Perlindungan Hukum terhadap Anak dari Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2768Keywords:
Perlindungan Hukum, Anak, Kekerasan Seksual, PesantrenAbstract
ABSTRACT- Sexual violence against children often occurs in educational environments, especially in pesantren. Pesantren, which should be a place to seek religious knowledge, especially Islamic religious education, has become a frightening place filled with child predators. This study aims to determine the legal protection of sexual violence against children in pesantren based on Law Number 12 of 2022 concerning Sexual Violence and Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection. In addition, this study also aims to find out how to prevent sexual violence against children in pesantren. Based on the results of the research that has been conducted, legal protection for children from sexual violence is reviewed in Article 20 of Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection, which states that the State, Government, Regional Government, Society, Family, and Parents or Guardians are obliged and responsible for the implementation of Child Protection. In addition, Article 54 also explains that children in educational units must be protected from all forms of violence, including sexual violence. Children are also protected under Law Number 12 of 2022 concerning Sexual Violence, which is related to the punishment or sanctions given to perpetrators by adding 1/3 of the criminal provisions.
ABSTRAK-Tindakan kekerasan seksual yang terjadi pada anak banyak terjadi di lingkungan pendidikan, terutama di lingkungan pendidikan pesantren. Pesantren yang seharusnya menjadi tempat menuntut ilmu agama, khususnya pendidikan agama Islam, menjadi tempat yang menakutkan dipenuhi para predator anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pesantren berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui bagaimana penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pesantren. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, perlindungan hukum terhadap anak dari kekerasan seksual ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak di Pasal 20 bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak. Selain itu, Pasal 54 juga memberikan penjelasan bahwa Anak di dalam lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari segala jenis bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual. Anak dilindungi juga dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hal ini terkait pemidanaan atau sanksi yang diberikan kepada pelaku dengan menambah 1/3 dari ketentuan pidana.
.
References
Dacha Ramadhan, M., & Soeskandi, H. (2023). Perlindungan Hukum yang Diberikan terhadap Anak yang Menjadi Korban Kekerasan Seksual di Lingkungan Pondok Pesantren. Harmonization Jurnal Ilmu Sosial, 1(2), 63–72. https://orcid.org/0009-0007-7241-9555
Jamaludin, A., & Prayuti, Y. (2022). Model Pencegahan Kejahatan Seksual Di Lembaga Pendidikan Pesantren. Res Nullius Law Journal, 4(2), 161–169. Https://Doi.Org/10.34010/Rnlj.V4i2.6861
Maulidna, R. N. N., & Rini Irianti Sundary. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Anak dihubungkan dengan Hak Atas Pendidikan Studi Kasus di Provinsi Jawa Barat. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1), 62–66. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.202
Nassaji, H. (2015). Qualitative and descriptive research: Data type versus data analysis. Dalam Language Teaching Research (Vol. 19, Nomor 2, hlm. 129–132). SAGE Publications Ltd. https://doi.org/10.1177/1362168815572747
Penelitian, P., Pengembangan, D., Sosial, K., Sosial, K., Dewi, R. J., No, S., & Jakarta, C. (t.t.). Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya, Ivo Noviana. http://indonesia.ucanews.com,
Rifa Baihaqi, M., Amaliyah, H., Awaliyah, Y. S., Khoerunnisa, S. P., & Laksono, B. A. (T.T.). Analisis Swot Kebijakan Pemerintah Dalam Upaya Mencegah Kekerasan Seksual Di Lingkungan Pesantren.
Rohman, M. N. (2021). Tinjauan Yuridis Normatif Terhadap Regulasi Mata Uang Kripto (Crypto Currency) di Indonesia. Jurnal Supremasi, 1–10. https://doi.org/10.35457/supremasi.v11i2.1284
Sari, D. P., Purwati, S. A. R., Darmawan, M. F., Maulana, M. S., Maulana, I., & Antoni, H. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Korban Pelecehan Seksual Menurut Prespektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Al-Qisth Law Review, 7(1), 65. https://doi.org/10.24853/al-qisth.7.1.65-87
Sari, K., & Taun, T. (2022). Perlindungan Hukum Pada Anak Korban Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Oknum Pemilik Pondok Pesantren Di Bandung. Legal Spirit, 6(2), 231. https://doi.org/10.31328/ls.v6i2.4102
Sri, R. L., Ali, C., & Zakaria, F. (2023). Perlindungan Hukum Korban Pemerkosaan Incest yang Melakukan Aborsi Dihubungkan dengan Asas Keadilan (Vol. 01). https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL