuh seseorang tanpa alasan, orang yang melakukan pembunuhan adalah orang yang akal sehat serta hatinya rusak. Pembunuhan juga merupakan suatu tindakan yang keji, seperti salah satu kasus pembunuhan berencana yang menimpa ibu dan anak di subang. Hal ini menarik untuk di analisis dan dibedah dari sisi kriminologi karena kajian kriminologi diharapkan dapat menjelaskan sejauh mana tingkat kejahatan pembunuhan yang terjadi di masyarakat. Lalu apakah penyebab terjadinya tindak pembunuhan pidana pembunuhan di subang? Kedua, bagaimana pencegahan pembunuhan yang terjadi jika diambil kasus pembunuhan di subang? Kemudian teori yang digunakan dalam menganalisa kasus ini adalah teori gabungan tindak pidana serta menggunakan metode penelitian hukum empiris yang mana hasil penelitian ini menjelaskan salah satu penyebab pembunuhan di subang adalah ketakutan pelaku terhadap korban karena korban mengetahui hubungan gelapnya.

Abstract 

This investigation aims to conduct a thorough analysis of Section 340 of the Penal Statute, which deals with the offense of premeditated murder in Indonesia, employing a normative juridical approach. The study scrutinizes the juridical facets of deliberate killing, encompassing the constitutive elements of the crime, the process of gathering evidence, and the judicial reasoning behind verdicts. The research methodology entails the accumulation of data and insights through scholarly literature review and legal document scrutiny. The research outcomes reveal several challenges when applying Section 340 of the Penal Statute. These include inconsistencies in judicial interpretations of deliberate killing components and the complexity of establishing the intent to commit murder. The study also observes that the penalties meted out often do not correspond in relation to the seriousness of the crime. Consequently, the research advocates for the safeguarding of human rights, particularly ensuring a just legal procedure for the accused and enhancing the investigative and evidentiary capabilities of law enforcement authorities. Moreover, the study highlights the frequent oversight of the accused’s right to a just legal proceeding

References

Agustini, N. K. S. K., & Purwanti Ni Putu. (2021). Analisis Unsur-Unsur Pasal 340 Kuhp Tentang Pembunuhan Berencanapada Kasus Pembunuhan Tragis Anggota Ormas Di Bali. Jurnal Harian Regional .

Anaffisa, D., & Sambas, N. (n.d.). Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Bebas kepada Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. https://doi.org/10.29313/.v0i0.28605

Andriyanto, R., & Hartanto, S. H. (2020). Perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Terdakwa dan Korban (Saksi) dalam Proses Pengadilan Pidana.

Baldwin Orvalla, & Eka Juarsa. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Anggota Densus 88 dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dihubungkan dengan Pasal 340 KUHP. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 107–110. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2873

Batas, E. M. (20165). Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Menurut Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Crimen, 5(2).

Dara Trimarlina, K., & Nyoman Sujana dan Ida Ayu Putu Widiati, I. (n.d.). Implementasi Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Pemeriksaan Dalam Proses Penyidikan. https://doi.org/10.22225/ah.1.3.1827.411-416

Dedi Romadhan, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, & I Made Minggu Widyantara. (2021). Analisis Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Putusan Nomor 1474/Pid.B/2019/PN.Dps). Jurnal Interpretasi Hukum, 2(1), 25–30. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.1.3079.25-30

Gulo, N., Dikae, C., & Gulo, Z. (2024). Timbulnya Keyakinan Hakim dalam Hukum Pembuktian Perkara Pidana di Peradilan Indonesia. 6(3). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3

Iriyanto, E., & Halif, H. (2021). Unsur Rencana Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Jurnal Yudisial, 14(1), 19. https://doi.org/10.29123/jy.v14i1.402

Jyoti KaniaCri, I Nyoman Gede Sugiartha, & I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar. (2022). Bantuan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Jurnal Preferensi Hukum, 3(3), 572–577. https://doi.org/10.55637/jph.3.3.5583.572-577

Kasworo, Y. (2016). Pembunuhan yang telah dipersiapkan sebelumnya dan Pasal 340 KUHP. Jurnal Rechvinding, 7(2), 4–5.

Martono, M. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Penangkapan dan Penahanan Tersangka dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 23(1), 98–114. https://doi.org/10.56087/aijih.v23i1.39

Muhammad, R. (2007). Buku tentang Hukum Acara Pidana Modern. PT Citra Aditya Bakti.

Pieter, S., & Silambi, E. D. (2019). Penetapan bukti dalam kasus Pembunuhan Berencana dalam kerangka hukum pidana. Jurnal Restorative Justice, 3(1), 75–91.

Rahmawati, D., Siregig, I. K., & Zainudin. (2021). Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Widya Yuridika : Jurnal Hukum, 4.

Toisuta, C., Salsabila, D., Walean, J. J., Hosnah, A. U., Pakuan, J., 06, / Rw, Tengah, K. B., & Bogor, K. (2023). Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 1(1), 74–82. https://doi.org/10.59581/deposisi.v1i1.860

Tresyani, E., Nurlita, K., & Kusworoningtyas, Y. (2014). Pelaksanaan Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Di Persidangan Oleh Penuntut Umum Kejaksanaan Negeri Surakarta. Jurnal Verstek, 2(2).

Wiratama, G. H., Priyambodo, M. A., & Wijayanthi, F. R. (2023). Telaah Pasal 338 -340 Kuhp Tentang Pembunuhan Berencana (Analisis Pembunuhan Berencana Mahasiswa Universitas Surabaya Yang Di Masukkan Koper Lalu Dibuang oleh Guru Les Musik). Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE), 2(3). https://doi.org/10.37676/mude.v2i3.4725

Downloads

Published

2024-07-31