Penjatuhan Pidana dalam Pencabulan Anak Dibawah Umur Dihubungkan dengan Perlindungan Korban Kejahatan

Authors

  • Inneke Dwi Cahya Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
  • Nandang Sambas Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2114

Keywords:

Tindak Pidana Pencabulan, Perlindungan, Pertimbangan

Abstract

Abstract. Criminal offenses of sexual abuse are crimes that violate the manners and morals of an individual about and related to sexual crimes that disturb the honor and morals. These actions often occur around society at present and it is not uncommon for the perpetrators of sexual abuse to be carried out by their own family. The approach method used in this research is the normative legal approach, which is a legal research conducted by examining library materials or secondary data using systematic approaches to written legal materials. The qualitative in question is analyzing data derived from the verdict related to the imposition of punishment by the judge. In verdict no. 1162/Pid.B/2021/PN Bdg with defendant inital letter K, there is a legal consideration for the verdict given. To protect victims of crime in criminal offenses of sexual abuse against children under the age of 18, the proven guilty perpetrator will be sentenced to imprisonment and fines in accordance with the provisions stipulated in Law Number 17 of 2016 on the Eradication of Sexual Violence. The imposition of criminal sentences by the judge in the verdict against the perpetrators of sexual abuse against children in verdict number 1162/Pid.B/2021/PN.Bdg against the defendant is not appropriate. So that in this decision, the judge only provides protection to the community so that they do not feel anxious, but does not directly provide protection to the child who is a victim of sexual crime or sexual abuse, as stipulated in Article 59 paragraph (2) letter J can provide learning efforts, rehabilitation, and psychosocial support.

Abstrak. Tindak pidana pencabulan merupakan  suatu tindak pidana yang melanggar kesopanan dan kesusilaan seseorang mengenai dan yang berhubungan dengan kejahatan seksual yang menggangu kehormatan kesusilaan. Tindakan tersebut sering terjadi disekitar masyarakat saat ini dan tidak jarang pula pelaku tindak pencabulan tersebut dilakukan oleh keluarga sendiri. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder dengan menggunakan sistematisasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis. Metode yang dimaksud adalah menganalisis data yang berasal dari hasil putusan terkait penjatuhan hukuman oleh hakim. Dalam putusan no 1162/Pid.B/2021/PN Bdg dengan terdakwa inisial K, terdapat sebuah pertimbangan hukum akan putusan yang diberikan. Untuk melindungi korban kejahatan dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, pelaku yang terbukti bersalah akan dikenakan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Penjatuhan pidana yang diberikan oleh hakim dalam putusan terhadap pelaku tindak pencabulan terhadap anak pada nomor putusan Putusan Nomor 1162/Pid.B/2021/PN.Bdg terhadap terdakwa kurang tepat. Dalam putusan ini hakim hanya memberikan perlindungan terhadap masyarakat agar tidak merasa resah, tetapi tidak memberikan perlindungan secara langsung terhadap anak yang menjadi korban kejahatan seksual atau pencabulan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 59 ayat (2) huruf J dapat memberikan upaya pembelajaran, rehabilitasi, pendampingan psikososial.

References

[1] Sambas, Nandang dan Dian Andriasari. 2019. Kriminologi Perspekti Hukum Pidana. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
[2] Huraerah, Abu. 2012. Kekerasan Terhadap Anak. Bandung: Nuansa Cendekia
[3] Faisal, Nursariani Simatupang. 2017. Kriminologi (Suatu Pengantar). Medan: CV. Pustaka Prima.
[4] Sudaryono dan Natangsa Surbakti, 2005. Hukum Pidana. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
[5] Sudarsono, Kamus Hukum, (Jakarta: PT Rineka Cipta dan PT Bina Adiaksara, 2005)
[6] P.A.F Lamintang, dan Theo Lamintang. 2011. Kejahatan Melanggar Kesusilaan dan Norma Kepatutan, Jakarta: Sinar Grafika.
[7] Lamintang dan Theo Lamintang. 2009. Delik-Delik Khusus Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.
[8] Yulia, Rena. 2010. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
[9] Wijaya, Andika dan Wida Peace Ananta. 2019. Darurat Kejahatan Seksual, Jakarta: Sinar Grafika.
[10] Mulyadi, Lilik. 2005. Pengadilan Anak di Indonesia. Denpasar: CV Mandar Maju.
[11] Dikdik M., Arief Mansur dan Elisatris Gultom. 2006. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Downloads

Published

2023-07-20