Pemenuhan Hak Pasien BPJS dalam Mendapatkan Pelayanan Antidiskriminasi Dihubungkan dengan UU Rumah Sakit
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2121Keywords:
Pelayanan Kesehatan, Rumah Sakit, PasienAbstract
Abstract. Health is part of the basic right of every human being and is a basic need of every human being that cannot be reduced under any circumstances. In an effort to obtain the right to health, people will receive a health service. Health services are one of the most needed forms of service by the community. Service is oriented towards fulfilling consumer demands and expectations, so it cannot be separated from quality or quality. Regarding the quality of health services, there are still problems in its implementation. For example, there are cases of discrimination against patients participating in BPJS Kesehatan in hospitals in obtaining health services. This study aims to determine the implementation of the fulfillment of the rights of patients participating in BPJS Kesehatan in obtaining antidiscrimination health services in hospitals and the legal responsibility of hospitals for patients participating in BPJS Kesehatan who get discrimination in health services based on Law Number 44 of 2009 concerning Hospitals. This research uses a normative juridical approach method with analytical descriptive research specifications and uses secondary data types. The data collection technique used is a literature study and uses qualitative analysis methods. Based on the results of the analysis, it can be concluded that the implementation of fulfilling the rights of patients participating in BPJS Kesehatan in obtaining antidiscrimination health services in hospitals has not been carried out properly. This is because there is still discriminatory treatment for patients participating in BPJS Kesehatan and hospital legal liability for patients participating in BPJS Kesehatan who get discrimination based on Law Number 44 of 2009 concerning Hospitals in the form of administrative sanctions. Regarding the civil liability of hospitals, it will refer to Article 1367 of the Civil Code which is supported by the doctrine of corporate liability.
Abstrak. Kesehatan merupakan bagian dari hak dasar setiap manusia dan menjadi kebutuhan dasar setiap manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Sebagai upaya mendapatkan hak kesehatan, masyarakat akan menerima sebuah pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan merupakan salah satu bentuk pelayanan yang paling banyak dibutuhkan oleh masyarakat. Pelayanan berorientasi pada pemenuhan atas permintaan dan harapan konsumen, sehingga tidak bisa dipisahkan dengan kualitas atau mutu. Berkaitan dengan mutu pelayanan kesehatan, masih terdapat permasalahan dalam penerapannya. Sebagai contoh terdapat kasus diskriminasi terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pemenuhan hak pasien peserta BPJS Kesehatan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang antidiskriminasi di rumah sakit dan pertanggungjawaban hukum rumah sakit terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan yang mendapatkan diskriminasi dalam pelayanan kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan menggunakan jenis data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka dan menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil analisis, dapat disimpulkan bahwa implementasi pemenuhan hak pasien peserta BPJS Kesehatan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang antidiskriminasi di rumah sakit belum dapat terlaksana dengan baik. Hal tersebut dikarenakan masih adanya perlakuan diskriminasi kepada pasien peserta BPJS Kesehatan dan pertanggungjawaban hukum rumah sakit terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan yang mendapatkan diskriminasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit berupa sanksi administratif. Terkait pertanggungjawaban perdata rumah sakit, maka akan merujuk kepada Pasal 1367 KUHPerdata yang didukung dengan doktrin corporate liability.
References
[2] Andika Wijaya, Hukum Jaminan Sosial Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
[3] Erik Handoko, Rumah Sakit Masih Nomor Duakan Pasien BPJS, https://kupastuntas.co/2020/01/16/rumah-sakit-masih-nomor-duakan-pasien-bpjs, (Diakses tanggal 29 Oktober 2022 Pukul 23.02 WIB)
[4] Hetty Panggabean, Perlindungan Hukum Praktik Klinik Kebidanan, Deepublish Publisher, Yogyakarta, 2018.
[5] I Nyoman Sudastra, Perlindungan Hukum Pasien Jaminan Kesehatan Nasional Mandiri: Pembatasan Naik Kelas Rawat Inap, Scopindo Media Pustaka, Surabaya, 2020.
[6] M. Iqbal Ghifari, “Perlindungan Hukum Terhadap Pasien COVID-19 Sebagai Konsumen Jasa di Bidang Pelayanan Kesehatan Di RSUD Praya Lombok Tengah”, Penulisan Skripsi, Mataram, 2021.
[7] Nanda Aditya Permana, “Keterlambatan Penanganan Peserta BPJS Kesehatan Oleh Pihak Rumah Sakit Yang Mengakibatkan Kematian”, Journal of Law (JoL), Vol.7, No.2, 2021, Samarinda.
[8] Reza Fahlefy, Pasien Rumah Sakit Murni Teguh Medan Kecewa karena Sempat Ditolak, https://telisik.id/news/pasien-rumah-sakit-murni-teguh-medan-kecewa-karena-sempat-ditolak, (Diakses tanggal 05 Januari 2023 Pukul 19.06 WIB)
[9] Ronny Josua Limbong (dkk.), Kajian Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Bagi Kelompok Rentan di Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta, 2020.