Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha yang Menambang di Kawasan Hutan Tanpa Izin
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.1839Keywords:
Penegakan Hukum, Pertambangan Ilegal, Kawasan HutanAbstract
Abstract. Mining activities are often carried out illegally, namely without obtaining permission from the government. This certainly causes losses for society and the country. This study aims to analyze law enforcement against business actors who mine in forest areas without permits and the application of sanctions with legislation related to mining is carried out when there are violations by mining business actors who mine in forest areas where there are no permits because they do not have a permit. comply with the provisions of the Borrow-to-Use Forest Area Permit. The research method used is juridical-normative with descriptive analytical research specifications. The research data was collected by means of a literature study using secondary data and the data analysis used was qualitative juridical. There are still illegal mining practices because law enforcement and the implementation of sanctions against mining in Forest Areas without a permit have not gone well. The results of the study show that law enforcement against business actors who mine without a permit according to Law Number 4 of 2009 concerning Mineral and Coal Mining can be carried out in a preventive and repressive manner. Law enforcement is felt to be not optimal due to law enforcement factors. Legal sanctions for business actors who mine without a permit in the forest area in terms of Law Number 3 of 2020 amendment to Law Number 4 of 2009 Concerning Mineral and Coal Mining, namely administratively according to Article 119 and criminal sanctions according to Article 36 number 19 amendment to article 78 paragraph (3) Government Regulation in Lieu of Law Number 2 of 2022 concerning Job Creation
Abstrak. Kegiatan Pertambangan seringkali dilakukan secara ilegal yaitu tidak memperoleh izin dari pemerintah. Hal ini tentu menyebabkan kerugian bagi masyarakat maupun negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang menambang di kawasan hutan tanpa izin serta penerapan sanksi dengan perundang-undangan yang berhubungan dengan pertambangan dilakukan bila mana terdapat pelanggaran oleh para pelaku usaha pertambangan yang menambang pada kawasan hutan yang terdapat tidak mengantongi izin karena tidak memenuhi ketentuan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis. Data penelitian ini dikumpulkan secara studi kepustakaan/literatur dengan menggunakan data sekunder dan analisis data yang digunakan yaitu yuridis kualitatif. Masih terdapatnya praktik-praktik penambangan illegal karena penegakan hukum dan impelementasi sanksi terhadap pertambangan dalam Kawasan Hutan tanpa izin belum berjalan dengan baik. Hasil penelitian menunjukan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang menambang tanpa izin menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat dilakukan secara preventif dan represif. Penegakan hukum yang dirasanya belum optimal dikarenakan faktor penegak hukum. Sanksi hukum bagi pelaku usaha yang menambang tanpa izin dikawasan hutan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yaitu secara administrasi sesuai dengan pasal 119 dan secara sanksi pidana sesuai dengan Pasal 36 angka 19 perubahan pasal 78 ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
References
[2] Gatot Supramono, Hukum Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Indonesia, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2012
[3] Lativolia, Yulina Citra, Peran Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Di Provinsi Kalimantan Tengah, 2018
[4] Muhammad Rifqi, Pentingnya Penerapan Good Mining Practice dalam Dunia Pertambangan https://hmtp.ft.usk.ac.id/id/pentingnya-penerapan-good-mining-practice-dalam-dunia-pertambangan, Diakses Pada Tanggal 27 Desember 2022
[5] Sari Wardhani, Desain Organisasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Esdm, Auriga Nusantara, 2022
[6] Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum Raja Grafindo Persada, 2019
[7] UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara
[8] Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja