Tanggungjawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen Pengguna Kosmetik Berbahaya Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2761Keywords:
Kosmetik, merkuri, Perlindungan KonsumenAbstract
ABSTRACT- Cosmetics are an essential need for everyone, especially women. Cosmetics must be adjusted to skin type, age, and amount of usage in daily life so as not to leave unwanted side effects. Skin whitening is a cosmetic product used by women. Manufacturers are not responsible for cosmetic products, which sometimes contain dangerous skin whitening chemicals. Long-term exposure to harmful compounds, such as mercury (Hg), can harm organs and cause cancer. This study aims to determine the responsibility of lc beauty cosmetic business actors towards consumers who feel aggrieved based on UUPK, and legal protection for consumers of lc beauty cosmetic prod-ucts who feel aggrieved based on UUPK. Based on the results of the research that has been con-ducted, Article 8 paragraph (2) and paragraph (3) of UUPK prohibit business actors from trading products that have expired, damaged, contaminated, or damaged without providing correct and complete information about the product. Then Article 19 of UUPK obliges business actors to bear responsibility for compensating consumers for losses arising from the use of products they trade. Article 4 paragraphs (1), (3) of UUPK explains consumer rights as a guarantee or legal protection, which includes the right to use goods and services so that they feel comfortable, safe, and secure when consuming them and get correct, clear, and honest information.
ABSTRAK-
Kosmetik adalah kebutuhan penting bagi setiap orang, terutama kaum wanita. Kosmetik harus disesuaikan dengan jenis kulit, umur, dan jumlah pemakaian dalam sehari-hari agar tidak meninggalkan efek samping yang tidak diinginkan. Pemutih wajah adalah produk kosmetik yang digunakan oleh wanita. Produsen tid-ak bertanggung jawab terhadap produk kosmetik, terkadang mengandung bahan kimia pemutih kulit yang berbahaya. Paparan jangka panjang terhadap senyawa berbahaya, seperti logam merkuri (Hg), dapat membahayakan organ dan menimbulkan penyakit kanker. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha produk kosmetik lc beauty terhadap konsumen yang merasa dirugikan ber-dasarkan UUPK, dan perlindungan hukum bagi konsumen pemakai produk kosmetik lc beauty yang me-rasa dirugikan berdasarkan UUPK. Berdasarkan hasil penelitian, Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUPK melarang pelaku bisnis memperdagangkan produk yang sudah kadaluwarsa, rusak, terkontaminasi, atau rusak tanpa memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang produk tersebut. Kemudian Pasal 19 UUPK mewajibkan pelaku usaha memikul tanggung jawab untuk mengganti kerugian konsumen yang timbul akibat penggunaan produk yang diperdagangkannya. Pasal 4 ayat (1),(3) UUPK menjelaskan hak konsumen sebagai jaminan atau perlindungan hukum, yang mencakup hak untuk menggunakan barang dan jasa sehingga mereka merasa nyaman, aman, dan aman saat mengonsumsinya dan mendapat informa-si yang benar, jelas, dan jujur.
References
Agusti, D. T. (t.t.). Studi Literatur Identifikasi Kandungan Merkuri pada Krim Pemutih Karya Tulis Ilmiah Diajukan untuk memenuhi salah satu syarat dalam menyelesaikan pendidikan Program D-III Farmasi pada Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Samarinda.
Akol. (2021). Gunakan Cream Pemutih Merk LC Beauty, Seorang PMI Hong Kong Derita Ginjal Bocor.
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat. (2016, Juni). Waspada Kosmetika Mengandung Bahan Berbahaya.
Haasiani, N. (2022). Data Penjualan Kosmetik Wajah: Brand Lokal Kuat Bersaing. https://compas.co.id/article/data-penjualan-kosmetik/
Muhammad, A. (2004). Hukum dan penelitian hukum. Bandung Citra Aditya Bakti.
Nurralia Sherena, Z., & Sri Imaniyati, N. (2023). Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Kerugian Konsumen Akibat Iklan yang Memuat Informasi Tidak Benar Atas Produk Skincare yang Diperdagangkan melalui E-Commerce (Vol. 01).
https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL
Pangaribuan, L. (2017). Efek Samping Kosmetik dan Penangananya Bagi Kaum Perempuan. Jurnal Keluarga Sehat Sejahtera, 15(2), 20–28. https://doi.org/10.24114/jkss.v15i2.8771
Putri Nur Anisa, & Tatty Aryani Ramli. (2022). Implementasi Peraturan Pengawasan Kosmetik Tanpa Izin Edar dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagai Upaya Perlindungan Konsumen. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(2), 111–116. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i2.528
Soemitro, R. H. (1990). Metodologi penelitian hukum dan jurimetri . Jakarta Ghalia Indonesia 1990.
Syawali, H., & Imaniyati, N. S. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Mandar Maju.