Kesadaran dan Loyalitas Masyarakat Terhadap Perjanjian Perkawinan

Authors

  • Shifa Anindita Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2839

Keywords:

pandangan, kesadaran, Loyalitas

Abstract

Abstract Indonesia has detailed written rules regarding marriage. This can be seen from the Marriage Law No. 1 of 1974 in conjunction with Law No. 16 of 2019. In the Law in question, one of them is discussing matters relating to marriage agreements. The problem points used are how the views of the people of the Gumuruh Village area regarding the marriage agreement. How is the awareness and loyalty of the Gumuruh Village community towards the marriage agreement. With the aim to see how the views and levels of awareness, community loyalty to the marriage agreement and analyze the factors. The method used in this study is a mixed method, namely qualitative and quantitative methods. Therefore, the theory used in this study is the sociology of law in awareness and loyalty to the law. The results of the existing research show that the people of Gumuruh Village view the marriage agreement as a legal act which is indeed important for some people who really feel the need and in this modern era the marriage agreement can develop well. Based on calculations to see the level of awareness and loyalty seen from the final result of the calculation based on the community's answers. that the value of awareness is 0.071. loyalty of 0.836 and 0.034 interest in the marriage agreement. The views that the community gives are factored in by literacy, socialization and the wishes of the community itself.

Abstrak Indonesia memiliki aturan tertulis tentang perkawinan secara rinci, hal ini dapat dilihat dari Undang Undang Perkawinan No,1 tahun 1974 jo Undang Undang No.16  tahun 2019. Dalam Undang Undang yang dimaksud, salah satunya ialah membahas berkaitan dengan perjanjian perkawinan. Poin masalah yang digunakan ialah Bagaimana pandangan masyarakat wilayah Kelurahan Gumuruh terhadap perjanjian perkawinan, Bagaimana kesadaran dan loyalitas masyarakat Kelurahan Gumuruh terhadap perjanjian perkawinan. Dengan tujuan untuk melihat bagaimana pandangan dan tingkatan kesadaran, loyalitas masyarakat terhadap perjanjian perkawinan serta menganalisis faktornya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan mix method yakni metode secara kualitatif dan kuantitatif. Oleh karena itu, teori yang dipakai dalam penelitian ini ialah sosiologi hukum dalam kesadaran dan loyalitas terhadap hukum. Hasil dari penelitian yang ada menunjukan bahwa masyarakat Kelurahan Gumuruh memandang perjanjian perkawinan sebuah perbuatan hukum yang memang penting untuk sebagian masyarakat yang memang merasa membutuhkan dan di era modern ini perjanjian perkawinan dapat berkembang baik. Berdasarkan perhitungan untuk melihat tingkatan kesadaran dan loyalitas dilihat dari hasil akhir perhitungan berdasarkan jawaban masyarakat, bahwa nilai dari kesadaran sebesar 0,071, loyalitas sebesar 0,836 dan minat 0,034 terhadap perjanjian perkawinan. Pandangan yang masyarakat berikan difaktori oleh literasi, sosialisasi dan keinginan dari masyarakat itu sendiri.

References

Afif, M. N. Z. (2021). Pernikahan Sebagai Mīṡāqan Galīẓan Dalam Tafsir Al-Mishbah Dan Tafsir Al-Azhar.

Bahtiar, R. (2019). Pandangan Masyarakat Terhadap Perjanjian Pra-Nikah di Kelurahan Bugih Kabupaten Pamekasan. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 1(2), 124–140.

Dian Qorri Roziah. (2022). Praktik Perkawinan di Bawah Umur di Kabupaten Purwakarta. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 101–104. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1367

Erliyani, R. (2016). Aspek Hukum Perjanjian Perkawinan. Penerbit K-Media.

Faizin, H. (2021). Sejarah Dan Karakteristik Al-Qur’an Dan Terjemahnya Kementerian Agama RI. Suhuf, 14(2), 283–311.

Firdayanti, E., 1, D., & Hajarisman, N. (2023). Penanganan Data Hilang pada Pemodelan Persamaan Terstruktur melalui Metode Full Information Maximum Likelihood (FIML). 1(1), 11–18. https://doi.org/10.29313/datamath.v1i1.10

Huberman, A. M. (1994). An expanded sourcebook qualitative data analysis.

Liansyar, R. (2022). Pendapat Kepala KUA Kota Banjarmasin tentang perjanjian perkawinan yang dibuat setelah terjadinya perkawinan.

M Alvin Nuzi Khairi Mazin. (2022). Analisis Implementasi Pencatatan Perkawinan menurut Peraturan Menteri Agama dan Hukum Islam. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 105–110. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1379

Rofiah, C., & Wahyuni, D. (2017). Kualitas Pelayanan Dan Pengaruhnya Terhadap Loyalitas Pelanggan Yang Di Mediasi Oleh Kepuasan Di Bank Muamalat Jombang. Eksis: Jurnal Riset Ekonomi Dan Bisnis, 12(1).

Rosana, E. (2014). Kepatuhan hukum sebagai wujud kesadaran hukum masyarakat. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 10(1), 61–84.

Sanjaya, U. H., & Faqih, A. R. (2017). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. (n.d.).

Usman, A. H. (2014). Kesadaran hukum masyarakat dan pemerintah sebagai faktor tegaknya negara hukum di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), 26–53.

Downloads

Published

2023-12-23