Penegakan Hukum Kepolisian dalam Penanggulangan Pungutan Liar pada Masa Pandemi di Kota Padang

Authors

  • Gery Ibnu Wiratama Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
  • Eka Juarsa Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1452

Keywords:

Pungutan Liar, Penegakan Hukum, Covid-19

Abstract

Abstract. The crime rate in Indonesia, especially the city of Padang is very high, especially since the number has soared after the Covid-19 pandemic. In its implementation, the Padang City regional police have done many things to reduce one type of crime that is currently rife among the public, namely extortion. With this research, of course, the aim is to find out about police law enforcement in dealing with illegal levies during a pandemic in the city of Padang. The research method used is normative juridical with analytical descriptive research specifications. Sources of primary and secondary legal data are based on statutory regulations and books relating to the protection of the right to wages. The tertiary legal material in this study relates to illegal levies being carried out by the community amid the Covid-19 pandemic. The data analysis used is qualitative data analysis. Based on the results of this study, it can be concluded that the law enforcement carried out by the Padang City Police in dealing with cases of illegal levies which are increasing in the midst of the Covid-19 Pandemic has been maximized, but there are also many obstacles. In practice, the community feels less cooperative in the police's efforts to reduce cases of extortion amid the Covid-19 pandemic.

Abstrak. Angka kriminalitas di Indonesia khususnya Kota Padang sangat tinggi, apalagi angka tersebut melonjak setelah adanya Pandemi Covid-19. Dalam pelaksanaannya, kepolisian daerah Kota Padang melakukan banyak hal untuk mengurangi salah satu jenis kriminal yang sedang marak terjadi di kalangan masyarakat yaitu pungutan liar. Dengan penelitian ini tentunya bertujuan untuk mengetahui mengenai penegakan hukum kepolisian dalam penanggulangan pungutan liar pada masa pandemi di kota Padang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data hukum primer dan sekunder berdasarkan peraturan perundang-undangan serta buku-buku yang berkaitan dengan perlindungan hak upah. Bahan hukum tersier dalam penelitian ini berhubungan dengan pungutan liar yang di lakukan Masyarakat Ditengah pandemi Covid-19. Dengan analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian Kota Padang dalam menangani kasus pungutan liar yang semakin melonjak ditengah Pandemi Covid-19 sudah maksimal, namun kendala yang didapatkan juga sangat banyak. Dalam pelaksanaannya, masyarakat dirasa kurang kooperatif dalam usaha kepolisian untuk mengurangi kasus pungutan liar ditengah Pandemi Covid-19.

References

Angraeni, A. N. (2021). Implementasi Penegakan Hukum Pidana terhadap Praktik Illegal Fishing di Kabupaten Raja Ampat berdasarkan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1), 52–61. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.201

Chazawi, A. (2002). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. RajaGrafindo Persada.

Danendra, I. B. K. (2012). Kedudukan dan Fungsi Kepolisian dalam Struktur Organisasi Negara Republik Indonesia. Lex Crimen, 1(4).

Ediwarman. (2012). Paradoks Penegakan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kriminologi Di Indonesia. Dalam Jurnal Kriminologi Indonesia (Vol. 8, Issue 1).

Moeljatno. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.

Muhammad Frydo Athala Permadi, & Eka Juarsa. (2022). Penegakan Hukum Penimbunan Obat Dimasa Pandemi Covid-19 Perspektif Pidana dan Perdagangan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 46–51. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.965

Pramesti, N. K. L. A. W., & Arthanaya, S. N. dan I. W. (2021). Pemberantasan Pungutan Liar Sebagai Tindak Pidana Korupsi Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Badung. Jurnal Analogi Hukum, 3(1). https://doi.org/10.22225/ah.3.1.3034.57-61

Rahmawati, L. (2002). Pengaruh Perkembangan Bidang Industri Terhadap Premanisme (Studi Sosio Kriminologi). Jurnal Penelitian Hukum, Universitas Singaperbangsa, Jawa Barat.

Ramadhani, W. (2017). Penegakan Hukum Dalam Menanggulangi Pungutan Liar Terhadap Pelayanan Publik. Dalam Jurnal Hukum Samudra Keadilan (Vol. 12, Issue 2). http://majalahkartini.co.id/berita/peristiwa/saber-pungli-program-pemerintah-sapu-bersih-pungli/

Yudadibrata, & Pitaloka, Y. (2018). Kebijakan Kriminal Terhadap Pungutan Liar. JIAGANIS, 3(2).

Downloads

Published

2022-12-21