Kajian Terhadap Kasus Penyiksaan ART sebagai Bentuk Kekerasan Domestik Baru di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1142Keywords:
Perlindungan, KDRT, Asisten Rumah TanggaAbstract
Abstract. Profession as a household assistant and vulnerable to acts of violence. Acts of domestic violence are often perpetrated by men against women which are supported by a patriarchal culture which assumes that men have a higher social status or degree than women. This research is an empirical normative research, which is a legal research that combines elements of normative law which is then supported by data or empirical elements. The specification of this writing is descriptive analytical, namely giving a systematic and logical explanation, and then analyzing it, in order to examine materials from the literature and laws that apply in Indonesia. The data analysis method of this research is qualitative normative. From the results of research that has been done, related to efforts to provide protection and law enforcement for victims. It can be seen that legal protection efforts for household assistants as victims of domestic violence include providing a sense of security or calm for victims of domestic violence by placing them in safe homes, also providing legal assistance and providing consulting and rehabilitation services. Including the lack of understanding of domestic violence from both the community and law enforcement officials and the limited space for victims to move.
Abstrak. Profesi asisten rumah tangga dan rentan mendapat tindak kekerasan. Perbuatan kekerasan dalam rumah tangga kerap kali dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan yang didukung oleh budaya patriarki yang menganggap bahwa laki-laki memiliki status atau derajat sosial yang lebih tinggi dari perempuan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris, yang merupakan penelitian hukum yang dalam menggabungkan unsur hukum normatif yang kemudian didukung dengan data atau unsur empiris. Spesifikasi penulisan ini adalah deskriptif analitis, yaitu memberikan paparan secara sistematis dan logis, serta kemudian menganalisisnya, dalam rangka mengkaji bahan-bahan dari kepustakaan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Metode analisis data penelitian ini adalah normatif kualitatif. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, terkait upaya pemberian perlindungan dan penegakan hukum terhadap korban. Dapat diketahui bahwa upaya perlindungan hukum terhadap asisten rumah tangga sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga antara lain memberikan rasa aman atau ketenangan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga dengan menempatkannya dirumah aman, juga diberikan pendampingan hukum dan pemberian layanan konsultasi dan rehabilitasi Sedangkan kendala penegakan hukum kekerasan dalam rumah tangga antara lain kurangnya pemahaman mengenai kekerasan dalam rumah tangga baik dari masyarakat ataupun aparat penegak hukum serta terbatasnya ruang gerak korban.
References
Asmarany, A. I. (2013). Bias Gender Sebagai Prediktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Psikologi, 3(1), 5.
Eriyantouw, W. (2021). Pemberian perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga di daerah Semarang, Yogyakarta dan Surabaya. Hukum Pidana Dan Pembangunan Hukum, 2(2), 20.
Hanifah, I. (2020). Kebijakan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga Melalui Kepastian Hukum. Jurnal Legalisasi Indonesia, 17(2), 194.
Karmila, M. (2004). Kendala Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Perlindungan Dalam KDRT. (n.d.). http://www.radarbanten.com/newversion/opini/1272-perlindungan-dalam-kdrt
R, S. (2014). Perempuan Bekerja dan Perubahan Sosial. Kalyamamitra, Jakarta.
Rifai, A. (2010). Penemuan Hukum Oleh Hakim. Jakarta: Sinar Grafika.
Sambas, N., & Andriasari, D. (2019). Kriminologi Perspektif Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Soetoprawiro, Koerniatmanto, Riyanti, R., & Idayanti, S. (2013). Upaya Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. Research Report-Humanities and Social Science 1, 15.