Akibat Hukum Wanprestasi Pre-Order oleh Perusahaan Sepeda Ditinjau dari Buku III KUHPerdata
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1461Keywords:
Akibat Hukum, Wanprestasi, Pre OrderAbstract
Abstract.E-commerce is simply defined as electronic transactions. In E-commerce itself there is a Pre-order system. The problems in this research are: (1) How to compensate for defaults on pre-orders (PO) carried out by bicycle companies in terms of Book III of the Civil Code, (2) What is the responsibility of importers in applying compensation due to defaults on Preorders (PO) made by bicycle companies in terms of Book III of the Civil Code. The usefulness of this research is theoretically and practically. The research approach used is the normative juridical method with descriptive analytical research specifications and using secondary data as library material which includes primary, secondary and tertiary legal materials. The data collection technique uses literature study and the method of analysis is carried out by qualitative juridical methods. The research results obtained by providing compensation in the form of replacement with costs, losses and interest, because the consumer has not received the goods that have been ordered and there is no certainty at all from the importer and the importer's responsibility for consumer losses is part of the responsibility under the contract. Consumer advantage based on this theory is the application of obligations that are absolute.
Abstrak. E-commerce secara sederhana diartikan sebagai transaksi elektronik. Didalam E-commerce sendiri terdapat sistem Pre-order. Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu: (1) Bagaimana ganti rugi dari adanya wanprestasi dari pre-order (PO) yang dilakukan oleh perusahaan sepeda ditinjau dari Buku III KUHPerdata, (2) Bagaimana tanggung jawab importir dalam penerapan ganti rugi karena adanya wanprestasi pre-order (PO) yang dilakukan oleh perusahaan sepeda ditinjau dari Buku III KUHPerdata. Kegunaan penelitian ini secara teoritis dan praktis. Metode pendekatan penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis dan menggunakan data sekunder sebagai bahan kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan metode analisis dilakukan dengan metode yuridis kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh dengan pemberian ganti rugi berupa pergantian dengan biaya, kerugian dan bunga, dikarenakan pihak konsumen belum menerima barang yang telah dipesan dan tidak ada kepastian sama sekali dari pihak importir dan tanggung jawab importir terhadap kerugian konsumen merupakan bagian dari tanggungjawab berdasarkan kontrak. Keuntungan konsumen berdasarkan teori ini yaitu penerapan kewajiban yang sifatnya mutlak.
References
Anis, M., & Anwar, N. (2017). Perlindungan Hukum bagi Konsumen atas Pemilikan Rumah dari Developer di Kota Makassar. LAA MAISYIR Jurnal Ekonomi Islam, 4(1).
Hana Nurhalimah, & Arif Firmansyah. (2022). Tanggung Jawab Developer dalam Payment Guarantee Akibat Wanprestasi Debitur KPR Rumah Indent. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 6–11. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.634
Novita, D., Riyady, S., Nasution, A. H., & Rachman, A. (2022). Aspek Hukum Bisnis dan Pengenalan E Comerce Dalam Transaksi Melalui E Commerce Di Masa Pandemic Covid Berpedoman Kepada UU ITE UU No 19 Tahun 2016 dan PP-PSTE No 71 Tahun 2019. BHAKTI HUKUM Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1).
Salim. (2008). Hukum Perjanjian, Teori dan Praktik Penyusunan Perjanjian (5 ed.). Sinar Grafika.
Sinaga, N. A., & Darwis, N. (2015). Wanprestasi dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian. Jurnal Mitra Manajemen, 7(2).
Sitorus, D. A. (2015). Perjanjian Jual Beli Melalui Internet (E-commerce) Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata. Universitas Atma Jaya.
Slamet, S. R. (2013). Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan Dengan Wanprestasi. Dalam Suatu Perbandingan dengan Wanprestasi Lex Jurnalica (Vol. 10).
Soebekti, R., & Tjitrisadibio, R. (1976). KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) (8 ed.). Pradya Paramita.
Subekti. (1999). Aspek Aspek Hukum Perikatan.
Syawali, H., & Maniyati, N. S. (2000). Aspek Hukum Transaksi Online. CV. Mandar Maju.