https://aboutmusicschools.com https://slotmgc.com https://300thcombatengineersinwwii.com https://mobilephonesource.co.uk https://discord-servers.io https://esmark.net https://slotmgc.com https://nikeshoesinc.us https://ellisislandimmigrants.org https://holidaysanthology.com https://southaventownecenter.net https://jimgodfreydesign.com https://mckinneypaintingpros.com https://enchantedmansion.org https://mckinneypaintingpros.com https://laurabrodieauthor.com https://holidaysanthology.com https://ardictionary.com https://113.30.151.116 https://103.252.118.20 https://206.189.83.174 https://157.230.39.109 https://128.199.85.208 https://172.104.51.149 https://174.138.21.250 https://157.245.50.183 https://152.42.239.189 https://188.166.210.125 https://152.42.178.155 https://192.53.172.202 https://172.104.188.91 https://103.252.118.157 https://63.250.61.107 https://165.22.104.74

Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur yang Dilakukan Ayah Tiri

Authors

  • Andri Maulana Hakim Mustapa Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2804

Keywords:

Anak, Ayah Tiri, Pemerkosaan, Pertanggungjawaban Pidana

Abstract

ABSTRACT-

Children are the next generation of the nation and need protection from the state, parents and society. However, there are still many cases of criminal acts involving children as victims, especially cases of sexual abuse and rape. Parents who are supposed to protect children from various types of criminal acts actually become perpetrators of criminal acts of rape. The perpetrator of rape of a minor committed by a stepfather can be punished with imprisonment for a minimum of 5 years and a maximum of 15 years and a maximum fine of Rp. 5,000,000,000,- (five billion rupiah) plus 1/3 of the criminal penalty according to Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection (UUPA) Article 81. To reduce criminal acts of sexual violence against minors, preventive efforts, repressive efforts, and reformative efforts can be made. Preventive efforts include counseling conducted by the Police, Non-Governmental Organizations (NGOs), and so on. While repressive efforts include juridical, social, and spiritual sanctions that are commensurate with the actions taken and prioritize the principle of justice.

ABSTRAK- Anak merupakan penerus generasi bangsa dan memerlukan perlindungan dari negara, orang tua, dan masyarakat. Namun, masih banyak kasus tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korban, terutama kasus pencabulan dan pemerkosaan. Orang tua yang seharusnya melindungi anak dari berbagai jenis tindak pidana justru menjadi pelaku tindak pidana pemerkosaan. Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) ditambah 1/3 dari ancaman pidana menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (UUPA) Pasal 81. Untuk mengurangi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dapat dilakukan upaya preventif, upaya represif, dan upaya reformatif. Upaya preventif meliputi penyuluhan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan lain sebagainya. Sedangkan upaya represif meliputi pemberian sanksi secara yuridis, sosial, dan spiritual yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan serta mengedepankan asas keadilan

References

N.Sambas dan Ade Mahmud, Perkembangan Hukum Pidana dan Asas-Asas dalam RKUHP, Refika Aditama, Bandung, 2019.

Mulyana W.Kusuma, Kejahatan dan Penyimpangan dalam Perspektif Kriminologi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 1988

Atikah rahmi, “Urgensi Perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berkeadilan Gender” Jurnal Mercatoria, Vol. 11 No. 1, 2018

Deliani dan Nurafis Elisa, Upaya Penanggulangan Terhadap Tindak Pidana, Jurnal Insitusi Politeknik Ganesha Medan Juripol, Volume 5 Nomor 1, Februari 2022

Ni Made Liana Dewi, Mas Adi Trinaya Dewi, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan di muka Umum Dalam Perspektif Kriminologi, Jurnal Komunikasi Hukum, Vol.9 No. 1, Februari 2023

Downloads

Published

2023-12-24