Analisis Fikih Muamalah terhadap Pemikiran M. Dawam Rahardjo Mengenai Bunga Bank
DOI:
https://doi.org/10.29313/jres.v1i1.99Keywords:
Dawam Rahardjo, Fikih Muamalah, RibaAbstract
Abstract. The difference of opinion regarding interest whether including usury or not is very diverse and very sharp, there are those who think it is can and some who think it is can not. The difference is related to understanding illat. Placement on the chronology of the decline of usury verses is one of the points that determine a ulama's final opinion on bank interest. Similarly, Dawam Rahardjo whose opinion is different from most scholars. Based on these problems, the formulation of the problem and the purpose of this study is to Know How the Law of Islamic Law about Interest. M. Dawam Rahardjo's view of interest. And a review or criticism of Muamalah's Jurisprudence towards the opinion of M. Dawam Rahardjo regarding interest. The method of this research is qualitative, and data collection uses the documentation method by finding and studying books or other sources such as previous research or other sources relating to interest. The results of this study note that (1) Interest is in addition to the principal loan. Contrary to QS. Ar-Rum: 39 & QS. Al-Baqarah: 279. (2) The element of volunteerism as a reason for allowing interest is contrary to the QS. An-Nisa: 161 (3) Inflation as a reason for allowing interest is contrary to. QS. Ar-Rum: 39 (4) Ad'afan muda'afan in interest is contrary to the QS. Al-Baqarah: 278.
Abstrak. Perbedaan pendapat mengenai bunga bank apakah termasuk riba atau bukan sangat beragam dan sangat tajam, ada yang berpendapat boleh dan ada yang berpendapat tidak boleh. Perbedaan tersebut berkaitan dengan pemahaman illat hukum. Penempatan terhadap kronologis turunnya ayat riba merupakan satu diantara poin yang menentukan suatu pendapat akhir ulama tentang bunga bank. Sama halnya dengan Dawam Rahardjo yang pendapatnya berbeda dengan ulama kebanyakan. Berdasarkan permasalahan tersebut maka rumusan masalah dan tujuan dari penelitian ini adalah Untuk Mengetahui Bagaimana Hukum Fikih Muamalah tentang Bunga Bank. Pandangan M. Dawam Rahardjo mengenai Bunga Bank. Dan Tinjauan atau Kritik Fikih Muamalah terhadap Pendapat M. Dawam Rahardjo mengenai Bunga Bank. Metode penelitian ini adalah kualitatif, dan pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi dengan mencari dan mempelajari buku-buku ataupun sumber lain seperti penelitian terdahulu ataupun sumber lainnya yang berkaitan dengan bunga bank. Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa Bunga Bank menurut Hukum Fikih Muamalah haram karena memiliki persamaan ilat hukum dengan riba. Bunga Bank menurut M. Dawam Rahardjo boleh karena beliau lebih melihat dari sisi moralitas, ayat pelarangan riba beliau lebih menekankan pada pelarangan berlipat ganda. Tinjauan atau Kritik Hukum Fikih Muamalah terhadap Pendapat M. Dawam Rahardjo mengenai Bunga Bank, yaitu beliau tidak mengemukakan bagaimana persamaan bunga bank dan interest menurut beliau.