Tindak Pidana Aborsi Ditinjau dari Perspektif HAM dan Hukum Positif Indonesia

Authors

  • Muhammad Raffi Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
  • Eka Juarsa Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2130

Keywords:

Aborsi, Hak Asasi Manusia, Hukum Positif Indonesia

Abstract

Abstract. Every year in Indonesia, millions of women experience unplanned pregnancies, and most of these women choose to terminate their pregnancies, despite the fact that abortion is generally illegal. In this study, the normative juridical method was used using case study research. The data obtained in this study were analyzed using qualitative normative methods using secondary data obtained from document studies. 482/Pid.Sus/2021/PN.Ckr. Based on the research results it is known that the judge's considerations in imposing criminal decisions on the defendant. Application of Material Criminal Law in Decision Number: 482/Pid.Sus/2021/PNCkr, using the Lex specialis derogatlegi generalis principle, namely a principle of legal interpretation which states that special laws (lex specialis) overrule general laws (lex generalis). Then, in the decision it was considered that the abortionist had violated Law No. 39 of 1999 concerning Human Rights because actually abortion or killing of a fetus in the womb is a violation of human rights because the fetus in the womb of a pregnant woman also has the right to life. Meanwhile, positive law allows abortion for certain reasons.

Abstrak. Setiap tahunnya di Indonesia, berjuta-juta perempuan mengalami kehamilan yang tidak direncanakan, dan sebagian besar dari perempuan tersebut memilih untuk mengakhiri kehamilan mereka, walaupun dalam kenyataanya aborsi secara umum adalah ilegal. Pada penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan menggunakan jenis penelitian case study research. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi dokumen.. Penelitian ini bertujuan mengetahui perspektif HAM dan hukum positif Indonesia terhadap pelaku tindak pidana aborsi serta mengetahui perspektif HAM dan hukum positif Indonesia terhadap Studi Putusan Nomor 482/Pid.Sus/2021/PN.Ckr. Bedasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa. Penerapan Hukum Pidana Materiil pada Putusan Nomor: 482/Pid.Sus/2021/PNCkr, menggunakan Asas Lex specialis derogatlegi generalis yaitu suatu asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Kemudian, dalam putusan tersebut dianggap Pelaku aborsi telah melanggar UU No.39 Tahun 1999 Tentang HAM karena sesungguhnya abosi atau pembunuhan janin pada kandungan adalah suatu pelanggaran HAM karena janin yang ada di kandungan seorang ibu hamil jugamemiliki hak untuk hidup. Sedangkan dalam hukum positif membolehkan aborsi dengan alasan tertentu.

References

Adami Chazawi, Kejahatan terhadap Tubuh dan Nyawa, Cetakan V, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010
Asmarawati, Tina. (2013). Hukum dan Abortus. Yogyakarta: Deepublish.
J.Chr Purwawidyana, Etika Biomedis:Pengguguran, Suatu Kasus Etika, dalam buku: Nilai-nilai Etis Dan Kekuasaan Utopis, Panorama Praksis Etika Indonesia Modern, Penerbit Kanisius- Lembaga Studi Realino, Yogyakarta, 1992
Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2000)
Marcel Seran, Anna Maria Wahyu Setyowati, 2010, Dilema Etika dan Hukum Dalam Pelayanan Medis, Cet.01, CV. Mandar Maju, Makassar
Musa Perdana Kusuma, Bab-bab Tentang Kedokteran Forensik, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981),
Sri Siswati., 2015, Etika dan Hukum Kesehatan dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan, Cet.2/Ed.1., Rajawali Pres, Jakarta
Eva Achjani Zulva, Menelaah Arti Hak Untuk Hidup Sebagai Hak Asasi Manusia, Jurnal Hukum Lex Jurnalica, Vol 2, No 2, 2005
Freedom Bramky Johnatan Tarore, Pengguguran Kandungan Akibat Pemerkosaan Dalam KUHP, Lex Crimen Vol. II/No. 2, 2013
Suryono Ekotama,et.al., Abortus Provocatus bagi korban pemerkosaan; perspektif Vikitimologi, Kriminologi dan Hukum Pidana, Yogyakarta, Universitas Atmajaya Yogyakarta, 2000
https://harsanbaharuddin.wordpress.com/2018/01/14/88%20/, diakses pada tanggal 11 Oktober 2022 pukul 10.03 WIB

Downloads

Published

2023-07-19