Pembangunan Perumahan Komersial di Kawasan Industri Kabupaten Karawang Ditinjau dari Perencanaan Ruang

Authors

  • Indah Kamilah Nurul Syifa Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
  • Frency Siska Ilmu Hukum, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.1838

Keywords:

Pembangunan Perumahan Komersial, Rencana Tata Ruang Wilayah, Pembangunan Perumahan di Kawasan Industri

Abstract

Abstract. Every year Indonesia experiences an increase in population which has an impact on increasing public demand for housing needs which is one of the rights obtained by all Indonesian people in accordance with what is mandated in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The increasing demand for these residences make housing developers or developers see promising business opportunities so they don't pay attention to regulations related to housing development, so they carry out housing construction in areas that are not intended for them. This can have a bad impact on both humans and the environment, therefore this study aims to find out whether housing construction, especially commercial housing in Karawang Regency is already in the area it is intended for or has not been reviewed from Karawang Regency Regional Regulation No. 2 of 2013 concerning Planning Regional Spatial Planning (RTRW) 2011-2031. The method used in this study is normative juridical, namely by using data collection techniques through library research by collecting secondary data and primary data in the form of interviews with the PUPR Office of Karawang Regency as supporting data to ascertain the truth of the incident. The results of this study indicate that the construction of commercial housing in Karawang Regency is not in accordance with what is regulated in the RTRW of Karawang Regency, there are still housing developments in areas that are not designated as in industrial areas which are based on the RTRW of Karawang Regency are not allowed to build commercial housing in them.

Abstrak. Setiap tahunnya Indonesia mengalami peningkatan jumlah penduduk yang berdampak pada meningkatnya permintaan masyarakat atas kebutuhan tempat tinggal yang merupakan salah satu hak yang didapatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Meningkatnya permintaan atas tempat tinggal tersebut membuat para pihak pengembang atau developer perumahan melihat peluang usaha yang menjanjikan hingga tidak menghiraukan peraturan terkait dengan pembangunan perumahan, sehingga melakukan pembangunan perumahan pada kawasan yang bukan peruntukkannya. Hal tersebut dapat berdampak buruk baik bagi manusia maupun lingkungan hidup, maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pembangunan perumahan, khususnya perumahan komersial di Kabupaten Karawang sudah berada pada kawasan yang diperuntukannya atau belum ditinjau dari Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011-2031. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan data sekunder dan data primer berupa wawancara dengan Dinas PUPR Kabupaten Karawang sebagai data pendukung untuk memastikan kebenaran dari peristiwa tersebut. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pembangunan perumahan komersial di Kabupaten Karawang belum sesuai dengan apa yang diatur dalam RTRW Kabupaten Karawang, masih terdapat pembangunan perumahan yang berada di kawasan yang bukan peruntukannya seperti pada kawasan industri yang berdasarkan RTRW Kabupaten Karawang tidak diperbolehkan dibangun perumahan komersial di dalamnya.

References

[1] Dejurnal.com, Wakil Bupati Gusar Pembangunan Rolling Hills Idealnya Tidak Dilanjutkan, https://www.dejurnal.com/2020/08/wabup-jimy-gusar-pembangunan-rolling-hills-idealnya-tidak-dilanjutkan/ (Diakses pada tanggal 13 Januari 2023, pukul 15.00 WIB).
[2] Dody Feryanto Kurniawan (dkk), “Impelementasi Kebijakan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Di Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo (Studi Pelanggaran Ijin Pemanfaatan Ruang)”, Journal of Public Administration and Sociology of Development, Vol. 2, No. 2, Desember 2021, Malang.
[3] Jabarsuara.com, Proyek Perumahan Elit Rolling Hills Di Karawang Diprotes Ormas, https://jabar.suara.com/read/2020/07/28/112939/proyek-perumahan-elit-rolling-hills-di-karawang-diprotes-ormas (Diakses pada tanggal 13 Januari 2023, pukul 15.40 WIB).
[4] Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
[5] Roni Hanitijo Sumitro, Metodelogi Penelitian Hukum, Ghalia, Jakarta, 2010.
[6] Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2018.
[7] Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2019, Hlm. 106.
[8] Marulak Pardede, “Aspek Hukum Kekarantinaan Kesehatan Dan Perlindungan Konsumen Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 21, No. 1, Maret 2021, Jakarta.
[9] Agnes Fitryantica, “Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia melalui Konsep Omnibus Law”, Jurnal Gema Keadilan, Vol. 6, No. 3, November 2019, Jakarta.

Downloads

Published

2023-07-21