https://aboutmusicschools.com https://slotmgc.com https://300thcombatengineersinwwii.com https://mobilephonesource.co.uk https://discord-servers.io https://esmark.net https://slotmgc.com https://nikeshoesinc.us https://ellisislandimmigrants.org https://holidaysanthology.com https://southaventownecenter.net https://jimgodfreydesign.com https://mckinneypaintingpros.com https://enchantedmansion.org https://mckinneypaintingpros.com https://laurabrodieauthor.com https://holidaysanthology.com https://ardictionary.com https://113.30.151.116 https://103.252.118.20 https://206.189.83.174 https://157.230.39.109 https://128.199.85.208 https://172.104.51.149 https://174.138.21.250 https://157.245.50.183 https://152.42.239.189 https://188.166.210.125 https://152.42.178.155 https://192.53.172.202 https://172.104.188.91 https://103.252.118.157 https://63.250.61.107 https://165.22.104.74

Penegakan Hukum Pidana Pelaku Penyelundupan Impor Handphone Ilegal Dihubungkan dengan UU Kepabeanan

Authors

  • Meiry Yulia Putri Ilmu Hukum, Fakultas Hukum

DOI:

https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1204

Keywords:

Hukum Pidana, Penyelundupan, UU Nomor 17 Tahun 2006

Abstract

Abstract. Smuggling is an act that is very detrimental to the country's finances and economy. The use of criminal law sanctions in regulating and controlling society through legislation is part of a policy measure. The purpose of this study is to identify and examine the factors that cause smuggling of illegal mobile phone imports in Indonesia, as well as to analyze the enforcement of criminal law in cases of smuggling of illegal cell phone imports related to law number 17 of 2006 concerning customs. The approach used in this study is a normative juridical approach, by examining literature or secondary data related to the problems under study. Based on the research, the results showed that the causal factor for illegal cell phone smuggling at Soekarno Hatta airport was the existence of a physical smuggling mode by storing or hiding cell phones in trouser pockets, vest or jacket pockets. Law enforcement by Customs and Excise Civil Servant Investigators According to the law on imported goods entering Indonesian territory is regulated in Law No. 17 of 2006 concerning Customs. Regulations relating to the import and export of goods are contained in Article 102, Article 102A, Article 102B concerning the entry and exit of goods from outside Indonesia and the entry of goods into Indonesia.

Abstrak. Penyelundupan merupakan perbuatan yang sangat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Penggunaan sanksi hukum pidana dalam mengatur dan mengendalikan masyarakat melalui perundang-undang merupakan bagian dari suatu langkah kebijakan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji faktor-faktor penyebab terjadinya penyelundupan impor handphone ilegal di Indonesia, serta menganalisis penegakan hukum pidana dalam kasus penyelundupan impor HP  ilegal dihubungkan dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan. Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif, dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan penelitian, didapatkan hasil bahwa faktor penyebab terjadinya penyelundupan handphone ilegal di bandara Soekarno Hatta yaitu adanya modus penyelundupan fisik dengan cara menyimpan atau menyembunyikan handphone di kantong celana, maupun saku rompi atau jaket. Penegakan Hukum yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai Menurut Undang-Undang terhadap barang impor yang masuk ke wilayah Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Peraturan berkaitan kegiatan impor dan ekspor barang tertuang dalam Pasal 102, Pasal 102A, Pasal 102B tentang keluar masuknya barang dari luar Indonesia maupun masuknya barang ke Indonesia.

References

Arikunto, S. (2013). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik (Edisi Revi). Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Hamzah, A. (1985). Delik Penyelundupan. Jakarta : Akademi Pressndo.

Jafar, M. (2015). Kapabean Ekspor Impor. PT. Pro Insani Cendikia: Jakarta Selatan.

Lopa, B. (2002). Tindak Pidana Ekonomi, Penerbit PT Pradnya Paramita. Jakarta.

Marpaung, L. (1991). Tindak Pidana Penyelundupan, Masalah Dan Pemecahan. Gramedia Pustaka Utama Jakarta.

Nawawi Arief, B. (2014). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Kencana.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif. Rajawali Pers.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: CV Alfabeta.

Sukinto, Y. W. (2013). Tindak Pidana Penyelundupan di Indonesia, Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Sumarno. (2007). Sistem dan Prosedur Kepabeanan di Bidang Ekspor. Jakarta

Downloads

Published

2022-12-20