Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Mengakibatkan Kematian
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2998Keywords:
KDRT, Pertimbangan Hakim, PidanaAbstract
ABSTRACT-
The family is the smallest social unit in society that plays a huge role and influence on the social and personality development of each family member. Conflicts between husband and wife or parent-child are natural, but resolving conflicts with violence is not. Acts of domestic violence (DV) are regulated in Law Number 23 Year 2004 in Indonesia. Domestic violence often occurs in Indonesia due to low legal awareness, and these cases arise in all walks of life. Economic factors and infidelity can cause harm to victims. The number of domestic violence cases in Indonesia has increased and the victims are increasingly diverse. This research uses normative juridical research methods and qualitative normative analysis methods. The results showed that the application of Article 44 paragraph (3) of the Law on the Elimination of Domestic Violence in the judge's decision in case No.722/Pid.Sus/2021/Pn Bdg was not in accordance with the applicable legislation and in imposing a criminal sentence the judge had not given considerations in accordance with the facts revealed at trial, both considerations in terms of material and formal crimes, so that the defendant was not given the maximum criminal sanction.
ABSTRAK-
Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat yang berperan dan berpengaruh sangat besar terhadap perkembangan sosial dan kepribadian setiap anggota keluarga. Konflik antara suami-istri atau orang tua-anak adalah hal yang wajar, tetapi menyelesaikan konflik dengan kekerasan tidaklah wajar. Tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 di Indonesia. KDRT sering terjadi di Indonesia karena kesadaran hukum yang rendah, dan kasus ini muncul pada semua kalangan masyarakat. Faktor ekonomi dan perselingkuhan dapat menimbulkan kerugian bagi korban. Jumlah kasus KDRT di Indonesia mengalami peningkatan dan semakin beragam korban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 44 ayat (3) Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam putusan hakim dalam perkara Nomor.722/Pid.Sus/2021/Pn Bdg belum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan dalam menjatuhkan vonis pidana hakim belum memberikan pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan baik itu pertimbangan dari segi pidana materil maupun formil.sehingga terdakwa tidak dijatuhi sanksi pidana maksimal.
References
Aris. (2022). Berikut Pengertian dan Fungsi Keluarga yang Perlu Diketahui. https://www.gramedia.com/literasi/karang-taruna/#google_vignette
Asmarany, A. I., Psikologi, F., Gadjah, U., & Yogyakarta, M. (t.t.). Bias Gender Sebagai Prediktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Hidayat, K. (2010). Demokrasi Hak Asasi Manusia & Masyarakat Madani. Kencana Prenada Media Group.
Krahe, B. (2005). Perilaku Agresif . Univ Tarumanagara.
Makarao, T. M. (2013). Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, . PT Rineka Cipta.
Marzuki, M. P. (2022). DASAR DASAR ILMU HUKUM. Universitas Pattimura.
Nofarina. (2012). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dilihat Dari Aspek Viktimologi Dan Hukum Pidana), . Jurnal Ilmiah, 3.
Nurhafifah, & Rahmiati, K. (t.t.). Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana terkait Hal yang Memberatkan dan Meringankan. 66, 341–362.
Permana, H. (2016). Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Di Bawah Minimum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan (Perkara No.107/Pid.Sus/2015/Pn.Met). Fakultas Hukum.
Santoso, A. B. (2019). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial. KOMUNITAS, 10(1), 39–57. https://doi.org/10.20414/komunitas.v10i1.1072
Sarah Azkia, & Dian Andriasari. (2023). Studi Kasus KDRT di Polrestabes Bandung Ditinjau dari Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 55–62. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2139
Soemitro, R. H. (1990). Metodologi penelitian hukum dan jurimetri . Jakarta Ghalia Indonesia 1990.
Viviane Merung, P. (T.T.). Kajian Kriminologi Terhadap Upaya Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Di Indonesia.
Wardhani, K. A. P. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Tingkat Penyidikan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT). Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1), 21–31. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.70