Perlindungan HAM Terhadap Anak Perempuan yang Mengalami Female Genital Mutilations

Authors

  • Al-Azmi Nur Fadhilah Syarip Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
  • Muhammad Husni Syam Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
  • Syahrul Fauzul Kabir Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2129

Keywords:

FGM, Sunat Perempuan, Pelanggaran HAM

Abstract

Abstract. This practice of FGM is very dangerous and can cause health problems to the point of triggering mental health, reducing or eliminating recognition, and enjoyment or execution of women. This study aims to understand how international human rights provide protection for girls who experience FGM and to understand the implementation of FGM practices in Indonesia and the UK. This study uses a normative juridical method, with bibliographical data or secondary data which includes primary, secondary and tertiary legal materials. The results obtained are: (1) Special international agencies such as WHO and the CEDAW convention observe that the practice of female circumcision is a traditional practice that is dangerous and can affect women's health, therefore the Committee on the Elimination of Discrimination Against Women issued General Recommendation no. 14: Female Circumcision in 1990 in an effort to protect women in the practice of FGM. And the Convention on the Rights of the Child which provides protection for children who experience FGM by providing recommendations to the state to eliminate traditional habits that harm children's health (2) The implementation of FGM practices in Indonesia is based on culture or religion while the implementation of FGM practices in England is carried out by someone who migrated to the UK and brought the FGM culture with them.

Abstrak. Praktik FGM ini sangat berbahaya dan bisa menyebabkan masalah kesehatan hingga memicu kesehatan mental, mengurangi atau meniadakan pengakuan, dan penikmatan atau pelaksanaan terhadap perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana hak asasi manusia internasional dalam memberikan perlindungan terhadap anak perempuan yang mengalami FGM serta untuk memahami implementasi praktik FGM di Indoneia dan Inggris. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan data kepustakaan atau data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil yang diperoleh yakni: (1) Badan-badan khusus internasional seperti WHO dan konvensi CEDAW mengamati bahwa praktik sunat perempuan merupakan praktik tradisional yang berbahaya serta dapat mempengaruhi kesehatan perempuan, maka dari itu Committee on the Elimination of Discrimination Againts Women mengeluarkan General Recomendation No. 14: Female Circumision in 1990 dalam upaya melindungi perempuan dalam praktik FGM. Dan Konvensi Hak Anak yang memberikan perlindungan terhadap anak yang mengalami FGM dengan memberi rekomendasi kepada negara untuk menghapuskan kebiasaan-kebiasaan tradisional yang merugikan kesehatan anak (2) Implementasi praktik FGM di Indonesia berdasar pada budaya atau agama sedangkan impelemntasi praktik FGM di Inggris dilakukan oleh seseorang yang bermigrasi ke negara Inggris dan membawa budaya FGM.

References

Center for Reproductive Law, Female Genital Mutilation: A Matter of Human Rights : an Advoate’s Guide to Action, Center for Reproductive Law & Policy, New York, 2000.
Eko Riyadi, Hukum Hak Asasi Manusia Perspektif Internasional, Regional dan Nasional, PT. Raja Grafindo Persada, Depok, 2018.
Hilary Burrage, Female Genital Mutilation The truth behind the horrifying global practice of female genital mutilation, Diane Ward, London, 2016.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram-NTB, 2020
Philip Alston dan Franz Magnis-Suseno, Hukum Hak Asasi Manusia, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII), Yogyakarta, 2008.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010
WHO, Eliminating Female Genital Mutilation, ttp., 2008
Dennis J. Matanda (et.al.), ” Plurality of Beliefs About Female Genital Mutilation amidst Decades of Intervention Programming in Narok and Kisii Counties, Kenya”, Culture, Health & Sexuality, 2022, Hlm. 8-9.
Dona Kahfi Ma Iballa, “Perspektif Kesetaraan dan Keadilan Gender Husein Muhammad Dalam Silang Pendapat Khitan Perempuan”, Wahana Islamika: Jurnal Studi Keislaman, Vol.8, No.1, April 2022, Yogyakarta, Hlm. 98-104.
Evie Sulahyuningsih (dkk.), “Analisis Praktik Tradisional Berbahaya: Sunat Perempuan Sebagai Indikator Kesetaraan Gender Dalam Perspektif Agama, Transkultural, dan Kesehatan Reproduksi di Kabupaten Sumbawa”, Jurnal Ilmu Keperawatan dan Kebidanan, Vol.12, No.1, 2021, Sumbawa, Hlm 145.
Islamiyatur Rokhmah (dkk.), “Sunat Perempuan Dalam Perspektif Budaya, Agama Dan Kesehatan (Studi Kasus di Masyarakat Desa Baddui Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan)”, Jurnal Kebidanan dan Keperawatan, Vol. 11, No. 2, Desember, 2015, Hlm. 105.
Noviani, Dwi, (dkk.), “Persepsi masyarakat terhadap kesetaraan gender dalam keluarga”. Journal of Innovation Research and Knowledge, Vol.1 No.11, April 2022 , Palembang Hlm. 1517-1518.
Yulita Dwi Pratiwi, “Transplantasi Pengaturan Larangan Praktik Female Genital Mutilation Melalui Studi Perbandingan Indonesia Dengan Mesir (Transplantation of Regulation of The Prohibition FGM Through a Comparison Study of Indonesian Law with Egypt), Jurnal HAM, Vol.13, No.1, April 2022, hlm. 47-48.
Diakses dari https://text-id.123dok.com/document/oy8ng580y-metode-penelitian-doktrinal-metode-penelitian-non-doktrinal.html, diakses pada 3 November, pukul 07:05 WIB.
Diakses dari https://www.unicef.org/protection/female-genital-mutilation, diakses pada 10 Oktober, pukul 21:10 WIB.
Diakses dari, City Research Online - Prevalence of Female Genital Mutilation in England and Wales: National and local estimates, diakses pada 10 Januari, pukul 02:04 WIB.
Diakses dari, https://www.legislation.gov.uk/ukpga/2003/31/section/5#commentary-key-f0298fedc1a26b1b8a97754adf3626a5, diakses pada 10 Oktober, pukul 23:13 WIB.

Downloads

Published

2023-07-16