Pertanggungjawaban Pidana Anggota Densus 88 dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2873Keywords:
Densus 88, Pembunuhan Berencana, Pertanggungjawaban PidanaAbstract
ABSTRACT. The police are law enforcement officers tasked with maintaining order and protecting the community. The police are expected to be an example for the community, so it is important for the police to comply with the code of ethics and rules that have been set. However, criminal offences can also be committed by these law enforcement officers. The perpetrator who committed the crime of murder was a member of the 88th detachment which is included in the Indonesian Republican Police (police) unit. In this case the researcher uses a type of research that is qualitative document study. This research is research that examines document studies, namely using various secondary data such as laws and regulations, court decisions, legal theories, and opinions from experts. The element of planning has three conditions: (1) deciding the will calmly; (2) there is sufficient time available from the emergence of the will until the execution of the will; and (3) the execution of the will (action) in a calm atmosphere. The element of planning is fulfilled if these three conditions are met. If one condition is not fulfilled, the element of planning cannot be fulfilled, because the three elements are cumulative, all of which must be fulfilled. Legal people must be precise in using legal terms in considering and deciding. The accuracy in using criminal law terms can make us more objective in analysing, considering and reviewing cases of premeditated murder.
ABSTRAK. Polisi merupakan aparat penegak hukum yang bertugas menjaga ketertiban dan mengayomi masyarakat. Polisi diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat, sehingga penting bagi polisi untuk menaati kode etik dan aturan yang sudah ditetapkan. Namun Pelaku tindak pidana juga dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum tersebut. Pelaku yang melakukan tindak pidana pembunuhan adalah seorang anggota densus 88 yang termasuk dalam satuan Polisi Republik Indonesia (polri). Dalam hal ini peneliti menggunakan jenis penelitian yang bersifat kualitatif studi dokumen. Penelitian ini yaitu penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat juga pendapat dari para ahli. Unsur berencana memiliki tiga syarat: (1) memutuskan kehendak dengan tenang; (2) ada ketersediaan waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak; dan (3) pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang. Unsur berencana dinyatakan terpenuhi jika telah terpenuhi tiga syarat ini. Satu syarat tidak terpenuhi maka unsur berencana tidak dapat terpenuhi, karena tiga unsur tersebut bersifat kumulatif, seluruhnya harus terpenuhi. Orang hukum haruslah tepat menggunakan istilah hukum dalam mempertimbangkan dan memutus. Ketepatan dalam menggunakan istilah hukum pidana tersebut dapat menjadikan kita bersikap lebih objektif dalam menganalisis, mempertimbangkan, dan meninjau kasus tindak pidana pembunuhan berencana.
References
Azalya Kyla Saffanah Senok. (2022). Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Jaksa Pinangki. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 41–45. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.962
Bawole, S. M. (2014). Kewenangan Tim Densus 88 Dalam Penanggulangan Terorisme Di Indonesia 1. Lex et Societatis, 2(1).
Firmansyah, & Jadda, A. A. (2017). Kiprah Densus 88 Dalam Penanganan Teroris Di Indonesia.
Ilham Maulana, & Arinto Nurcahyono. (2023). Penegakan Hukum Tindak Pidana Penimbunan dan Penyalahgunaan BBM Dihubungkan dengan UU Migas. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 49–54. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2138
Marentek, I. J. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Ditinjau Dari Pasal 340 Kuhp. Lex Crimen, VIII(11).
Pieter, S., & Silambi, E. D. (2019). Pembuktian Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Ditinjau Dari Kitab Udang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Restorative Justice, 3(1), 75–91. https://doi.org/10.35724/jrj.v3i1.1940
Pratiwi, V., & Nursiti. (2018). Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum, 2(4).
Sugiarto, T., Purwanto, P., Sunarlin, E., Setyagama, A., & Susilo, W. (2023). Pembunuhan Berencana dalam Pasal 340 KUHP dalam Perspektif Justice Colaborator. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 26(1), 121–136. https://doi.org/10.15642/alqanun.2023.26.1.121-136
Wijayanto, I. (2015). Kebijakan Pidana Denda di KUHP dalam Sistem Pemidanaan Indonesia. Pandecta: Research Law Journal, 10(2), 248. https://doi.org/10.15294/pandecta.v10i2.4956
Yanri, B. F. (2017). Pembunuhan Berencana. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan.