Pemenuhan Hak Investor pada Obligasi di Pasar Modal Ditinjau dari Peraturan Pasar Modal
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1298Keywords:
Obligasi, Hak Investor, Pasar ModalAbstract
Abstract. One of the roles of the Capital Market in Indonesia is as a vehicle for investment for the community. The public, which in this case are investors, can channel their funds to securities traded in the Capital Market, one of which is bonds with the type of medium-term bonds or MediumTerm Notes (MTN). In fact, investing in bonds in the Capital Market is not only profitable for investors, but is also faced with the risk of loss, including because of the PKPU decision filed by a third party against the issuer, which then results in the non-fulfillment of investors' rights. This study examines the fulfillment of investors' rights in investing in bonds in the Capital Market, where the fulfillment of these rights is constrained because the issuer of bonds received a PKPU decision requested by a third party. This study uses a normative juridical approach with qualitative descriptive-analytical specifications. The results show that the rights of investors in investing in MTN bonds according to the trusteeship contract as outlined in the bond issuance prospectus are to get payment of principal and bonds payable, but in fact investors do not get the right to payment of principal and interest of the 6 bonds because of the PKPU decision to issuers.
Abstrak. Salah satu peran Pasar Modal di Indonesia adalah sebagai wahana investasi bagi masyarakat. Masyarakat yang dalam hal ini adalah investor dapat menyalurkan dananya pada efek yang diperjualbelikan di Pasar Modal, salah satunya adalah obligasi dengan jenis obligasi jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN). Kenyataanya, berinvestasi pada obligasi di Pasar Modal bukan hanya mendatangkan keuntungan bagi investor, tetapi juga dihadapkan risiko kerugian diantaranya karena putusan PKPU yang dimohonkan oleh pihak ketiga terhadap emiten, kemudian menyebabkan tidak terpenuhinya hak-hak investor. Penelitian ini mengkaji mengenai pemenuhan hak-hak investor dalam investasi pada obligasi di Pasar Modal yang pemenuhan hak-haknya tersebut terkendala karena emiten penerbit obligasi mendapat putusan PKPU yang dimohonkan oleh pihak ketiga. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis yang bersifat kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak-hak investor dalam investasi pada obligasi jenis MTN sesuai kontrak perwaliamanatan yang dituangkan pada prospektus penerbitan obligasi adalah mendapatkan pembayaran pokok dan utang obligasi, namun pada faktanya investor tidak mendapatkan hak atas pembayaran pokok dan bunga ke-6 obligasi karena putusan PKPU terhadap emiten.
References
Gatot Supramono. (2013). Perjanjian Utang Piutang. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Hadi, A. R. N., & Siska, F. (2015). Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Pengembalian Dana Investor atas Delisting Saham Emiten di BEI Akibat Praktik Manipulasi Pasar di Pasar Modal Ditinjau dari UU OJK Dihubungkan dengan UU Pasar Modal. Bandung Conference Series: Law Series, 2(1), 673–679.
Iskandar, A. (2007). Hubungan Hukum Para Pihak dalam Penerbitan Obligasi (Kajian Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal). Jurnal Pranata Hukum, 2(2).
Prodjodikoro, W. (1985). Hukum Perkumpulan, Perseroan dan Koperasi. Pradnya Paramita, Jakarta.
Putridewi, R. N. (2019). Karakteristik Perjanjian Jual Beli Medium Term Notes. Jurnal Hukum Bisnis Universitas Narotama Surabaya, 3(1).
R. Soeroso. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Rahmah, M. (2019). Hukum Pasar Modal. Kencana, Jakarta.
Riyanto, A. (2018). Hak dan Kewajiban Pemegang Obligasi dan Pemegang Saham. https://business-law.binus.ac.id/2018/06/29/hak-kewajiban-pemegang-obligasi-dan-pemegang-saham/
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif. Rajawali Pers.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, da R&D. CV Alfabeta.