Analisis Kriminologis Terhadap Peningkatan Kejahatan Siber di Masa Pandemi Covid-19

Authors

  • Alfiyan Umbara Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
  • Dian Alan Setiawan Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1324

Keywords:

Pandemi, Kejahatan Siber, Kriminologi

Abstract

Abstract. COVID-19 pandemic occurring in various parts of the world, especially Indonesia, as one of the countries affected by the outbreak. Some countries recorded a decrease in crime, but there was a significant increase in crime, namely cyber crime. Based on this phenomenon, the problems in this research are formulated as follows: (1) What are the factors that caused the increase in cyber crime during the COVID-19 pandemic? (2) What are the preventive steps that must be taken to reduce cyber crime in Indonesia? The researcher uses a normative juridical approach, which is an approach based on the main legal material by examining theories, concepts, legal principles, and legislation related to this research. The approach used is a literature study, which includes primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. To support secondary material, data from BSSN (National Cyber and Crypto Agency) and The Ministry of Communication and Informatics regarding the increasing incidence of cyber crime during the pandemic is used to complement the research data. The data analysis used is qualitative data analysis. The results of this study show that cyber crime, in terms of criminological aspects, occurs due to economic and social factors during the pandemic. Prevention and control measures use two means, namely penal and non-penal.

Abstrak. Pandemi Covid-19 yang terjadi di berbagai belahan dunia Khususnya Indonesia sebagai salah satu negara yang terdampak wabah tersebut. Beberapa negara mencatat terdapat penurunan kejahatan, akan tetapi terdapat kejahatan yang meningkat secara signifikan yakni Kejahatan Siber. Berdasarkan fenomena tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut : (1) Apakah faktor-faktor yang menyebabkan meningkatnya kejahatan siber di masa pandemi covid-19? (2) Bagaimana langkah preventif yang harus dilakukan supaya mengurangi kejahatan siber di Indonesia?. Peneliti menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Pendekatan yang digunakan adalah studi kepustakaan yang meliputi Bahan Hukum Primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Untuk mendukung bahan sekunder, maka data-data dari BSSN (Badan Sandi dan Siber Negara) dan Kominfo terhadap peristiwa meningkatnya kejahatan siber di masa pandemi di gunakan untuk melengkapi data penelitian. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah : bahwa kejahatan siber ditinjau dari aspek kriminologis terjadi akibat faktor ekonomi dan sosial selama masa pandemi, langkah penanggulangan dan pencegahannya menggunakan dua sarana yaitu penal dan non penal.

References

Bestari, N. P. (n.d.). Mengenal Social Edan 4 Modus Bobol Rekening. cnbcindonesia.com/tech/20220621062955-37-348746/mengenal-social-engineering-dan-4-modus-bobol-rekening

Golose, P. R. (2007). Penegakan Hukum Cyber Crime dalam Sistem Hukum Indonesia.

Heniarti, D. D., Syawali, H., & Wiyanti, D. (2015). Kebijakan Kriminal Penanggulangan Kejahatan Telematika. Ethos Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2).

Maskun. (2013). Kejahata Siber (Cyber Crime). Kencana, Jakarta.

Rahardjo, A. (1976). Cyber crime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi.

Rasso, V. S. N. (2014). Upaya Kriminalisasi dalam Hal Penanggulangan Kejahatan Cyber Crime. Lex Administratum, 9(4).

Setiawan, D. A. (2018). Perkembangan Modus Operandi Kejahatan Skimming dalam Pembobolan Mesin ATM Bank sebagai Bentuk Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime). Era Hukum (Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum), FH Universitas Tarumanegara, 16(2).

Widodo. (2009). Sistem Pemidanaan dalam Cyber Crime. Laksbang Meditama: Yogyakarta.

Yurizal. (2018). Penegakan Hukum Tindak Pidana Cyber Crime di Indonesia. Media Nusa Creative, Malang.

Downloads

Published

2022-12-20