Kebijakan Kriminal terhadap Penanggulangan Kekerasan Seksual Kepada Anak Dihubungkan dengan Perlindungan Anak

Authors

  • Muhammad Bayu Sutantiyo Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2872

Keywords:

Perlindungan Anak, Kebijakan Kriminal, Kekerasan Seksual

Abstract

ABSTRACT-.Children are the next generation who have the rights and obligations to participate in developing the Indonesian state and nation. Over the past 10 months, 11,149 cases of violence against children were recorded, which means there is an average of 1,000 cases per day. From this data, there were 8,712 female victims and 3,500 male victims. Therefore, a criminal policy is needed to overcome the problem of sexual violence against children. This research aims to find out the criminal policy to overcome child sexual abuse if it is related to child protection and to find out the preventive steps to overcome child sexual abuse. The results of this study show that protecting children both as perpetrators and victims of crime is a reason for the government, society, and families to ensure the growth and development of children in a conducive atmosphere. In the prevention of sexual violence against children, there are two ways that can be taken, namely preventive efforts in the form of counselling, providing extra protection, and more attention to children, providing education and religious lectures and increasing security in places prone to criminal acts and Repressive efforts in the form of providing protection to children who are victims of criminal acts and punishment to the perpetrators for what they have done to provide a deterrent effect by entering the perpetrators into the Penitentiary Institution.

ABSTRAK-

Anak adalah generasi penerus yang mempunyai hak dan kewajiban ikut serta membangun negara dan bangsa Indonesia. Selama 10 bulan terakhir, tercatat 11.149 kasus kekerasan terhadap anak, yang berarti terdapat rata-rata 1.000 kasus per hari. Dari data tersebut, tercatat korban anak perempuan sebanyak 8.712 orang dan anak laki-laki sebanyak 3.500 orang. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan kriminal untuk mengatasi permasalahan kekerasan seksual pada anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan kriminal penanggulangan kekerasan seksual pada anak jika dihubungkan dengan perlindungan anak dan mengetahui langkah preventif guna menanggulangi kekerasan seksual pada anak. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa melindungi anak baik sebagai pelaku maupun korban kejahatan merupakan alasan bagi pemerintah, masyarakat, dan keluarga untuk menjamin tumbuh kembang anak dalam suasana yang kondusif. Dalam pencegahan kekerasan seksual pada anak, ada dua cara yang dapat ditempuh, yakni upaya preventif berupa penyuluhan, memberikan perlindungan ekstra, dan perhatian lebih pada anak , memberikan pendidikan dan ceramah agama serta meningkatkan keamanan di tempat yang rawan terjadi tindak pidana dan upaya Represif berupa memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban dari tindak pidana serta hukuman kepada pelaku atas apa yang telah dilakukannya untuk memberikan efek jera dengan cara memasukan pelaku ke dalam Lembaga Kemasyarakatan.

References

Arief, N. B. (1996). Bungan Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti.

Dirdjosisworo, S. (1984). Doktrin-Doktrin Kriminologi. Bina Aksara.

Hattu, J. (2014). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan Anak. In Bulan Juli-Desember (Vol. 20, Issue 2).

Hs, S., & Nurbaini, E. S. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. RajaGrafindo Persada.

Inneke Dwi Cahya, & Nandang Sambas. (2023). Penjatuhan Pidana dalam Pencabulan Anak Dibawah Umur Dihubungkan dengan Perlindungan Korban Kejahatan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 25–30. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2114

Megayati, D. (2021). Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Seksual Pada Anak. 36(2).

Nellyda, D., Sujana, I. N., & Suryani, L. P. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Pelecehan Seksual Menurut UU No. 35 Tahun 2014. Jurnal Preferensi Hukum, 1(2), 62–66. https://doi.org/10.22225/jph.1.2.2392.62-66

Soekanto, S. (2002). Metode Penelitian Hukum. UI Press.

Sri Ismawati, L. (2021). Kebijakan Kriminal Terhadap Kekerasan Oleh Anak (Juvenile Deliquency) Dilihat Dari Perspektif Sosio Kriminologis. Tanjungapura Law Journal, 5(2), 190.

Zaidan, M. A. (2016). Kebijakan Kriminal. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2023-12-24