https://aboutmusicschools.com https://slotmgc.com https://300thcombatengineersinwwii.com https://mobilephonesource.co.uk https://discord-servers.io https://esmark.net https://slotmgc.com https://nikeshoesinc.us https://ellisislandimmigrants.org https://holidaysanthology.com https://southaventownecenter.net https://jimgodfreydesign.com https://mckinneypaintingpros.com https://enchantedmansion.org https://mckinneypaintingpros.com https://laurabrodieauthor.com https://holidaysanthology.com https://ardictionary.com https://113.30.151.116 https://103.252.118.20 https://206.189.83.174 https://157.230.39.109 https://128.199.85.208 https://172.104.51.149 https://174.138.21.250 https://157.245.50.183 https://152.42.239.189 https://188.166.210.125 https://152.42.178.155 https://192.53.172.202 https://172.104.188.91 https://103.252.118.157 https://63.250.61.107 https://165.22.104.74

Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Residivis Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Kabupaten Banggai

Authors

  • Indra Prayoga Hermanto Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
  • Arinto Nurcahyono Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1451

Keywords:

Sosiologi Hukum, Pencurian, Residivis

Abstract

Abstract. Crime is a social phenomenon that is often faced by every society in this world. The crime that often occurs in Indonesia is theft, so when that happens the law is there to provide justice and a sense of security to the community with legal procedures and remedies. This study aims to find out how criminal law is enforced in the crime of motorcycle theft by recidivists and also to find out how the process of criminalizing motorcycle theft by recidivists from the perspective of legal sociology. The research method used is a sociological juridical approach and data collection techniques used in this study are literature studies and interviews. Based on the results of the research conducted, it shows that the act of theft that has occurred has been carried out repeatedly so that the crime is a recidivist crime. In an effort to create efforts to deal with criminal acts of theft, especially recidivists, it is necessary to carry out matters that have been included in laws and regulations, so that a sense of security, comfort and peace can be created in the environment and associations within the family and social community. There are several factors that influence these crimes, including internal factors, external factors, and economic factors.

Abstrak. Kejahatan merupakan gejala sosial yang sering dihadapi oleh setiap masyarakat di dunia ini. Kejahatan yang sering terjadi di Indonesia adalah pencurian, sehingga apabila hal itu terjadi maka hukum hadir untuk memberikan keadilan serta rasa aman kepada masyarakat dengan tata cara dan upaya hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana pencurian sepeda motor oleh residivis dan juga untuk mengetahui bagaimana proses pemidanaan tindak pidana pencurian sepeda motor oleh residivis dari perspektif sosiologi hukum. Metode Penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis dan Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa tindakan pencurian yang terjadi telah di lakukan berulang kali sehingga tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana residivis KUHP sudah mengaturnya dan harus dilaksanakan oleh para penegak hukum yang menjalankan peraturan-peraturan tersebut, sebagai perwujudan yang diatur dalam KUHP. Dalam usaha untuk menciptakan usaha penanggulangan tindak pidana pencurian khususnya residivis, diperlukan untuk melaksanakan hal-hal yang telah dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dapat terciptanya rasa aman, nyaman dan tentram dalam lingkungan maupun pergaulan didalam keluarga dan masyarakat sosial. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi tindak kejahatan tersebut diantaranya seperti, faktor internal, faktor eksternal, dan faktor ekonomi.

References

Arief, B. (2001). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. PT. Citra Aditya Bakti.

Bunga Tania Putri, & Chepi Ali Firman Zakaria. (2022). Analisis Putusan Hakim Penggelapan di PT. X Dihubungkan dengan KUHP. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 35–40. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.956

Cahyadi, & Fernando. (2007). Pengantar ke Filsafat Hukum. Kencana.

Cavan, R. S. (1997). Masalah Kejahatan Dengan Sebab dan Akibat. Pradnya Paramita.

Dimas, A., Kahfi, A., & Hl, R. (2019). Pelaku Residivis Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Dalam Alauddin Law Develompent (ALDEV)| (Vol. 1).

Harun, M. H. (1990). Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Rineka Cipta.

Kartanegara, S. (t.t.). Hukum Pidana, Kumpulan Kuliah Bagian Dua. Balai Lektur Mahasiswa.

Marhum. (2022, Februari 10). Duh, Masih Berusia 17 Tahun, Pemuda Asal Luwuk Banggai Ini Ternyata Pelaku Curanmor. Pikiran Rakyat. https://banggai.pikiran-rakyat.com/banggai/pr-1993704048/duh-masih-berusia-17-tahun-pemuda-asal-luwuk-banggai-ini-ternyata-pelaku-curanmor

Patuju, L., & Salimin Afamery, S. (2016). Residivis dalam Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Hukum Volkgeist, 1(1).

Soekanto, S. (1991). Kegunaan Sosiologi Hukum bagi Kalangan Hukum. Grafindo Persada.

Downloads

Published

2022-12-21