Pemidanaan bagi Pelaku Terorisme dalam Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1456Keywords:
Kriminal, Teroris, Kriminal IslamAbstract
Abstract. Terrorism is an act of crime against humanity and civilization that poses a serious threat to state sovereignty, is a danger to security, world peace and is detrimental to the welfare of the community. Subjectively, the perpetrators who have been subject to criminal sanctions after serving their sentences are not able to provide a remedial effect both to themselves and to their group. The purpose of this research is to find out how to punish the perpetrators of criminal acts of terrorism in Islamic criminal law and the Law on the Eradication of Theoretical Crimes, as well as to find out how the views of Islamic criminal law on the death penalty for perpetrators of theoretic crimes. This is a juridical-normative research method, namely by emphasizing legal science or secondary data, meaning data obtained from cases related to criminal acts of terrorism. The technique of collecting is through a literature study and then the data obtained from the research is analyzed in a normative juridical manner. Results of The analysis found that the effort to punish the perpetrators of acts of terrorism has different sanctions ranging from a minimum imprisonment of 5 years and a maximum sentence of 20 years or more referred to as a maximum imprisonment, life imprisonment to the death penalty.
Abstrak.Terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Secara subyektif, para pelaku yang telah dikenai sanksi pidana setelah menjalani hukuman ternyata tidak mampu memberikan efek perbaikan baik kepada dirinya sendiri maupun kepada kelompoknya. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana upaya pemidanaan bagi pelaku tindak pidana terorisme dalam hukum pidana Islam dan UndangUndang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teoririsme, serta mengetahui bagaimana pandangan hukum pidana Islam terhadap sanksi pidana mati pelaku tindak pidana teorisme.Metode yang digunakan dalam peneltian ini adalah metode penelitian Yuridis-Normatif yaitu dengan menekankan pada ilmu hukum atau data sekunder artinya data yang diperoleh dari kasus yang berhubungan dengan tindak pidana terorisme. Teknik pengumpulan melalui studi kepustakaan yang kemudian data yang diperoleh dari penelitian dianalisis secara yuridis normatif. Hasil dari analisa ditemukan bahwa Upaya pemidanaan pada pelaku tindakan terorisme yaitu memiliki sanksi yang berbeda beda mulai dari pidana kurungan paling rendah atau sedikitnya dipidana 5 tahun dan paling lama yaitu 20 tahun atau lebih disebut sebagai pidana kurungan maksimal, pidana seumur hidup hingga hukuman mati.
References
Bunga Tania Putri, & Chepi Ali Firman Zakaria. (2022). Analisis Putusan Hakim Penggelapan di PT. X Dihubungkan dengan KUHP. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 35–40. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.956
Efendi, E. (2011). Hukum Pidana Indonesia. Refika Aditama.
Junaid, H. (2013). Pergerakan Kelompok Terorisme Dalam Perspektif Barat dan Islam. Sulesana, 8(2).
Masyar, A. (2008). Gaya Indonesia Menghadang Terorisme: Sebuah Kritik Atas Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Mandar Maju.
Perdana, C. (2016). Rekonstruksi Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Dalam Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM (Vol. 23, Issue 4).
Ratnasari, F. (2017). Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme Ditinjau Dari Perspektif Fiqh Jinayah Dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Universitas Islam Negeri Raden Fatah.
Satriawan, I., Islami, M. N., & Lailam, T. (2019). Pencegahan Gerakan Radikalisme melalui Penanaman Ideologi Pancasila dan Budaya Sadar Konstitusi Berbasis Komunitas. Jurnal Surya Masyarakat, 1(2), 99. https://doi.org/10.26714/jsm.1.2.2019.99-110
Wahid, A., Sidik, M. I., & Sunardi. (2004). Kejahatan Terorisme Perspektif Agama. Refika Aditama.
Wardhani, K. A. P. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Tingkat Penyidikan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT). Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1), 21–31. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.70
Widiatmaka, P., & Hakim, M. L. (2021). Pengaruh Terorisme yang Mengatasnamakan Agama terhadap Keberagaman di Indonesia. Islamic Insights Journal, 03(1), 19–31. http://Islamicinsights.ub.ac.id/