Analisis Aset Wakaf yang Belum Tercatat menurut Hukum Islam dan UU Wakaf

Authors

  • Endah Nurwulansari Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Bandung
  • Siska Lis Sulistiani Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.888

Keywords:

Wakaf, Hukum, Islam

Abstract

Abstract. Waqaf is an amaliah that has good rules in Islamic law or legislation. Therefore, this study aims to analyze one of the issues of waqf assets that have not been recorded in the research object of The Baitul Anshor according to Islamic law and waqf law no. 41 of 2004. This research uses the method of normative juridical research with the type of primary and secondary data sources with the method of collecting data literary studies and interviews and analyzed using qualitative descriptive methods, than the results of this study showed that the object of research in the junior high school is that, that the junior high school X has old waqf assets and new waqf assets, which first-party assets have met the nuclear and conditions either according to Islamic law or waqf law No. 41 of 2004. First waqf assets have been recorded in PPAIW district south Cimahi and have legal certainty, so there is no problem of first-party assets. As for the assets of the new society, the pillars and conditions only meet in accordance with the provisions of Islamic law, while in the law of waqf No. 41 of 2004 the assets of the new community have not met one of the pillars and conditions that is sighat or statement of society. So, from the issues that have not been recorded that assets of the new community has not had clear legal certainty.

Abstrak. Wakaf merupakan amaliah yang memiliki peraturan baik secara hukum Islam ataupu perundang-undangan. Karena hal tersebut, Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis salah satu permasalahan aset wakaf yang belum tercatat di objek penelitian SMP X menurut hukum Islam dan UU Wakaf No. 41 Tahun 2004. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan jenis sumber data primer dan sekunder dengan metode pengumpulan data studi literatur, wawancara, dan dianalisis menggunakan metode deskriftif kualitatif, kemudian hasil penelitian ini menunjukan bahwa objek penelitian di SMP X yaitu, bahwasannya SMP X memiliki aset wakaf lama dan aset wakaf baru, yang mana aset wakaf pertama telah memenuhi rukun dan syarat baik menurut hukum Islam ataupun UU Wakaf No. 41 Tahun 2004. Aset wakaf pertama tersebut telah tercatat di PPAIW Kecamatan Cimahi Selatan dan memiliki kepastian hukum, sehingga tidak ada permasalahan mengenai aset wakaf pertama. Sedangkan mengenai aset wakaf baru rukun dan syaratnya hanya memenuhi sesuai dengan ketentuan hukum Islam saja, sedangkan dalam peraturan UU Wakaf No. 41 Tahun 2004 aset wakaf baru tersebut belum memenuhi salah satu rukun dan syarat yaitu sighat atau pernyataan wakaf. Sehingga dari permasalahan belum tercatatnya aset wakaf baru tersebut belum memiliki kepastian hukum yang jelas.

References

Adijani Al-Alabij. (2002).Perwakafan Tanah di Indonesia Dalam Teori dan Praktek, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Afif Noor, Perwakafan Tanah Dan Pendaftarannya Pasca Berlakunya UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Di Kota Semarang, Jurnal: Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo Semarang.
Ahmad Rofiq. (2003). Hukum Islam DI Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Ahmad Syafiq. (2015). “Urgensi Pencatatan Wakaf Di Indonesia Setelah Berlakunya UU No. 41 Tahun 2014 Tentang Wakaf”, jurnal Ziswaf, Vol.2 No. 1, Juni 2015 hlm. 193.
Ahmad Warson Munawwir. (1997). Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia, Surabaya: Pustaka Progressif.
Bambang Sunggono. (2003). Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Fauzan, Sulistyo, Etika Dan Akuntansi Islam: Telaah Atas Q.S. AL-Baqarah 282, Universitas Utara Malaysia, Universitas Kanjuruhan Malang, Jurnal, hlm. 49-50.
Muhammad Maksum (e.d.). (2019). Pedoman Pengelolaan Harta Benda Wakaf Tanah, Jakarta Pusat: Litbang Diklat Press. hlm. 6.
Sedarmayanti. (2009). Syarifudin Hidayat, Metodologi Penelitian, Bandung:Mandar Maju.
Uswatun Hasanah dan Fahruroji. (2013). “Wakaf dan Pendidikan di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor”. Al-Aqwaf Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol. 6. hlm. 21.

Downloads

Published

2022-07-09