Penegakan Hukum Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Anak Dibawah Umur Penyandang Disabilitas di Yogyakarta
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2762Keywords:
Penegakan Hukum, Anak Penyandang Disabilitas, Pelecehan SeksualAbstract
ABSTRACT-Children are a gift from God that must be safeguarded because they have dignity and human rights that must be protected. Children with disabilities are at a higher risk of harassment and criminal behavior. This study aims to determine the factors that cause criminal acts of sexual harassment or sexual violence against minors with disabilities in Yogyakarta City, the implementation of law enforcement against perpetrators of criminal acts of sexual harassment or sexual violence against minors with disabilities in Yogyakarta City. Based on the results of the research, the factors that cause sexual harassment or sexual violence based on the cases studied are: The desire factor of the perpetrator, the lack of understanding and education about sex both the perpetrator and the victim, the environmental factors that support the crime, and the low morality of the perpetrator. The implementation of law enforcement against perpetrators of sexual harassment or sexual violence based on Child Protection Law Number 35 of 2014, in the case studied by the author has not been fully implemented because the perpetrator has not been caught due to the absence of more efforts from the authorities to resolve this case.
ABSTRAK-Anak adalah karunia Tuhan yang harus dijaga karena memiliki harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang wajib dilindungi. Anak disabilitas merupakan anak yang mempunyai keistimewaan yang tidak dimiliki oleh anak-anak lain pada umumnya. Anak penyandang disabilitas memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami gangguan dan tindakan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana pelecehan seksual atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur penyandang disabilitas di Kota Yogyakarta, implementasi penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur penyandang disabilitas di Kota Yogyakarta.Berdasarkan hasil penelitian faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual atau kekerasan seksual berdasarkan kasus yang diteliti yaitu: Faktor keinginan dari pelaku, faktor kurangnya pemahaman dan pendidikan mengenai seks baik pelaku maupun korban, faktor lingkungan yang mendukung kejahatan tersebut terjadi, dan faktor rendah nya moralitas pelaku. Implementasi penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual atau kekerasan seksual berdasarkan Undang-undag Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dalam kasus yang diteliti oleh penuls belum erlaksana dengan sepenuhnya dikarenakan pelaku hingga sekarang belum tertangkap karena tidak adanya usaha lebih dari aparat untuk menyelesaikan kasus ini).
References
Afiffudin, Ahmad, B., & Saebani. (2009). Metode Penelitian Kualitatif. Pustaka setia.
Andari, P. C. (2022). Moral Pelaku Pelecehan Seksual, Ciderai Generasi Bangsa.
Cahyana, B. (2022). Kekerasan Seksual Masih Jadi Pekerjaan Rumah di DIY.
Inneke Dwi Cahya, & Nandang Sambas. (2023). Penjatuhan Pidana dalam Pencabulan Anak Dibawah Umur Dihubungkan dengan
Perlindungan Korban Kejahatan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 25–30. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2114
Muliyawan. (n.d.). Paradigma Baru Hukum Perlindungan Anak Pasca Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak. Retrieved
December 22, 2023, from https://pn-palopo.go.id/index.php/publikasi/artikel/164-paradigma-baru-hukum-perlindungan-anak-pasca-perubahan-undang-undang-perlindungan-anak
Poerwandari, E. K. (2000). Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya. Pusat
Kajian Wanita dan Gender, Universitas Indonesia.
Sambas, & Nandang. (2019). Kriminologi Perspektif Hukum Pidana. Sinar Grafika.
Sri, R. L., Ali, C., & Zakaria, F. (2023). Perlindungan Hukum Korban Pemerkosaan Incest yang Melakukan Aborsi Dihubungkan dengan Asas Keadilan (Vol. 01). https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL
Wardhani, K. A. P. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Tingkat Penyidikan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT).
Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1), 21–31. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.70
Winarsunu, T. (2008). Psiologi Keselamatan Kerja. Umm Press.