Perspektif Hukum dalam Mempertahankan HAM Guru Honorer
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.3280Keywords:
Pendidikan, guru honorer, Pelanggaran HAMAbstract
ABSTRAK
Pendidikan merupakan faktor penting bagi kemajuan suatu bangsa. Pendidikan yang berkualitas akan membuat bangsa Indonesia maju dan bermartabat, sedangkan pendidikan yang tertinggal akan membuat masyarakat dan bangsa menjadi miskin. Oleh karena itu, pendidikan harus menjadi soko guru kemajuan suatu bangsa, di mana jika pendidikan maju maka kemajuan bangsa juga akan terlihat. Pendidikan juga merupakan sumber kemajuan suatu bangsa, karena dengan pendidikan yang baik kualitas sumber daya manusia suatu bangsa dapat ditingkatkan. Namun, masih banyak faktor yang mempengaruhi kemajuan pendidikan Indonesia, seperti ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas, sistem pendidikan yang baik dan bermutu, serta semangat kemerdekaan untuk terus memajukan pendidikan. Di Indonesia, masih banyak guru honorer yang tidak mendapatkan hak-haknya, seperti upah/gaji yang rendah, ketidakpastian status pekerjaan, kurangnya fasilitas, dan akses pendidikan. Hal ini akan berdampak buruk bagi kualitas sumber daya manusia di Indonesia dan mempengaruhi kemajuan negara. Oleh karena itu, pihak-pihak atau pejabat pemerintahan harus memberikan dan memperjuangkan hak-hak untuk guru honorer, karena guru-guru honorer juga sangat berjasa dalam dunia pendidikan kepada murid siswa/siswi di sekolahan terutama di daerah-daerah terpencil. Jika hak guru-guru honorer ini tidak diperhatikan maka akan menimbulkan dampak negatif yang tentu akan mempengaruhi perkembangan sumber daya manusia seperti menurunnya kualitas proses belajar mengajar. Pendidikan merupakan faktor penting bagi kemajuan suatu bangsa. Pendidikan yang berkualitas akan membuat bangsa Indonesia maju dan bermartabat, sedangkan pendidikan yang tertinggal akan membuat masyarakat dan bangsa menjadi miskin. Oleh karena itu membahas hal tersebut dalam jurnal dengan judul “Prespektif hukum dalam Mempertahankan HAM guru honorer”
References
Afriani, N. (2021). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Di Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi Jambi (Doctoral dissertation, hukum tata negara).
Amar, Saifuddin. Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 2001.
Amirudin dan Asikin, Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada 2004.
Arifin, W., & Arifin, R. (2019). Asas Keadilan Upah Guru Honorer dalam Perspektif Hukum (Principle of Justice for Honorary Teacher Wages in a Legal Perspective). Riau Law Journal, 3(1), 85-104.
Eko Riyadi, S. H. (2019). Hukum Hak Asasi Manusia: perspektif internasional, regional dan nasional. Rajawali Pers.
Fauzan, G. A. (2021). Guru Honorer dalam Lingkaran Ketidakadilan. Journal on Education, 4(1), 197-208.
Febrianty, Y., Wijaya, M. M., Insan, I. H., & Perdana, A. (2023). CULTURE A LAW AS SHARE VALUE SYSTEM ADVOCATE. Eduvest: Journal Of Universal Studies, 3(7).
Muhammad Syukri Albani Nasution, Hukum dalam Pendekatan Filsafat, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta, 2017.
Patmawanti, B. (2023). Kriminologi.
Pramesti, C. D. Realitas Guru Honorer dalam Lingkaran Ketidakadilan.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Ctk. Kedelapan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Tilaar, H.A.R., 2002, Membenahi Pendidikan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta,
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Universitas Islam Indonesia (Yogyakarta). Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM), Smith, R. K., Asplund, K. D., & Marzuki, S. (2008). Hukum hak asasi manusia. Pusat Studi Hak Asasi Manusia, Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII).
Yosal, C., & Sitabuana, T. H. (2022). Payung Hukum Terhadap Asas Keadilan Upah Tenaga Kerja Guru Honorer. Jurnal Hukum Adigama, 5(1), 1776-1798.