Implementasi Penegakan Hukum Pidana terhadap Praktik Illegal Fishing di Kabupaten Raja Ampat berdasarkan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Authors

  • Ananda Nurafifah Angraeni Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.201

Keywords:

Perikanan, Illegal Fishing, Faktor-faktor Illegal Fishing

Abstract

Abstract. Raja Ampat is an archipelago which is estimated to be around 80% of the waters with fishery potential and its marine wealth makes Raja Ampat vulnerable to illegal fishing. Raja Ampat is an area with a high wealth of marine biological resources, it is estimated that there are 537 hard coral species, of which 9 are new species and 13 endemic species. This amount represents 75% of the world's corals (CI, TNCWWF). Throughout the Raja Ampat region, 1,104 species of fish were recorded, consisting of 91 families. And it is estimated that there are 1,346 species of fish throughout the Raja Ampat area, making this area the area with the highest species richness of reef fish in the world. In addition, in this area also found 699 types of soft animals (types of molluscs) consisting of 530 snails (gastropods), 159 shellfish (bivalves), 2 scaphoda, 5 squid (cephalopods), and 3 chitons. The purpose of this study is to find out what are the factors that cause illegal fishing practices that occur in the Raja Ampat waters and what efforts are made by the Raja Ampat Police Water Police Unit in tackling illegal fishing practices in Raja Ampat Regency. The method used is an empirical research method, which is a legal research method that functions to be able to see the law in a real sense and examine how the law works in a community environment. The data collection method used was by conducting interviews with one of the authorized legal officers, namely the Head of the Raja Ampat Water Police. Based on the results of interviews, it can be seen that the factors that cause illegal fishing in Raja Ampat are as follows: There is a deliberate factor of fishing fishermen to violate the provisions that have been set for various reasons. Then using chemicals both with potassium and explosive devices such as fish bombs is a factor to make it easier for fishermen to catch fish. The existence of a large conservation area so that the place for fishermen to catch fish becomes narrow which then causes unscrupulous fishermen to make arrests in prohibited zones, the assumption that law enforcement officers in the waters are few in number, the facilities and markets of the Raja Ampat Polar Unit are inadequate with a large area , lack of personnel is one of the causes of non-optimal supervision, the existence of unique marine biota factors that cannot be found elsewhere, and lack of coordination between law enforcement officers, namely the Navy, Marine and Fisheries Service, and the Water Police. To overcome this, the Raja Ampat Police Water Police Unit made preventive efforts such as providing education to coastal communities about what legal consequences would be received by violators. Not only that, the Raja Ampat Water Police Unit has also taken strict action against people who are proven to be doing illegal fishing. Based on the research conducted, the Raja Ampat Police Water Police Unit showed an increase in work, this can be seen that in 2020 there will be no illegal fishing in the Raja Ampat jurisdiction, but this is inseparable from shortcomings. For example, the Water Police Unit of the Raja Ampat Police can only patrol from waisai-piyanemo and find it difficult to patrol inland islands.

Abstrak. Raja Ampat merupakan kepulauan yang diperkirakan sekitar 80% perairan dengan potensi perikanan dan kekayaan laut yang dimilikinya menjadikan Raja Ampat rentan terhadap tindak pidana illegal fishing. Raja Ampat merupakan wilayah dengan kekayaan sumber daya hayati laut yang tinggi, diperkirakan terdapat 537 jenis karang keras, dimana 9 diantaranya merupakan jenis baru dan 13 jenis endemik. Jumlah ini merupakan 75% karang dunia (CI, TNCWWF). Diseluruh wilayah Raja Ampat tercatat 1.104 jenis ikan, dimana terdiri dari 91 famili. Dan diperkirakan terdapat 1.346 jenis ikan di seluruh kawasan Raja Ampat, sehingga menjadikan kawasan ini sebagai kawasan dengan kekayaan jenis ikan karang tertinggi di dunia. Selain itu, di kawasan ini juga ditemukan 699 jenis hewan lunak (jenis molusca) yang terdiri atas 530 siputsiputan (gastropoda), 159 kekerangan (bivalva), 2 scaphoda, 5 cumi-cumian (cephalopoda), dan 3 chiton. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa faktor-faktor penyebab terjadinya praktik illegal fishing yang terjadi diwilayah perairan Raja Ampat dan upaya-upaya apa yang dilakukan Satuan Polisi Perairan Polres Raja Ampat dalam menanggulangi praktik illegal fishing di Kabupaten Raja Ampat. Metode yang digunakan adalah metode penelitian empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di suatu lingkungan masyarakat. Metode pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan melakukan wawancara kepada salah satu aparat hukum yang berwenang yaitu Kasat Polisi Perairan Raja Ampat. Berdasarkan hasil wawancara dapat dapat diketahui bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya illegal fishing di Raja Ampat adalah sebagai berikut: Adanya faktor kesengajaan dari para nelayan penangkap ikan untuk melanggar ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan dengan berbagai alasan. Kemudian menggunakan bahan kimia baik dengan potasium maupun alat peledak seperti bom ikan menjadi faktor untuk memudahkan nelayan dalam menangkapan ikan. Adanya area konservasi yang luas sehingga tempat untuk nelayan menangkap ikan menjadi sempit kemudian menyebabkan oknum nelayan melakukan penangkapan pada zona-zona yang dilarang, anggapan bahwa aparat penegak hukum diperairan sedikit jumlahnya, sarana dan pasarana Satuan Polair Raja Ampat yang tidak memadai dengan luas wilayah yang besar, kekurangan personil menjadi salah satu penyebab tidak optimalnya pengawasan, Adanya faktor biota laut khas yang tidak dapat ditemukan ditempat lain, danĀ  Kurangnnya koordinasi diantara aparat hukum yaitu TNI AL, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Polisi Perairan. Untuk menanggulangi hal tersebut Satuan Polisi Perairan Polres Raja Ampat melakukan upaya-upaya pencegahan seperti memberikan edukasi kepada masyarakat pesisir pantai tentang konsekuensi hukum apa yang akan diterima oleh pelanggar. Tidak hanya itu, Satuan Polisi Perairan Raja Ampat juga melakukan penindakan tegas kepada masyarakat yang terbukti melakukan illegal fishing. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, Satuan Polisi Perairan Polres Raja Ampat menunjukan peningkatan kerja hal ini dapat dilihat bahwa pada tahun 2020 tidak terjadi illegal fishing diwilayah hukum Raja Ampat namun hal ini tidak terlepas oleh kekurangan-kekurangan. Contohnya seperti Satuan Polisi Peairan Polres Raja Ampat hanya dapat melakukan patroli dari waisai-piyanemo saja dan kesulitan untuk melakukan patroli di pulau-pulau pedalaman.

Downloads

Published

2021-10-26