Perlindungan Hukum Terhadap Anggota Koperasi BMT Rindu Alam yang Dananya Disalahgunakan Pengurus

Authors

  • Arifah Hidayat Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
  • Diana Wiyanti Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
  • Makmur Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2113

Keywords:

Koperasi, BMT, Perlindungan Hukum

Abstract

Abstract. Cooperatives or co-ops are business entities consisting of individuals or legal entities with activities based on cooperative principles and refer to Law Number 25 of 1992 concerning Cooperatives. Sharia Cooperative, or Baitul Maal Wat Tamwil, carries out its business activities by adhering to sharia principles. Presently, cooperatives still do not have institutions that can ensure fund safety for cooperative members. The lack of legal protection results in fund embezzlement by the BMT Rindu Alam cooperative management, Sukabumi Regency. This study aims to determine the legal protection of cooperative members and the responsibilities of cooperative management in this case by referencing the Code of Civil Law, Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, and Law Number 25 of 1992 concerning Cooperatives. The research used a juridical-normative approach and qualitative method and collected secondary and tertiary legal data. The results found no legal protection for cooperative members whose funds have been misused by the management. Moreover, the management of the BMT Rindu Alam cooperative, Sukabumi Regency, who misused cooperative member's funds, has not compensated for the victim's losses.

Abstrak. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi dengan merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi Syariah yang dikenal dengan istilah Baitul Maal Wat Tamwil merupakan sebuah koperasi yang melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Koperasi sampai saat ini belum memiliki lembaga penjamin simpanan yang diperuntukkan kepada anggota koperasi, dengan minimnya perlindungan hukum ini mengakibatkan terjadinya kasus penggelapan dana oleh pengurus koperasi BMT Rindu Alam Kabupaten Sukabumi. Dalam penelitian ini diteliti mengenai perlindungan hukum anggota Koperasi dan bentuk tanggungjawab yang dilakukan oleh pengurus dalam kasus ini dengan merujuk pada KUHPerdata, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum anggota koperasi dan tanggungjawab pengurus koperasi. Penelitian  menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif  melalui metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang diambil dari pengumpulan data hukum sekunder dan data hukum tersier. Hasil penelitian diketahui bahwa belum ada perlindungan hukum bagi para anggota koperasi yang dananya disalahgunakan oleh pengurus. Di pihak lain, pengurus yang melakukan perbuatan menyalahgunakan dana anggota koperasi tidak bertanggungjawab mengganti kerugian yang diderita oleh anggota koperasi yang dananya disalahgunakan oleh pengurus koperasi BMT Rindu Alam Kabupaten Sukabumi.

References

Tasya Aspiranti, Ima Amaliah, Siti Nursantika, Popi Sophia. Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia (Depok: PT. Raja Grafindo Persada. 2020)
Diana Wiyanti, “Koperasi: Badan Usaha Yang Termarjinalkan”, Jurnal Litigasi Unpas
Seminar dan Eksebisi “Kebangkitan Koperasi Indonesia: Transformasi Koperasi Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045” di Universitas Padjajaran Bandung tanggal 16 Desember 2022

Downloads

Published

2023-07-21