Studi Kasus KDRT di Polrestabes Bandung Ditinjau dari Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi

Authors

  • Sarah Azkia Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
  • Dian Andriasari Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2139

Keywords:

Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Delik Aduan, Mediasi

Abstract

Abstract. Based on data on the handling of domestic violence cases in the PPA Unit of the Bandung Police Station in 2020-2022, out of 44 total crimes in 2022, not a single case reached the court level or was declared P21 by the Prosecutor's Office or the case was declared completed. This study aims to determine how the position of the crime of domestic violence as an offense and to find out what factors caused the majority of the number of cases of domestic violence in 2020-2022 at the Bandung Police Station did not reach the court level in terms of criminal law and criminology. The approach in this research is empirical juridical, using qualitative descriptive research specifications, sources, and data collection techniques used through literature studies with secondary data sources consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. The factors that caused most domestic violence cases in 2020-2022 at the Bandung Police Station did not reach the court level are divided into two factors. First, the internal factors, one of which is that the victim reports the perpetrator only as a deterrent effect, which is then revoked because the victim wants to maintain the household. Second, the external factors, one of which is that the police prioritize the use of mediation as a settlement of domestic violence cases, which causes many domestic violence cases did not go to court.

Abstrak. Berdasarkan data penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Bandung tahun 2020-2022, dari 44 crime total (CT) pada tahun 2022, tidak ada satu pun kasus yang sampai ke tingkat pengadilan atau dinyatakan P21 oleh Kejaksaan maupun perkara yang dinyatakan selesai. Selain itu, pada tahun 2020 dan 2021, terdapat 160 kasus yang belum diselesaikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagai delik dan untuk mengetahui faktor apa yang menyebabkan mayoritas angka kasus kekerasan dalam rumah tangga pada tahun 2020-2022 di Polrestabes Bandung tidak sampai ke tingkat pengadilan ditinjau dari aspek hukum pidana dan kriminologi. Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif kualitatif, sumber dan teknik pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan dengan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Faktor penyebab mayoritas angka kasus KDRT pada tahun 2020-2022 di Polrestabes Bandung tidak sampai ke tingkat pengadilan terbagi menjadi dua faktor, yaitu faktor internal salah satunya adalah korban melaporkan pelaku hanya sebagai efek jera saja, yang kemudian laporan tersebut dicabut karena korban ingin mempertahankan rumah tangganya; selanjutnya faktor eksternal salah satunya adalah pihak kepolisian mengedepankan penggunaan mediasi sebagai penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan banyak kasus KDRT tidak sampai ke pengadilan.

References

[1] Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2: Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan & Peringanan Pidana, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada; 2002.
[2] Ade Irma Sakina dan Dessy Hasanah Siti A. “Menyoroti Budaya Patriarki di Indonesia”, SHARE: Social Work Journal. Vol. 7. No. 1. 2017. https://doi.org/10.24198/share.v7i1.13820
[3] Boulle, Laurence. Mediation: Principles, Process, Practice, 2nd Edition, New South Wales: Butterworths; 2005.
[4] Coker, Donna. Transformative Justice: Anti-Subordination Processes in Cases of Domestic Violence. Cambridge: Cambridge University Press; 2002.
[5] Guse Prayudi. Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yogyakarta: Merkid Press; 2008.
[6] Hagan, Frank E. Pengantar Kriminologi: Teori, Metode, dan Perilaku Kriminal. Jakarta: Kencana; 2013.
[7] Maidin Gultom. Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: Refika Aditama; 2018.
[8] R. Abdussalam. Penegakan Hukum di Lapangan Oleh POLRI. Jakarta: Dinas Hukum POLRI; 1997.
[9] Rika Saraswati. Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan dalam Rumah Tangga. Bandung: PT Citra Aditya Bakti; 2006.
[10] Safitri Wikan Nawang Sari. Hukum Pidana Dasar. Klaten: Lakeisha; 2020.
[11] Sulistyowati Irianto dan Lidwina Inge Nurtjahjo (ed.). Perempuan dan Anak dalam Hukum & Persidangan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia; 2020.
[12] Teguh Prasetyo. Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada; 2016.
[13] Usman dan Andi Najemi. “Mediasi Penal di Indonesia: Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum”, Undang Jurnal Hukum. Vol. 1. No. 1. 2018.
https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.65-83
[14] Walby, Sylvia. Theorizing Patriarchy. Oxford: Basil Blackwell; 1990.

Downloads

Published

2023-07-17